Advertisement
Aturan PPKM Darurat Direvisi, Resepsi Pernikahan Dilarang
Ilustrasi - JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah merevisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang mengatur tempat ibadah dan resepsi pernikahan.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 19/2021 sebagai perubahan dari Inmendagri 15/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Advertisement
Beleid ini mengubah diktum ketiga huruf g dan huruf k pada Inmendagri 15/2021.
Pertama, tempat ibadah diminta tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama PPKM Darurat. Kebijakan ini mengubah aturan sebelum yakni ‘ditutup sementara’.
“Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” bunyi perubahan pertama.
Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi menerangkan, bahwa kebijakan ini tetap meminta masyarakat beribadah di rumah, meski tempat ibadah tidak lagi ditutup.
“Tetap optimalkan ibadah di rumah untuk kebaikan sendiri, keluarga dan masyarakat,” katanya kepada Bisnis, Sabtu (10/7/2021).
Kedua, pemerintah meminta pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.
“Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat,” bunyi putusan kedua.
Pada beleid sebelumnya, pemerintah masih memberikan izin pelaksanaan resepsi pernikahan selama PPKM Darurat dengan berbagai aturan.
Pada Inmendagri 15/2021 dijelaskan bahwa resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang,” bunyi aturan sebelumnya.
Instruksi Mendagri ini mulai diberlakukan pada 10 Juli hingga 20 Juli 2021 atau selama sisa masa PPKM Darurat di Jawa-Bali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Longsor Sampah Bantargebang: 2 Korban Lagi Ditemukan Meninggal
- Pecah Kongsi, AS Kecewa Serangan Israel ke Depot BBM Iran
- KPK Panggil Mantan Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Suap Jalur Kereta
- Iran Masukkan Aset Ekonomi AS dalam Daftar Target Serangan
- Mojtaba Khamenei Resmi Jadi Pemimpin Tertinggi Iran
Advertisement
BPBD Sleman Ungkap Jalur Rawan Bencana, Pengendara Diminta Waspada
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Persib vs Persik: Maung Bandung Waspadai Ezra Walian
- Iran Tunjuk Pemimpin Baru, Israel Beri Ancaman Keras
- Titik Rawan Laka dan Longsor Jalur Mudik di Kulonprogo
- Angel Di Maria Tutup Pintu Piala Dunia 2026
- Krisis Energi Bangladesh Picu Antrean Panjang di SPBU
- Justin Hubner Main 50 Menit, Fortuna Sittard Tumbang
- Kasus Hibah Pariwisata Sleman, Sri Purnomo Segera Hadapi Tuntutan JPU
Advertisement
Advertisement







