Advertisement
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri, Ini Detailnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -Pemerintah terus memperbarui aturan perjalanan dalam negeri menyesuaikan perkembangan Covid-19.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran atau SE No.16/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri. Aturan ini berlaku sejak 26 Juli 2021.
Advertisement
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menerangkan bahwa sejumlah aturan ditetapkan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Pertama, pengguna moda transportasi udara dari dan ke pulau Jawa - Bali dan daerah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 - 4 wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif PCR maksimum 2x24 jam.
"[Kedua] Masyarakat melakukan perjalanan dari dan ke daerah PPKM level 1 dan 2 hanya wajib menunjukan hasil negatif antigen maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan," kata Wiku dalam keterangan pers yang ditayangkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (27/7/2021).
BACA JUGA: 17 Ibu Hamil Terinfeksi Covid-19 di Bantul Meninggal Dunia
Ketiga, pengguna transportasi laut, penyeberangan darat menggunakan kendaraan umum atau pribadi dan kereta api antarkota dari dan ke daerah level 3 - 4 wajib menunjukan sertifikat vaksin, hasil tes negatif PCR maksimum 2x24 jam atau hasil negatif antigen 1x24 jam.
Sementara itu, pelaku perjalanan dari dan ke daerah PPKM level 1 - 2 wajib menunjukan hasil tes negatif PCR maksimal 2x24 jam atau hasil tes negatif antigen 1x24 jam.
Dari dan ke daerah PPKM level 1-2 wajib menunjukan hasil tes negatif PCR maksimal 2x24 jam atau hasil tes negatif antigen 1x24 jam saja.
Di sisi lain, khusus pelaku perjalanan di dalam satu wilayah aglomerasi hanya cukup menunjukan surat tanda registrasi pekerja [STRP] atau surat keterangan perjalanan lainnya.
"Pelaku perjalanan di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Senin (7/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Nurmala Kartini Sjahrir, Adik Luhut yang Diunggulkan jadi Dubes Indonesia di Jepang, Berikut Profilnya
- Sekolah Rakyat Dibangun Mulai September 2025, Dilengkapi Dapur dan Asrama
- 29 Penumpang Belum Ditemukan, Manajemen KMP Tunu Pratama Jaya Minta Maaf
- DPR RI Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
- Kemensos: Anak Jalanan Jadi Target Utama Ikuti Sekolah Rakyat
- Banjir di DKI Jakarta Rendam 51 RT
- Kementerian PKP Siapkan Rp43,6 Trilun untuk Merenovasi 2 Juta Rumah Tak Layak Huni
Advertisement
Advertisement