Advertisement
Hakim Diminta Cabut Hak Politik Juliari Batubara & Jatuhkan Penjara 11 Tahun

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Selain hukuman 11 tahun penjara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim mencabut hak politik Juliari P Batubara selama 4 tahun.
Juliari selain menjabat sebagai Menteri Sosial adalah salah satu pejabat penting di PDI Perjuangan (PDIP). Jabatan Juliari di PDIP tak main-main, dia adalah Wakil Bendahara partai berlambang banteng tersebut.
Advertisement
Adapun jaksa KPK menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap eks Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Juliari merupakan terdakwa kasus suap pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yanh memeriksa dan mengadili memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi,"kata Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan, Rabu (28/7/2021).
Juliari juga dituntut untuk mengembalikan duit pengganti senilai Rp14,5 miliar. Apabila, Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun waktu 1 bulan maka hartanya akan disita. “Bila hartanya tak mencukupi, terdakwa akan diganjar pidana badan selama 2 tahun,” terang Jaksa KPK.
Jaksa menilai Juliari terbukti menerima Rp32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19.
Uang suap itu diterima dari sejumlah pihak. Sejumlah Rp1,28 miliar diterima dari Harry van Sidabukke, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar M, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.
Dalam melayangkan tuntutan jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Juliari dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu, lembaga antikorupsi juga menilai Juliari berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya. "Perbuatan terdakwa dilakukan pada saat kondisi darurat pandemi Covid-19," kata jaksa.
Atas perbuatannya Juliari dinilai melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Anies Sebut Pembangunan IKN Timbulkan Ketimpangan Baru, Jokowi: Justru Sebaliknya
- Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo Ditolak
- Diskusi dengan Netanyahu, Elon Musk Dukung Israel
- Nawawi Ditunjuk Jadi Ketua, Insan KPK Mendukung Penuh
- Anies dan Partai Pendukung Mulai Terang-terangan Serang Proyek Jokowi
Advertisement

Marak Parkir Ilegal di Jogja, Dishub: Jangan Bayar kalau Tak Ada Karcis!
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Resmikan SPKLU di Purwokerto, PLN Siapkan Layanan Digital bagi Pengguna Kendaraan Listrik
- Solo Murakabi X Pen Postcard 2023 Bertajuk Solo dalam Bingkai Kartu Pos
- Manfaatkan Momentum Piala Dunia U-17, Pemkot Surabaya Proyeksikan Paket wisata GBT
- Jeda Kemanusiaan di Gaza Dimulai Hari Ini
- BNPB Dukung Penyidikan Kasus Korupsi Pengadaan APD
- Wapres Ma'ruf Serukan Pemimpin Agama di Yunani Hentikan Perang Israel-Palestina
- Buruh di Jawa Tengah Dukung Anies-Muhaimin
Advertisement
Advertisement