Advertisement
Kasus Covid-19 Kian Mengganas, Menkes Diminta Ubah Cara Kerja
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (tengah) bersiap melakukan pertemuan dengan pimpinan partai dan sekjen partai pengusung Capres Joko Widodo di Jakarta, Kamis (9/8). - ANTARA/Galih Pradipta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar meminta Kementerian Kesehatan mengubah cara kerjanya menyusul penularan infeksi Covid-19 yang makin tak terkendali.
Kasus Covid-19 di Indonesia hingga saat ini belum mampu dikendalikan meski sudah diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat pada Pulau Jawa dan Bali.
Advertisement
BACA JUGA : Covid-19 di Jogja Masih Bergejolak, Hari Ini 2.119 Orang Terpapar Virus Corona
Saat ini tercatat kasus baru Covid-19 di Indonesia menyentuh angka 50.000 setiap harinya. Pada Sabtu, 17 Juli 2021 kemarin, pemerintah mencatat ada penambahan 51.952 kasus konfirmasi positif Covid-19. Dengan demikian, total kasus Covid-19 di Tanah Air kini berjumlah 2.832.755 kasus.
“Cara kerja dan sistem kerja Kemenkes harus berubah. Dari cara kerja masa damai menjadi cara kerja Darurat, masa kerja Perang dimana cara kerja, tata laksana dan hasil kerja harus 2-3 kali lebih cepat ketimbang masa normal. Tanpa itu Kemenkes menjadi bagian dari persoalan. Bukan bagian dari Solusi,” tegas Muhaimin dilansir dari laman resmi PKB, Senin (19/7/2021).
Menurut Gus Muhaimin, sudah waktunya pemerintah membuat lompatan kesehatan. Termasuk dalam konteks pengadaan vaksin. Indonesia, kata dia, tidak boleh bergantung kepada satu jenis vaksin.
BACA JUGA : Update Covid-19 di Bantul Minggu, 18 Juli 2021. Ini Datanya
“Satu jenis vaksin tidak cukup, saya ulangi, tidak cukup. Kita perlu memperbanyak ketersediaan vaksin-vaksin yang lebih efektif dan lebih kuat. Maka saya mendrong pemerintah, sebagai tindakan mendesak untuk mempercepat ketersediaan vaksin,” tukas Gus Muhaimin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : PKB
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
Advertisement
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- IKA FK Unsri Kawal Kasus Dokter Internship Meninggal, Ini Alasannya
- Aksi May Day di Jogja Dibatasi, Massa Tak Bisa ke Titik Nol
- DPR Usul SPT Pribadi Diperpanjang hingga Mei 2026
- May Day Sleman Meriah, Ada Cukur Gratis untuk Pekerja
- Kericuhan May Day Bandung, Sejumlah Pelaku Diamankan
- Kebijakan Baru Prabowo di Hari Buruh, Dari Desa hingga Driver Online
- Jamaah Haji RI Mulai Umrah Wajib di Masjidil Haram
Advertisement
Advertisement








