Advertisement
Azis Syamsuddin Dihadirkan dalam Sidang Kasus Suap Eks Penyidik KPK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam persidangan suap penanganan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan sebagai saksi.
Politikus Partai Golkar itu akan bersaksi untuk terdakwa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial. Selain Azis tim jaksa juga akan menghadirkan mantan penyidik KPK Stepanus Robun Pattuju. Stepanus diketaui ikut terjerat dalam perkara ini.
Advertisement
"Tim jaksa sesuai jadwal akan menghadirkan saksi dalam persidangan Terdakwa M. Syahrial di Pengadilan Tipikor Medan pada Senin (26/7/2021), diantaranya saksi Azis Syamsuddin (Wakil Ketua DPR RI) dan Stepanus Robin Pattuju (Mantan Penyidik KPK)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (26/7/2021).
Ali mengatakan Azis Syamsuddin telah mengkonfirmasi bersedia mengikuti persidangan tersebut.
Sebelumnya, nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin muncul dalam dakwaan Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial. Syahrial adalah terdakwa penyuap eks penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju.
Baca juga: Asosiasi RS Swasta Sebut Keterisian Tempat Tidur Pasien Covid-19 Turun
Dalam surat dakwaan disebutkan Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR yang juga merupakan petinggi Partai Golkar Azis Syamsudin di Jalan Denpasar Raya, Kuningan Jakarta Selatan.
Syahrial dan M Azis Syamsudin, dalam pertemuan itu, membicarakan mengenai pilkada yang akan diikuti oleh terdakwa di Kota Tanjungbalai.
Azis Syamsudin lalu minta Stepanus Robinson Pattuju yang merupakan penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019 untuk menemuinya dan selanjutnya memperkenalkan Stepanus Robin kepada Syahrial.
Dalam perkenalan itu, Stepanus Robin memperkenalkan dirinya sebagai penyidik KPK dengan menunjukkan tanda pengenal (nametag) dengan Nomor Pokok Pegawai (NPP) 0002215.
Syarial lalu menyampaikan akan mengikuti pilkada periode kedua tahun 2021-2026, namun ada informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjungbalai dan informasi perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.
Suap Penyidik
Sebelumya, Wali Kota Tanjungbalai non-aktif Muhammad Syahrial didakwa menyuap penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp1,69 miliar.
Suap itu menurut jaksa KPK diberikan supaya eks penyidik KPK Stepanus Pattuju tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.
Adapun surat dakwaan tersebut telah dibacakan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan yang berlokasi di Pengadilan Negeri Medan.
Syahrial didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

Sempat Didiskualifikasi, Tim Basket Putra Gunungkidul Akan Tanding Ulang dengan Bantul
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
- Hubungan Venezuela-AS Memanas, Ini Penyebabnya
- Bali Kembali Banjir, Kini Sampai ke Canggu
- Hari Ini Ada Demo, Polisi Kerahkan 4.562 Personel Amankan Jakarta
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement
Advertisement