Advertisement
Hakim Diminta Cabut Hak Politik Juliari Batubara & Jatuhkan Penjara 11 Tahun
                Gambar berisi sindiran atau Meme Mensos Juliari Batubara di Twitter - Twitter
            Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Selain hukuman 11 tahun penjara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim mencabut hak politik Juliari P Batubara selama 4 tahun.
Juliari selain menjabat sebagai Menteri Sosial adalah salah satu pejabat penting di PDI Perjuangan (PDIP). Jabatan Juliari di PDIP tak main-main, dia adalah Wakil Bendahara partai berlambang banteng tersebut.
Advertisement
Adapun jaksa KPK menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap eks Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Juliari merupakan terdakwa kasus suap pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yanh memeriksa dan mengadili memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi,"kata Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan, Rabu (28/7/2021).
Juliari juga dituntut untuk mengembalikan duit pengganti senilai Rp14,5 miliar. Apabila, Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun waktu 1 bulan maka hartanya akan disita. “Bila hartanya tak mencukupi, terdakwa akan diganjar pidana badan selama 2 tahun,” terang Jaksa KPK.
Jaksa menilai Juliari terbukti menerima Rp32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19.
Uang suap itu diterima dari sejumlah pihak. Sejumlah Rp1,28 miliar diterima dari Harry van Sidabukke, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar M, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.
Dalam melayangkan tuntutan jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Juliari dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu, lembaga antikorupsi juga menilai Juliari berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya. "Perbuatan terdakwa dilakukan pada saat kondisi darurat pandemi Covid-19," kata jaksa.
Atas perbuatannya Juliari dinilai melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bupati Banyuwangi Dukung Rencana Baru Proyek Kereta Cepat Whoosh
 - Hanyut di Sungai Jolinggo Kendal, Tiga Mahasiswa KKN UIN Semarang MD
 - Prabowo Minta Pintu Pelintasan Diperbarui Cegah Kecelakaan Kereta Api
 - Uang Judi Online di Indonesia Kalahkan Nilai Korupsi
 - Jonan Bantah Diberi Tawaran Menteri Seusai Temui Prabowo
 
Advertisement
    
        Bupati Gunungkidul Ingin Pantai Sepanjang Seperti Jimbaran Bali
Advertisement
    
        Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Bahaya di Balik Jamur pada Makanan Sehari-hari
 - Peringati KAA, Akademisi Dunia Belajar Keberagaman Budaya di ISI
 - Tekan Prediabetes, Dokter Sarankan Tertib Diet dan Aktif Bergerak
 - Jadwal SIM Keliling Sleman Selasa 4 November 2025
 - Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini Selasa 4 November 2025
 - Jadwal SIM Keliling Polda DIY Hari Ini Selasa 4 November 2025
 - Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini Selasa 4 November 2025
 
Advertisement
Advertisement


            
