Advertisement
Tok! Dewas KPK Putuskan Firli Tak Langgar Kode Etik Soal Tes Wawasan Kebangsaan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan pers seusai Pelantikan Pegawai di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). Bisnis - Arief Hermawan P
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menemukan adanya cukup bukti dalam dugaan pelanggaran etik yang dalukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Firli Bahuri kembali dilaporkan kepada Dewas KPK karena dinilai sebagai biang kerok kegaduhan tes wawasan kebangsaan (TWK). Dalam salah satu aduannya, para pegawai yang tak lolos TWK menilai Firli telah menambahkan pasal mengenai tes TWK.
Advertisement
Meski demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa yang telah dilakukan, Dewas tak menemukan cukup bukti pelanggaran seperti yang dituduhkan oleh pegawai KPK yang tak lolos TWK.
"Dewas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Pimpinan KPK sebagaimana yang saudara kepada dewas tidak cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat dilanjutkan ke sidang etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Jumat (23/7/2021).
Dengan demikian tujuh aduan terkait TWK yang ditujukan ke Firli Bahuri sama sekali tidak terbukti. Tujuh aduan itu antara lain terkait dengan dugaan penyelundupan pasal di TWK.
Kemudian atau kedua Firli menghadiri sendiri rapat pembahasan draf peraturan komisi atau Perkom tentang tata cara Pengalihan Pegawai KPK.
Ketiga, pimpinan KPK tak pernah memberitahukan mengenai konsekuensi tes wawasan kebangsaan. Keempat, Firli dan pimpinan KPK juga diadukan karena diduga melanggar hak kebebasan beragama atau berkeyakinan.
Kelima, statemen Firli soal TWK yang merujuk pada pernyataan bahwa tes tersebut untuk mengukur pegawai KPK tidak terlibat organisasi terlarang tidak cukup dengan melakukan tes wawancara.
Enam, adanya pemufakatan oleh pimpinan KPK dan pejabat struktural yang intinya memberhentikan pegawai KPK yang tak masuk seleksi pada tanggal 1 Juni 2021. Ketujuh, KPK tak mengindahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.70/PUU-XXVII/2019.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut maka pelanggaran kode etik dan perilaku tidak cukup bukti," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Arsenal Mantap di Puncak Usai Libas Sunderland 3-0
- Cole Palmer Menggila, Bawa Chelsea Tekuk Wolves 3-1
- Barcelona Hajar Mallorca 3-0, Kokoh di Puncak La Liga
- Cek Jadwal Operasional KRL Solo-Jogja Hari Ini, Minggu 8 Februari 2026
- Disdukcapil Bantul Cetak 400 KTP per Hari, Stok Blanko Masih Aman
- Ratusan Pelajar Bersaing di Kompetisi Robotik Nasional GDA Academy
- Pendapatan Negara di DIY 2025 Tembus Rp9,56 Triliun, Ini Datanya
Advertisement
Advertisement




