Advertisement
Tok! Dewas KPK Putuskan Firli Tak Langgar Kode Etik Soal Tes Wawasan Kebangsaan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menemukan adanya cukup bukti dalam dugaan pelanggaran etik yang dalukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Firli Bahuri kembali dilaporkan kepada Dewas KPK karena dinilai sebagai biang kerok kegaduhan tes wawasan kebangsaan (TWK). Dalam salah satu aduannya, para pegawai yang tak lolos TWK menilai Firli telah menambahkan pasal mengenai tes TWK.
Advertisement
Meski demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa yang telah dilakukan, Dewas tak menemukan cukup bukti pelanggaran seperti yang dituduhkan oleh pegawai KPK yang tak lolos TWK.
"Dewas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Pimpinan KPK sebagaimana yang saudara kepada dewas tidak cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat dilanjutkan ke sidang etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Jumat (23/7/2021).
Dengan demikian tujuh aduan terkait TWK yang ditujukan ke Firli Bahuri sama sekali tidak terbukti. Tujuh aduan itu antara lain terkait dengan dugaan penyelundupan pasal di TWK.
Kemudian atau kedua Firli menghadiri sendiri rapat pembahasan draf peraturan komisi atau Perkom tentang tata cara Pengalihan Pegawai KPK.
Ketiga, pimpinan KPK tak pernah memberitahukan mengenai konsekuensi tes wawasan kebangsaan. Keempat, Firli dan pimpinan KPK juga diadukan karena diduga melanggar hak kebebasan beragama atau berkeyakinan.
Kelima, statemen Firli soal TWK yang merujuk pada pernyataan bahwa tes tersebut untuk mengukur pegawai KPK tidak terlibat organisasi terlarang tidak cukup dengan melakukan tes wawancara.
Enam, adanya pemufakatan oleh pimpinan KPK dan pejabat struktural yang intinya memberhentikan pegawai KPK yang tak masuk seleksi pada tanggal 1 Juni 2021. Ketujuh, KPK tak mengindahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.70/PUU-XXVII/2019.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut maka pelanggaran kode etik dan perilaku tidak cukup bukti," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
- Bali Kembali Banjir, Kini Sampai ke Canggu
- Hubungan Venezuela-AS Memanas, Ini Penyebabnya
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
Advertisement

Antisipasi Banjir, Pemkot Jogja Bangun Sumur Resapan di Tiga Ruas Jalan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Selidiki Ledakan Tabung Gas di Jakarta Utara
- Purbaya Klaim Guyuran Rp200 Triliun ke 5 Bank Akan Kerek Penerimaan Pajak
- Kecelakaan di Bromo, 8 Karyawan RSBS Jember Meninggal Dunia
- Israel Menyerang, 350.000 Penduduk Gaza Terpaksa Mengungsi
- Kronologi Kecelakaan Bus di Lereng Gunung Bromo Tewaskan 8 Orang
- Belum Tetapkan Tersangka, KPK Dalami SK Kuota Haji Era Menaq Yaqut
- Waspada Gelombang Tinggi Samudra Hindia 15-17 September
Advertisement
Advertisement