Advertisement
Ini Alasan Polri Tidak Menahan Dokter Lois
Tangkapan layar saat dokter Lois Owien tampil di acara Hotman Paris Show. - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menerapkan restorative justice terhadap Lois Owien dengan tidak menahan tersangka tindak pidana penyebar informasi hoaks atau palsu tentang Covid-19 tersebut.
Direktur Tindak Pidana Siber pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi, Selasa (12/7/2021), mengatakan memenjarakan dokter Lois Owien bukan satu-satunya upaya penegakan hukum, melainkan upaya terakhir.
Advertisement
Lagipula, kata Slamet, dokter Lois juga sudah mengakui pernyataannya yang viral di media sosial beberapa hari yang lalu salah, dan membutuhkan penjelasan medis yang valid serta riset.
"Setelah pemeriksaan oleh tim penyidik Bareskrim Polri, kami mendapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta.
Selain itu, kata Slamet, tersangka juga mengakui bahwa perbuatannya sudah melanggar kode etik profesi kedokteran.
Tersangka juga berjanji tidak akan melarikan diri selama proses hukum berjalan.
"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu, saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Praka Farizal Meninggal Dunia Saat Salat Isya di Lebanon
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Babak I Bolivia vs Irak 1-1, Tiket Piala Dunia Dipertaruhkan
- Ujian TKA Dimulai April, Sekolah dan Orang Tua Diklaim Makin Siap
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo 1 April 2026, Pagi hingga Malam
- Prediksi Irak vs Bolivia: Perebutan Tiket Terakhir Piala Dunia 2026
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 1 April 2026
- Dari Kelompok Tani, Sekar Arum Ubah Sampah Jadi Prestasi di Jogja
- Pemkot Jogja Tegaskan Larangan Siswa Tanpa SIM Bawa Motor ke Sekolah
Advertisement
Advertisement








