Advertisement
Dine in 20 Menit, Epidemiolog: 5 Menit Saja Bisa Berisiko
Warteg Hipster di Bandung - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah mengizinkan masyarakat makan di tempat atau dine-in di rumah makan selama 20 menit selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Menanggapi hal tersebut, epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman menyampaikan, bahwa keputusan tersebut harus dipandang dari banyak sisi, terutama sisi perekonomian rakyat kecil dan kesehatan.
Advertisement
“Kita harus melihatnya dari banyak sisi, ini masalahnya bukan hanya kesehatan, tapi juga faktor sosial ekonomi pada masa pandemi ini,” katanya kepada Bisnis, Selasa (27/7/2021).
Terkait lama waktu makan 20 menit, Dicky menyampaikan, bahwa potensi terjadinya penularan tetap ada.
“Jangankan 20 menit, hanya 5 menit buka masker dan berdekatan dengan orang lain saja sudah berisiko [terjadi penularan],” imbuhnya.
Sebagai solusi, dia menyarankan kepada masyarakat untuk melihat kondisi tempat makan jika ingin dine-in.
Kalau kondisinya ramai, sehingga sulit menjaga jarak, atau sirkulasi udara di ruangan tidak bagus, lebih baik untuk menggunakan layanan ‘take away’.
Dengan demikian, roda perekonomian masyarakat kelas bawah tetap berputar sekaligus meminimalisir risiko penularan Virus Corona.
Selain itu, aparat penegak aturan baik dari pemerintah daerah seperti Satpol PP, hingga TNI-Polri juga harus melakukan pengawasan tetapi dengan lebih humanis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dishub Jogja Pertahankan Lampu Merah Baru Simpang Katamso
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, Senin 17 Nov 2025
- Depo Sampah Sering Penuh, Pemkot Jogja Tambah Puluhan Biopori Jumbo
- Digitalisasi Dorong Efisiensi Birokrasi DIY
- Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sleman
- Simak, Jalur Trans Jogja Terbaru Hari Ini
- Penarik Bentor di Jogja Ragukan Kualitas dan Kinerja Betrik
- Operasi Zebra 17-30 November, Ini 8 Pelanggaran yang Bakal Ditindak
Advertisement
Advertisement




