Advertisement
Aturan PPKM Darurat Direvisi, Resepsi Pernikahan Dilarang

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah merevisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang mengatur tempat ibadah dan resepsi pernikahan.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 19/2021 sebagai perubahan dari Inmendagri 15/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Advertisement
Beleid ini mengubah diktum ketiga huruf g dan huruf k pada Inmendagri 15/2021.
Pertama, tempat ibadah diminta tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama PPKM Darurat. Kebijakan ini mengubah aturan sebelum yakni ‘ditutup sementara’.
“Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” bunyi perubahan pertama.
Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi menerangkan, bahwa kebijakan ini tetap meminta masyarakat beribadah di rumah, meski tempat ibadah tidak lagi ditutup.
“Tetap optimalkan ibadah di rumah untuk kebaikan sendiri, keluarga dan masyarakat,” katanya kepada Bisnis, Sabtu (10/7/2021).
Kedua, pemerintah meminta pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.
“Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat,” bunyi putusan kedua.
Pada beleid sebelumnya, pemerintah masih memberikan izin pelaksanaan resepsi pernikahan selama PPKM Darurat dengan berbagai aturan.
Pada Inmendagri 15/2021 dijelaskan bahwa resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang,” bunyi aturan sebelumnya.
Instruksi Mendagri ini mulai diberlakukan pada 10 Juli hingga 20 Juli 2021 atau selama sisa masa PPKM Darurat di Jawa-Bali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Tegas! UGM Tolak Peserta Masuk Ujian Mandiri yang Tak Sesuai Aturan
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- Bayar PBB Kini Bisa Gunakan Aplikasi Lokal, Ini Caranya
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
Advertisement
Advertisement