Advertisement
Polisi Kembali Periksa Putri Bungsu Akidi Tio Terkait Sumbangan Covid-19 Rp2 Triliun
Dir Intelkam Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro memberikan keterangan pers terkait kasus sumbangan Rp2 triliun dari almarhum Akidi Tio, Senin (2/8/2021) - Bisnis.com/Dinda Wulandari
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polda Sumatra Selatan (Sumsel) masih mendalami keterangan dari putri bungsu Akidi Tio, Heriyanti terkait dana hibah sebesar Rp2 triliun yang diperiksa pada Senin (2/8/2021) sejak pukul 12.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.
Kabid Humas Polda Sumatra Selatan, Kombes Pol Supriadi menjelaskan, alasan pihaknya mendalami keterangan Heriyanti adalah untuk mengklarifikasi jadi atau tidaknya memberikan donasi sebesar Rp2 triliun tersebut ke Polda Sumatra Selatan untuk membantu menangani Covid-19 di Indonesia.
Advertisement
BACA JUGA : Sumbangan Rp2 Triliun dari Akidi Tio Bikin Gaduh, Tersangka
Menurut Supriadi, klarifikasi dana Rp2 triliun terhadap Heriyanti akan dilanjutkan hari ini. "Sampai tadi malam pukul 23.00 WIB, masih dalam pendalaman dan rencananya hari ini masih akan dilanjutkan," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (3/8/2021).
Soal status hukum putri bungsu Akidi Tio tersebut, Supriadi tidak memberi jawaban apapun.
"Nantilah, lihat perkembangannya," katanya.
Sebelumnya, Heriyanti telah dijemput oleh Polisi dari Polda Sumatra Selatan untuk diklarifikasi mengenai dana hibah yang akan diberikan kepada Polda Sumatra Selatan untuk penanganan Covid-19.
Namun, tidak lama dijemput, beredar informasi bahwa Heriyanti telah ditetapkan jadi tersangka karena telah menipu Kapolda Sumatra Selatan dengan memberi iming-iming dana hibah sebesar Rp2 triliun.
BACA JUGA : DPR: Donasi Akidi Tio Harus Dimanfaatkan Secara Baik
Padahal, terhadap perkara tersebut belum pernah dilakukan ekspose (gelar) perkara, tetapi Direktur Intelkam Polda Sumatra Selatan mengumumkan, bahwa Heriyanti sudah jadi tersangka.
Penetapan tersangka itu langsung dibantah oleh Kabid Humas Polda Sumatra Selatan, mengingat belum ada sprindik yang diterbitkan dan status hukum Heriyanti masih dalam tahap klarifikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Kota Besar
- Qatar Tegaskan Tidak Berperang dengan Iran, Klaim Hak Bela Diri
- Iran Memanas, 15 WNI di Teheran Siap Dievakuasi Lewat Azerbaijan
- KPK Duga Perusahaan Rokok Jateng-Jatim Terlibat Korupsi Cukai
- KPK Siap Usut Dugaan Korupsi Bea Cukai hingga Kanwil
Advertisement
Tiga SD di Gunungkidul Absen TKA, Ternyata Belum Miliki Siswa Kelas 6
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Jadi Daya Tarik Budaya, Melasti Ngobaran Masuk Kalender Wisata 2027
- Film Setan Alas Usung Meta-Horor, Tayang Serentak 181 Layar Bioskop
- Waspada Inflasi, BPS Kota Jogja Pantau Dampak Perang Terhadap Emas
- Ada Kebijakan WFA, Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Dua Kali
- 10 ASN Pemkab Pekalongan Diperiksa KPK Seusai OTT Bupati
- BHR Ojol 2026 Cair Maksimal H-7 Lebaran, Ini Aturannya
- Tiket Pantai Bantul Rp15.000 Diminta Dievaluasi
Advertisement
Advertisement







