Advertisement
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri, Ini Detailnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -Pemerintah terus memperbarui aturan perjalanan dalam negeri menyesuaikan perkembangan Covid-19.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran atau SE No.16/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri. Aturan ini berlaku sejak 26 Juli 2021.
Advertisement
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menerangkan bahwa sejumlah aturan ditetapkan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Pertama, pengguna moda transportasi udara dari dan ke pulau Jawa - Bali dan daerah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 - 4 wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif PCR maksimum 2x24 jam.
"[Kedua] Masyarakat melakukan perjalanan dari dan ke daerah PPKM level 1 dan 2 hanya wajib menunjukan hasil negatif antigen maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan," kata Wiku dalam keterangan pers yang ditayangkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (27/7/2021).
BACA JUGA: 17 Ibu Hamil Terinfeksi Covid-19 di Bantul Meninggal Dunia
Ketiga, pengguna transportasi laut, penyeberangan darat menggunakan kendaraan umum atau pribadi dan kereta api antarkota dari dan ke daerah level 3 - 4 wajib menunjukan sertifikat vaksin, hasil tes negatif PCR maksimum 2x24 jam atau hasil negatif antigen 1x24 jam.
Sementara itu, pelaku perjalanan dari dan ke daerah PPKM level 1 - 2 wajib menunjukan hasil tes negatif PCR maksimal 2x24 jam atau hasil tes negatif antigen 1x24 jam.
Dari dan ke daerah PPKM level 1-2 wajib menunjukan hasil tes negatif PCR maksimal 2x24 jam atau hasil tes negatif antigen 1x24 jam saja.
Di sisi lain, khusus pelaku perjalanan di dalam satu wilayah aglomerasi hanya cukup menunjukan surat tanda registrasi pekerja [STRP] atau surat keterangan perjalanan lainnya.
"Pelaku perjalanan di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
- Unjuk Rasa Pemuda Maroko, Tuntut Pembebasan Demonstran Gerakan GenZ
- Kawasan Gunung Lawu Tak Masuk WKP Panas Bumi, Ini Alasannya
Advertisement

Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Dibutuhkan Untuk Atasi TPA
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Sleman Bulan Oktober 2025, Cek di Sini
- Jadwal DAMRI Jogja ke YIA Kulonprogo Senin 20 Oktober 2025
- Cek Jalur dan Tarif Trans Jogja Hari Ini Senin 20 Oktober 2025
- Durasi Malioboro Bebas Kendaraan Bermotor Diperpanjang
- Verstappen Juara GP Amerika Serikat 2025
- Jadi Tersangka, Selebgram Lisa Mariana Dipanggil Polisi Hari Ini
- Calvin Verdonk Bermain 8 Menit, Lille Kalahkan Nantes
Advertisement
Advertisement