Advertisement
PPKM Darurat Akan Diperluas hingga ke Luar Jawa

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah tidak menutup kemungkinan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di luar Jawa dan Bali.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan hal tersebut dapat dilakukan jika tingkat ketersediaan rumah sakit semakin terbatas dan jumlah kasus Covid-19 naik secara signfikan.
Advertisement
Oleh karena itu, menurutnya, pemerintah telah bersiap-siap jika hal tersebut terjadi dengan memonitor perkembangan kasus Covid-19 secara harian. Seperti, dengan memperpanjang PPKM Mikro di luar Jawa, dan mengetatkan pemberlakuannya di 43 kabupaten/kota.
Khususnya untuk 43 kabupaten/kota di 20 provinsi di luar Jawa, Airlangga mengatakan pihaknya akan terus memonitor perkembangan kasus Covid-19 dan ketersediaan fasilitas kesehatan di daerah tersebut secara harian.
“Dari monitor harian ini kita akan lihat, dan memang arahan Bapak Presiden seandainya fasilitas pendukungnya semakin terbatas atau berkurang, tentu sesuai dengan mekanisme dan kriteria yang ada akan kita tingkatkan dari tetap menjadi darurat,” jelas Airlangga dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/7/2021).
Menteri yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) itu mengatakan akan memanggil sejumlah kepala daerah seperti gubernur dan bupati/wali Kota dari daerah yang dimonitor secara harian.
“Kami telah mengundang 10 Gubernur, dan siang ini kami akan mengundang 17 Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dari 43 [kabupaten/kota] untuk dimonitor ketat. Dengan monitor ketat ini kita bisa mempersiapkan langkah selanjutnya,” jelasnya.
Selain itu, Airlangga turut meminta pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 8 persen untuk mendukung penangan kenaikan kasus Covid-19.
Kemudian, pemerintah pusat juga telah meminta pemerintah daerah untuk meningkatkan jumlah testing dan tracing sesuai dengan positivity rate di daerahnya, serta meningkatkan kapasitas fasilitas kesehatan khusus pasien Covid-19 dari 20 persen menjadi 40 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Advertisement

Truk Bermuatan Batu Alam Kecelakaan Tunggal di Piyungan, Sopir Meninggal di Tempat
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Tangani Kebakaran Hutan, Modifikasi Cuaca Natrium Klorida Diperpanjang hingga 12 Mei 2025
- Kata Sandi Milik Kepala Pentagon Pete Hegseth Bocor Akibat Serangan Siber
- Menteri Budi Santoso Segera Terbitkan Permendag Baru, Mengatur Ekspor Impor hingga Perdagangan Dalam Negeri
- Polisi Kerahkan Ratusan Personel Jaga Sidang Kasus Hasto PDIP
- Merespons Gelombang PHK, Menaker Akan Optimalkan Platform SIAPKerja
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- BEI Sebut Ada 30 Perusahaan Bakal Ipo Tahun Ini
Advertisement