Advertisement
Aturan PPKM Darurat Direvisi, Resepsi Pernikahan Dilarang
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah merevisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang mengatur tempat ibadah dan resepsi pernikahan.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 19/2021 sebagai perubahan dari Inmendagri 15/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Advertisement
Beleid ini mengubah diktum ketiga huruf g dan huruf k pada Inmendagri 15/2021.
Pertama, tempat ibadah diminta tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama PPKM Darurat. Kebijakan ini mengubah aturan sebelum yakni ‘ditutup sementara’.
“Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” bunyi perubahan pertama.
Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi menerangkan, bahwa kebijakan ini tetap meminta masyarakat beribadah di rumah, meski tempat ibadah tidak lagi ditutup.
“Tetap optimalkan ibadah di rumah untuk kebaikan sendiri, keluarga dan masyarakat,” katanya kepada Bisnis, Sabtu (10/7/2021).
Kedua, pemerintah meminta pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.
“Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat,” bunyi putusan kedua.
Pada beleid sebelumnya, pemerintah masih memberikan izin pelaksanaan resepsi pernikahan selama PPKM Darurat dengan berbagai aturan.
Pada Inmendagri 15/2021 dijelaskan bahwa resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang,” bunyi aturan sebelumnya.
Instruksi Mendagri ini mulai diberlakukan pada 10 Juli hingga 20 Juli 2021 atau selama sisa masa PPKM Darurat di Jawa-Bali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
- Drama Penyaliban Yesus di Gereja St Antonius Purbayan Solo Isi Rangkaian Paskah
- Didukung Tol dan Ragam Destinasi, Soloraya Makin Ramai Dikunjungi Wisatawan
- 26 Pelaku Prostitusi Ditangkap Polres Klaten saat Operasi Pekat Candi 2024
- Menilik Kesuksesan Kaliwedi Sragen Kembangkan Agrowisata hingga Waterboom
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
LKPJ Gubernur DIY 2023, DPRD Beri Catatan soal Penurunan Kemiskinan Belum Capai Target
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Tok, Paripurna DPR Akhirnya Setujui RUU Desa Jadi Undang-Undang
- Aksi Teror Marak di Dunia, Polri Antisipasi Serangan Terorisme Saat Lebaran 2024
- Mendag Sebut Kemendag Tak Tinggal Diam Mengetahui Perdagangan Pakaian Bekas Impor Kembali Marak
- Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Terbukti Melanggar Kode Etik
- Masjid Agung Kota Bogor Diresmikan, Begini Kemegahannya
- Daop 2 Siapkan 24 Lokomotif-244 Kereta untuk Angkutan Lebaran 2024
- Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya
Advertisement
Advertisement