Advertisement
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri, Ini Detailnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -Pemerintah terus memperbarui aturan perjalanan dalam negeri menyesuaikan perkembangan Covid-19.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran atau SE No.16/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri. Aturan ini berlaku sejak 26 Juli 2021.
Advertisement
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menerangkan bahwa sejumlah aturan ditetapkan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Pertama, pengguna moda transportasi udara dari dan ke pulau Jawa - Bali dan daerah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 - 4 wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif PCR maksimum 2x24 jam.
"[Kedua] Masyarakat melakukan perjalanan dari dan ke daerah PPKM level 1 dan 2 hanya wajib menunjukan hasil negatif antigen maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan," kata Wiku dalam keterangan pers yang ditayangkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (27/7/2021).
BACA JUGA: 17 Ibu Hamil Terinfeksi Covid-19 di Bantul Meninggal Dunia
Ketiga, pengguna transportasi laut, penyeberangan darat menggunakan kendaraan umum atau pribadi dan kereta api antarkota dari dan ke daerah level 3 - 4 wajib menunjukan sertifikat vaksin, hasil tes negatif PCR maksimum 2x24 jam atau hasil negatif antigen 1x24 jam.
Sementara itu, pelaku perjalanan dari dan ke daerah PPKM level 1 - 2 wajib menunjukan hasil tes negatif PCR maksimal 2x24 jam atau hasil tes negatif antigen 1x24 jam.
Dari dan ke daerah PPKM level 1-2 wajib menunjukan hasil tes negatif PCR maksimal 2x24 jam atau hasil tes negatif antigen 1x24 jam saja.
Di sisi lain, khusus pelaku perjalanan di dalam satu wilayah aglomerasi hanya cukup menunjukan surat tanda registrasi pekerja [STRP] atau surat keterangan perjalanan lainnya.
"Pelaku perjalanan di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement

Pemkab Bantul Gelar Gerakan Pangan Murah Antisipasi Kenaikan Harga Pokok
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Merespons Ancaman Tarif Trump, China: Ini Pemaksaan Ekonomi
- Guru Besar UMY: Dukungan Prabowo ke Qatar Bagian Diplomasi RI
- 8.018 SPPG Sudah Beroperasi, Serapan Anggaran Rp15,7 Miliar
- BNPB: Sistem Hujan Disempurnakan Jadi Peringatan Dini Banjir
- BNPB Ingatkan Banjir Bali Bisa Terulang
- DPR RI Desak Mendagri Tito Hentikan Efisiensi Dana Transfer ke Daerah
- KPK Ungkap Kuota Khusus Haji Dijual Sesama Biro
Advertisement
Advertisement