Advertisement
Ini Daftar Bantuan & Insentif dari Pemerintah Selama PPKM
Presiden Jokowi mengunjungi salah satu apotek di Kota Bogor, Jabar, Jumat (23/7 - 2021) / Foto: BPMI Setpres
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan PPKM Level 4 mulai 3 Agustus sampai 9 Agustus 2021.
Menurut Presiden Joko Widodo, Senin (2/8/2021), kebijakan ini diberlakukan dengan penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah. Di sisi lain Jokowi menyebut, alasan perpanjangan PPKM ini karena adanya perbaikan kasus dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
Advertisement
Perbaikan di skala nasional sudah mulai terlihat, dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase Bed Occupancy Rate (BOR).
Selama periode PPKM 26 Juli s.d. 2 Agustus, rata-rata harian indikator pengendalian Covid-19 di tingkat nasional mengalami perbaikan dibandingkan pada PPKM pada periode sebelumnya (21-25 Juli 2021), yaitu:
(1) Rata-rata Konfirmasi kasus harian 37.037 kasus (turun dari 43.289 kasus);
(2) Tingkat Kasus Aktif 16,41 persen (turun dari 18,38 persen);
(3) Tingkat Kesembuhan 80,86 persen (naik dari 79,01 persen);
(4) Positivity Rate 24,66 persen (turun dari 26,27 persen); dan
(5) Rata-rata BOR s.d. 1 Agustus 2021 sebesar 64,06 persen (turun dari 71,26 persen).
Namun, situasi yang saat ini dihadapi masih sangat dinamis dan indikator ini masih fluktuatif. Dengan adanya perpanjangan ini, pemerintah tetap akan menyalurkan berbagai bantuan. Beberapa di antaranya bahkan berlaku hingga Desember 2021.
Berikut ini adalah daftar bantuan yang akan menopang perpanjang PPKM level 4:
(1) Kartu Sembako untuk 18,8 juta KPM;
(2) Kartu Sembako PPKM untuk 5,9 juta KPM Usulan Daerah;
(3) Perpanjangan Bantuan Sosial Tunai (BST) selama 2 bulan untuk 10 juta KPM;
(4) Subsidi Kuota Internet 5 bulan (Agustus – Desember 2021) untuk 38,1 juta Penerima;
(5) Diskon Listrik selama 3 bulan (Oktober – Desember 2021) untuk 32,6 juta pelanggan;
(6) Bantuan Rekening Minimum Biaya Beban/Abonemen selama 3 bulan (Oktober – Desember 2021) untuk 1,14 juta pelanggan;
(7) Tambahan Kartu Prakerja Rp10 triliun untuk 2,8 juta orang dan Bantuan Subsidi Upah Rp8 triliun untuk 8 juta orang;
(8) Bantuan Beras 10 kg/ per kepala untuk 28,8 juta KPM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Chelsea Kena Sanksi Rp225 Miliar, Ini Sebabnya
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- MU Hajar Aston Villa 3-1, Setan Merah Kokoh di Tiga Besar Liga Inggris
- Liga Inggris: Palace Gagal Tekuk 10 Pemain Leeds, Fulham Tahan Forest
- Barcelona Bantai Sevilla 5-2: Raphinha Hattrick, Blaugrana Kian Kokoh
- Drama Penalti Gagal, Persija Jakarta Ditahan Imbang Dewa United
- Jadwal KRL Jogja ke Solo Hari Ini Senin 16 Maret 2026 Terbaru
- Fokus Mudik Lebaran 2026: Tips Hindari Macet di Jalur Nagreg
- Jadwal Imsakiyah Jogja Hari Ini Senin 16 Maret 2026 Terbaru
Advertisement
Advertisement









