Advertisement
Tok! Dewas KPK Putuskan Firli Tak Langgar Kode Etik Soal Tes Wawasan Kebangsaan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menemukan adanya cukup bukti dalam dugaan pelanggaran etik yang dalukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Firli Bahuri kembali dilaporkan kepada Dewas KPK karena dinilai sebagai biang kerok kegaduhan tes wawasan kebangsaan (TWK). Dalam salah satu aduannya, para pegawai yang tak lolos TWK menilai Firli telah menambahkan pasal mengenai tes TWK.
Advertisement
Meski demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa yang telah dilakukan, Dewas tak menemukan cukup bukti pelanggaran seperti yang dituduhkan oleh pegawai KPK yang tak lolos TWK.
"Dewas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Pimpinan KPK sebagaimana yang saudara kepada dewas tidak cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat dilanjutkan ke sidang etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Jumat (23/7/2021).
Dengan demikian tujuh aduan terkait TWK yang ditujukan ke Firli Bahuri sama sekali tidak terbukti. Tujuh aduan itu antara lain terkait dengan dugaan penyelundupan pasal di TWK.
Kemudian atau kedua Firli menghadiri sendiri rapat pembahasan draf peraturan komisi atau Perkom tentang tata cara Pengalihan Pegawai KPK.
Ketiga, pimpinan KPK tak pernah memberitahukan mengenai konsekuensi tes wawasan kebangsaan. Keempat, Firli dan pimpinan KPK juga diadukan karena diduga melanggar hak kebebasan beragama atau berkeyakinan.
Kelima, statemen Firli soal TWK yang merujuk pada pernyataan bahwa tes tersebut untuk mengukur pegawai KPK tidak terlibat organisasi terlarang tidak cukup dengan melakukan tes wawancara.
Enam, adanya pemufakatan oleh pimpinan KPK dan pejabat struktural yang intinya memberhentikan pegawai KPK yang tak masuk seleksi pada tanggal 1 Juni 2021. Ketujuh, KPK tak mengindahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.70/PUU-XXVII/2019.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut maka pelanggaran kode etik dan perilaku tidak cukup bukti," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wakil Wali Kota Serang Kena Tilang Gegera Bonceng Anak Tanoa Helm
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
Advertisement

Hari Pertama Operasi Patuh Progo 2025, Polres Bantul Tindak 162 Pelanggar Lalu Lintas
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Gugatan Terkait Aset 2 Bos Sritex Iwan Lukminto Bersaudara Ditolak Pengadilan
Advertisement
Advertisement