Advertisement
PPKM Darurat Akan Diperluas hingga ke Luar Jawa

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah tidak menutup kemungkinan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di luar Jawa dan Bali.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan hal tersebut dapat dilakukan jika tingkat ketersediaan rumah sakit semakin terbatas dan jumlah kasus Covid-19 naik secara signfikan.
Advertisement
Oleh karena itu, menurutnya, pemerintah telah bersiap-siap jika hal tersebut terjadi dengan memonitor perkembangan kasus Covid-19 secara harian. Seperti, dengan memperpanjang PPKM Mikro di luar Jawa, dan mengetatkan pemberlakuannya di 43 kabupaten/kota.
Khususnya untuk 43 kabupaten/kota di 20 provinsi di luar Jawa, Airlangga mengatakan pihaknya akan terus memonitor perkembangan kasus Covid-19 dan ketersediaan fasilitas kesehatan di daerah tersebut secara harian.
“Dari monitor harian ini kita akan lihat, dan memang arahan Bapak Presiden seandainya fasilitas pendukungnya semakin terbatas atau berkurang, tentu sesuai dengan mekanisme dan kriteria yang ada akan kita tingkatkan dari tetap menjadi darurat,” jelas Airlangga dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/7/2021).
Menteri yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) itu mengatakan akan memanggil sejumlah kepala daerah seperti gubernur dan bupati/wali Kota dari daerah yang dimonitor secara harian.
“Kami telah mengundang 10 Gubernur, dan siang ini kami akan mengundang 17 Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dari 43 [kabupaten/kota] untuk dimonitor ketat. Dengan monitor ketat ini kita bisa mempersiapkan langkah selanjutnya,” jelasnya.
Selain itu, Airlangga turut meminta pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 8 persen untuk mendukung penangan kenaikan kasus Covid-19.
Kemudian, pemerintah pusat juga telah meminta pemerintah daerah untuk meningkatkan jumlah testing dan tracing sesuai dengan positivity rate di daerahnya, serta meningkatkan kapasitas fasilitas kesehatan khusus pasien Covid-19 dari 20 persen menjadi 40 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 80 Persen Lebih Warga Gaza Mengungsi Sejak Serangan Israel 7 Oktober
- IKN Berpotensi Menyokong Pengembangan Obat Herbal, Guru Besar UGM: Kalau Benar-Benar Pindah
- Anies Sebut Pembangunan IKN Timbulkan Ketimpangan Baru, Jokowi: Justru Sebaliknya
- Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo Ditolak
- Diskusi dengan Netanyahu, Elon Musk Dukung Israel
Advertisement

Di Mal Pelayanan Publik Kota Jogja Ada Loket Konsultasi untuk Konsultasi Izin APK Pemilu 2024
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Jokowi Tunjuk Marthinus Hukom jadi Kepala BNN, Ini Profil Singkatnya
- Arus Lalu Lintas Cenderung Landai, Tak Ada Diskon Tarif Tol Saat Libur Nataru
- Ditjen Hubdat Gelar Mudik Gratis saat Libur Natal dan Tahun Baru, Begini Cara Daftarnya
- Besok, Polda Metro Jaya Kembali Panggil Tersangka Firli Bahuri
- Jokowi Tepis Tudingan Agus Rahardjo yang Mengaku Dimarahi dan Diminta Hentikan Kasus E-KTP
- Jokowi Perintahkan Mahfud MD Tangani Pengungsi Rohingya
- Evakuasi Pendaki Terkendala karena Gunung Merapi Masih Erupsi
Advertisement
Advertisement