Advertisement
Menaker Tegaskan PPKM Darurat Jangan Jadi Alasan PHK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengharapkan implementasi PPKM Darurat tidak memperburuk hubungan pemberi kerja dan pekerja. Semua pihak diharapkan mengupayakan agar pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak terjadi.
"Saya ingin mengingatkan kepada semua pihak agar PPKM Darurat ini tidak dimanfaatkan untuk memperburuk atau menambah masalah ketenagakerjaan. Semua pihak harus mengupayakan agar dalam situasi ini tidak terjadi pemutusan hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh," kata Ida dalam keterangan resmi, Selasa (6/7/2021).
Advertisement
Ida mengakui bahwa pelaku usaha dan pekerja sama-sama dihadapkan dengan situasi yang tidak mudah. Oleh karena itu, dia mengatakan dialog bipatrit harus menjadi solusi yang diutamakan.
"Kita semua mengetahui bahwa kondisi saat ini tidak mudah bagi pekerja dan pengusaha, justru karena itulah solusi yang terbaik adalah selalu mengedepankan dialog bipartit antara pengusaha dengan pekerja maupun serikat pekerja. Selain dialog bipartit di perusahaan, dialog di tingkat tripartit pun juga menjadi penting," tambahnya.
Mengingat karakteristik daerah yang berbeda-beda, Ida lantas mengimbau pemerintah daerah memberi insiasi dialog, baik melalui kelembagaan maupun dialog dalam bentuk lainnya.
"Dialog yang dilandasi saling percaya dan pikiran yang positif adalah cara ampuh untuk menyelesaikan persoalan," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Ida juga mengumumkan soal penerbitan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/9/Hk.04/VII/2021 tentang Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan Di Tempat Kerja dan Penyediaan Perlengkapan Serta Sarana Kesehatan Bagi Pekerja/Buruh Oleh Perusahaan Selama Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Melalui SE yang disahkan pada 3 Juli 2021 ini, Ida meminta para gubernur untuk mengimbau para pengusaha agar memperhatikan petunjuk penerapan protokol kesehatan di tempat kerja serta mematuhi ketentuan mengenai PPKM Darurat.
Pengusaha juga diimbau untuk mendorong dan memberikan kesempatan atau memfasilitasi pekerja untuk mengikuti vaksinasi. Pemberi kerja juga diharapkan bisa mengupayakan penyediaan masker dan perlengkapan kesehatan berupa hand sanitizer, vitamin atau suplemen kesehatan lainnya secara rutin bagi pekerja/buruh serta mengoptimalkan sarana layanan kesehatan di perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BSU Tahap 2 Dicairkan 3 Juli 2025 lewat Kantor Pos, Simak Cara Mengambilnya
- Pesawat Boeing 737 Japan Airlines Alami Gangguan Tekanan Udara, Mendadak Turun dari Ketinggian 26.000 Kaki
- Ade Armando Ditunjuk Jadi Komisaris Anak Perusahaan PLN
- Investor Menghilang, Pembangunan Kereta Gantung ke Gunung Rinjani Batal
- 3 WNI Ditangkap Polisi di Jepang Karena Dituding Merampok Rumah
Advertisement

Dalam Tiga Bulan Ada Penambahan 77 Kasus HIV di Sleman, Terbanyak di Mlati dan Depok
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, Ketua DPR RI Minta Tata Kelola Transportasi Diperbaiki
- Ini Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
- Pengelolaan Sampah di Pasar Tradisional Bakal Diperketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup
- Kasus Korupsi Mesin EDC Bank, KPK Menyita Rp5,3 Miliar dari Penggeledahan
- Revisi Sejarah Indonesia, Ketua DPR Puan Maharani Ingatkan Jangan Ada yang Dihilangkan
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk SD dan SMP Tahun Ini Lebih Lama
- 3 WNI Ditangkap Polisi di Jepang Karena Dituding Merampok Rumah
Advertisement
Advertisement