Advertisement
Tenaga Kerja Asing Dibatasi Masuk Indonesia selama PPKM Darurat
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. - Antara/Puspa Perwitasari
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan pemerintah membatasi orang asing masuk ke wilayah Indonesia selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Kami telah merevisi Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal dalam adaptasi kebiasaan baru. Kami sudah berkoordinasi dengan kementerian terkait Kemlu, Kemenhub, dan kementerian lainnya,” ujarnya dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Perekonomian RI, Rabu (21/7/2021).
Advertisement
Berdasarkan revisi tersebut, tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Indonesia dalam rangka Proyek Strategis Nasional (PSN) kini sudah dibatasi.
Namun, pemerintah tetap mengizinkan TKA masuk Indonesia pemegang visa diplomatik dan visa dinas, serta orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.
Lalu orang asing dengan pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap juga diperbolehkan masuk wilayah Indonesia.
“Orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan seperti dokter misalnya untuk penanganan Covid, petugas laboratorium, ini yang boleh [masuk Indonesia] tapi dengan rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait dan memenuhi ketentuan prokes Covid-19,” kata Menkumham.
Lebih lanjut, kebijakan ini, kata Menkumham, mulai berlaku pada hari ini, Rabu (21/7/2021) tapi dengan beberapa pertimbangan diputuskan ada masa transisi selama dua hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wisatawan Lumajang Tersambar Petir, Satu Tewas di Pantai Bambang
- Gempa M 6,5 Guncang Maluku Barat Daya, Warga Berhamburan
- Iran Batasi Selat Hormuz, Ini Negara yang Diizinkan Melintas
- Kualitas Udara Jakarta Memburuk saat Arus Balik, Kategori Tidak Sehat
- Antrean Truk di Ketapang Mengular 12 Jam, Sopir Keluhkan Layanan
Advertisement
Libur Lebaran, Kendaraan ke Gunungkidul Naik 25 Persen
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja 29 Maret, Cek Waktu Berangkat
- Angin Kencang di Prambanan: Belasan Rumah Rusak dan Joglo Roboh
- Volume Surat Menyurat Turun 40 Persen, Ini Strategi Kantor Pos Jogja
- Ansyari Lubis Minta PSS Sleman Tampil Maksimal Lawan Kendal Tornado
- 2 Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Jember, 1 Tewas dan 1 Hilang
- Prancis Kucurkan Rp1,36 Triliun Hadapi Krisis Energi
- Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, Minggu 29 Maret 2026: Tarif Rp8.000
Advertisement
Advertisement







