Advertisement

Menaker Tegaskan PPKM Darurat Jangan Jadi Alasan PHK

Iim Fathimah Timorria
Selasa, 06 Juli 2021 - 22:37 WIB
Bhekti Suryani
Menaker Tegaskan PPKM Darurat Jangan Jadi Alasan PHK Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dipantau dari Jakarta pada Senin (12/4/2021). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengharapkan implementasi PPKM Darurat tidak memperburuk hubungan pemberi kerja dan pekerja. Semua pihak diharapkan mengupayakan agar pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak terjadi.

"Saya ingin mengingatkan kepada semua pihak agar PPKM Darurat ini tidak dimanfaatkan untuk memperburuk atau menambah masalah ketenagakerjaan. Semua pihak harus mengupayakan agar dalam situasi ini tidak terjadi pemutusan hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh," kata Ida dalam keterangan resmi, Selasa (6/7/2021).

Advertisement

Ida mengakui bahwa pelaku usaha dan pekerja sama-sama dihadapkan dengan situasi yang tidak mudah. Oleh karena itu, dia mengatakan dialog bipatrit harus menjadi solusi yang diutamakan.

"Kita semua mengetahui bahwa kondisi saat ini tidak mudah bagi pekerja dan pengusaha, justru karena itulah solusi yang terbaik adalah selalu mengedepankan dialog bipartit antara pengusaha dengan pekerja maupun serikat pekerja. Selain dialog bipartit di perusahaan, dialog di tingkat tripartit pun juga menjadi penting," tambahnya.

Mengingat karakteristik daerah yang berbeda-beda, Ida lantas mengimbau pemerintah daerah memberi insiasi dialog, baik melalui kelembagaan maupun dialog dalam bentuk lainnya.

"Dialog yang dilandasi saling percaya dan pikiran yang positif adalah cara ampuh untuk menyelesaikan persoalan," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Ida juga mengumumkan soal penerbitan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/9/Hk.04/VII/2021 tentang Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan Di Tempat Kerja dan Penyediaan Perlengkapan Serta Sarana Kesehatan Bagi Pekerja/Buruh Oleh Perusahaan Selama Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Melalui SE yang disahkan pada 3 Juli 2021 ini, Ida meminta para gubernur untuk mengimbau para pengusaha agar memperhatikan petunjuk penerapan protokol kesehatan di tempat kerja serta mematuhi ketentuan mengenai PPKM Darurat.

Pengusaha juga diimbau untuk mendorong dan memberikan kesempatan atau memfasilitasi pekerja untuk mengikuti vaksinasi. Pemberi kerja juga diharapkan bisa mengupayakan penyediaan masker dan perlengkapan kesehatan berupa hand sanitizer, vitamin atau suplemen kesehatan lainnya secara rutin bagi pekerja/buruh serta mengoptimalkan sarana layanan kesehatan di perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dalam Gugatan di MK Kubu AMIN dan Ganjar Permasalahkan TPS di Sleman, Begini Penjelasan KPU

Sleman
| Jum'at, 29 Maret 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement