Advertisement
Tok! Dewas KPK Putuskan Firli Tak Langgar Kode Etik Soal Tes Wawasan Kebangsaan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menemukan adanya cukup bukti dalam dugaan pelanggaran etik yang dalukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Firli Bahuri kembali dilaporkan kepada Dewas KPK karena dinilai sebagai biang kerok kegaduhan tes wawasan kebangsaan (TWK). Dalam salah satu aduannya, para pegawai yang tak lolos TWK menilai Firli telah menambahkan pasal mengenai tes TWK.
Advertisement
Meski demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa yang telah dilakukan, Dewas tak menemukan cukup bukti pelanggaran seperti yang dituduhkan oleh pegawai KPK yang tak lolos TWK.
"Dewas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Pimpinan KPK sebagaimana yang saudara kepada dewas tidak cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat dilanjutkan ke sidang etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Jumat (23/7/2021).
Dengan demikian tujuh aduan terkait TWK yang ditujukan ke Firli Bahuri sama sekali tidak terbukti. Tujuh aduan itu antara lain terkait dengan dugaan penyelundupan pasal di TWK.
Kemudian atau kedua Firli menghadiri sendiri rapat pembahasan draf peraturan komisi atau Perkom tentang tata cara Pengalihan Pegawai KPK.
Ketiga, pimpinan KPK tak pernah memberitahukan mengenai konsekuensi tes wawasan kebangsaan. Keempat, Firli dan pimpinan KPK juga diadukan karena diduga melanggar hak kebebasan beragama atau berkeyakinan.
Kelima, statemen Firli soal TWK yang merujuk pada pernyataan bahwa tes tersebut untuk mengukur pegawai KPK tidak terlibat organisasi terlarang tidak cukup dengan melakukan tes wawancara.
Enam, adanya pemufakatan oleh pimpinan KPK dan pejabat struktural yang intinya memberhentikan pegawai KPK yang tak masuk seleksi pada tanggal 1 Juni 2021. Ketujuh, KPK tak mengindahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.70/PUU-XXVII/2019.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut maka pelanggaran kode etik dan perilaku tidak cukup bukti," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Masih Ada Hujan Petir di Boyolali Hari Ini, Cek Prakiraan Cuaca Kamis 18 April
- Klaten bakal Dilanda Hujan Petir Siang Ini, Cek Prakiraan Cuaca Kamis 18 April
- Hujan Petir Lagi di Wonogiri Siang Ini, Cek Prakiraan Cuaca Kamis 18 April
- Puncak Konsumsi BBM Jateng dan DIY 9 April 2024, Sehari Capai 21.533 Kl
Berita Pilihan
- Megawati Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae di Sidang Sengketa Pilpres, Ini Artinya
- Iran Serang Israel, Amerika Serikat Bakal Pangkas Kuota Ekspor Minyak
- Konflik di Timur Tengah, Qatar Minta Arab Saudi Meredam Situasi
- Pengemudi Fortuner Berpelat Nomor TNI dan Mengaku Adik Jenderal Telah Ditangkap, Ini Sosoknya
- Konflik Israel di Gaza, China Serukan Gencatan Senjata
Advertisement
Jadwal KRL Jogja Solo Keberangkatan dari Stasiun Tugu, Kamis 18 April 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Jadi Tersangka KPK, Begini Tanggapan Cak Imin
- Tiga Orang Tewas dalam Serangan Israel ke Lebanon, Termasuk Komandan Hizbullah
- Pengemudi Fortuner Berpelat Nomor TNI dan Mengaku Adik Jenderal Telah Ditangkap, Ini Sosoknya
- Konflik di Timur Tengah, Qatar Minta Arab Saudi Meredam Situasi
- Potensi Zakat di Jateng Capai Rp3,1 Triliun, Berperan Penting Dukung Program Pemerintah
- Iran Serang Israel, Amerika Serikat Bakal Pangkas Kuota Ekspor Minyak
- Tradisi Lebaran Pekalongan, Airnav: 15 Balon Udara Liar Dilaporkan oleh Pilot
Advertisement
Advertisement