Advertisement
Hakim Diminta Cabut Hak Politik Juliari Batubara & Jatuhkan Penjara 11 Tahun

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Selain hukuman 11 tahun penjara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim mencabut hak politik Juliari P Batubara selama 4 tahun.
Juliari selain menjabat sebagai Menteri Sosial adalah salah satu pejabat penting di PDI Perjuangan (PDIP). Jabatan Juliari di PDIP tak main-main, dia adalah Wakil Bendahara partai berlambang banteng tersebut.
Advertisement
Adapun jaksa KPK menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap eks Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Juliari merupakan terdakwa kasus suap pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yanh memeriksa dan mengadili memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi,"kata Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan, Rabu (28/7/2021).
Juliari juga dituntut untuk mengembalikan duit pengganti senilai Rp14,5 miliar. Apabila, Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun waktu 1 bulan maka hartanya akan disita. “Bila hartanya tak mencukupi, terdakwa akan diganjar pidana badan selama 2 tahun,” terang Jaksa KPK.
Jaksa menilai Juliari terbukti menerima Rp32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19.
Uang suap itu diterima dari sejumlah pihak. Sejumlah Rp1,28 miliar diterima dari Harry van Sidabukke, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar M, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.
Dalam melayangkan tuntutan jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Juliari dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu, lembaga antikorupsi juga menilai Juliari berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya. "Perbuatan terdakwa dilakukan pada saat kondisi darurat pandemi Covid-19," kata jaksa.
Atas perbuatannya Juliari dinilai melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo di Semarang Sedang Diinvestigasi
- 7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
- Hubungan Venezuela-AS Memanas, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement