Advertisement
Bolehkah Vaksin Covid-19 Dosis Kedua Tidak Sesuai Jadwal? Begini Penjelasannya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah masih menjalankan program vaksinasi Covid-19 sebagai salah satu upaya untuk memutus rantai penularan virus corona (Covid-19).
Vaksin Covid-19 yang tesedia membutuhkan suntikan sebanyak dua dosis untuk mendapatkan perlindungan yang optimal. Melansir dari laman resmi Indonesiabaik.id pada Rabu (21/7/2021), penyuntikan dua dosis ini bertujuan untuk mengoptimalkan antibodi yang dibentuk oleh tubuh.
Advertisement
Maka, tubuh akan memiliki respons kekebalan yang lebih kuat dalam melawan Covid-19. Namun, bolehkah menerima vaksin dosis kedua tidak sesuai jadwal?
BACA JUGA: Pasien Covid-19 Butuh Ambulans Gratis? Hubungi Nomor Ini
Dalam kasus seperti ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Apabila penerima vaksin melakukan vaksinasi dosis kedua tidak sesuai jadwal, biasanya akan diberikan waktu toleransi kepada penerima vaksin, yaitu berkisar 7-10 hari.
“Oleh karena itu, dianjurkan kepada masyarakat untuk melakukan vaksinasi sesuai jadwal yang telah diberikan petugas vaksin,” tulis Indonesiabaik.id dalam keterangan, seperti dikutip Bisnis.com-jaringan Harianjogja.com, Rabu (21/7/2021).
Pemberian vaksin dosis kedua dengan waktu yang tidak sesuai dapat menyebabkan vaksin tidak bekerja secara optimal. Hal ini dikarenakan, berdasarkan hasil uji klinis, misalnya pada vaksin Sinovac sudah ditentukan bahwa pada hari ke-28 adalah angka titer antibodi tertinggi. Angka inilah yang nantinya akan menurun setelah 7-10 hari kemudian.
Namun, beberapa kendala terkadang muncul setelah penyuntikan vaksin dosis pertama, sehingga pemberian dosis kedua menjadi tertunda. Salah satu contohnya adalah peserta terinfeksi positif Covid-19 setelah penyuntikan dosis pertama.
Maka dari itu, peserta yang terinfeksi Covid-19 dapat diberikan vaksin dosis kedua dalam rentang waktu 3 bulan setelah dinyatakan sembuh dari Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Serangan Wereng Meluas, DPP Kulonprogo Basmi dengan Pestisida
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pengerahan ASN Dukung Prabowo-Gibran Tak Cukup Bukti, Berikut Putusan MK
- Jokowi Panen Jagung di Tengah Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres di MK
- Selain Kubu AMIN, Putusan MK juga Tolak Permohonan Kubu GAMA
- Terima Penghargaan Baznas RI, Pj Gubernur: Pemprov Jateng Targetkan Penuntasan Kemiskinan
- Usai Putusan MK, KPU Bakal Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wapres Terpilih
- Surya Paloh Hormati Politikus lain yang Memperjuangkan Hak Angket
- Gibran Tetap Selesaikan Tugas di Balai Kota Surakarta Seusai Putusan MK
Advertisement
Advertisement