Advertisement

Dine in 20 Menit, Epidemiolog: 5 Menit Saja Bisa Berisiko

Aprianus Doni Tolok
Rabu, 28 Juli 2021 - 14:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Dine in 20 Menit, Epidemiolog: 5 Menit Saja Bisa Berisiko Warteg Hipster di Bandung - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah mengizinkan masyarakat makan di tempat atau dine-in di rumah makan selama 20 menit selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Menanggapi hal tersebut, epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman menyampaikan, bahwa keputusan tersebut harus dipandang dari banyak sisi, terutama sisi perekonomian rakyat kecil dan kesehatan.

Advertisement

“Kita harus melihatnya dari banyak sisi, ini masalahnya bukan hanya kesehatan, tapi juga faktor sosial ekonomi pada masa pandemi ini,” katanya kepada Bisnis, Selasa (27/7/2021).

Terkait lama waktu makan 20 menit, Dicky menyampaikan, bahwa potensi terjadinya penularan tetap ada.

“Jangankan 20 menit, hanya 5 menit buka masker dan berdekatan dengan orang lain saja sudah berisiko [terjadi penularan],” imbuhnya.

Sebagai solusi, dia menyarankan kepada masyarakat untuk melihat kondisi tempat makan jika ingin dine-in.

Kalau kondisinya ramai, sehingga sulit menjaga jarak, atau sirkulasi udara di ruangan tidak bagus, lebih baik untuk menggunakan layanan ‘take away’.

Dengan demikian, roda perekonomian masyarakat kelas bawah tetap berputar sekaligus meminimalisir risiko penularan Virus Corona.

Selain itu, aparat penegak aturan baik dari pemerintah daerah seperti Satpol PP, hingga TNI-Polri juga harus melakukan pengawasan tetapi dengan lebih humanis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kulonprogo Tunggu Juknis Terkait Transmigrasi Pola Baru, Syaratnya Wajib Ikut Komcad TNI

Kulonprogo
| Minggu, 11 Mei 2025, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam

Wisata
| Sabtu, 10 Mei 2025, 20:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement