Advertisement
Menaker Tegaskan PPKM Darurat Jangan Jadi Alasan PHK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengharapkan implementasi PPKM Darurat tidak memperburuk hubungan pemberi kerja dan pekerja. Semua pihak diharapkan mengupayakan agar pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak terjadi.
"Saya ingin mengingatkan kepada semua pihak agar PPKM Darurat ini tidak dimanfaatkan untuk memperburuk atau menambah masalah ketenagakerjaan. Semua pihak harus mengupayakan agar dalam situasi ini tidak terjadi pemutusan hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh," kata Ida dalam keterangan resmi, Selasa (6/7/2021).
Advertisement
Ida mengakui bahwa pelaku usaha dan pekerja sama-sama dihadapkan dengan situasi yang tidak mudah. Oleh karena itu, dia mengatakan dialog bipatrit harus menjadi solusi yang diutamakan.
"Kita semua mengetahui bahwa kondisi saat ini tidak mudah bagi pekerja dan pengusaha, justru karena itulah solusi yang terbaik adalah selalu mengedepankan dialog bipartit antara pengusaha dengan pekerja maupun serikat pekerja. Selain dialog bipartit di perusahaan, dialog di tingkat tripartit pun juga menjadi penting," tambahnya.
Mengingat karakteristik daerah yang berbeda-beda, Ida lantas mengimbau pemerintah daerah memberi insiasi dialog, baik melalui kelembagaan maupun dialog dalam bentuk lainnya.
"Dialog yang dilandasi saling percaya dan pikiran yang positif adalah cara ampuh untuk menyelesaikan persoalan," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Ida juga mengumumkan soal penerbitan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/9/Hk.04/VII/2021 tentang Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan Di Tempat Kerja dan Penyediaan Perlengkapan Serta Sarana Kesehatan Bagi Pekerja/Buruh Oleh Perusahaan Selama Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Melalui SE yang disahkan pada 3 Juli 2021 ini, Ida meminta para gubernur untuk mengimbau para pengusaha agar memperhatikan petunjuk penerapan protokol kesehatan di tempat kerja serta mematuhi ketentuan mengenai PPKM Darurat.
Pengusaha juga diimbau untuk mendorong dan memberikan kesempatan atau memfasilitasi pekerja untuk mengikuti vaksinasi. Pemberi kerja juga diharapkan bisa mengupayakan penyediaan masker dan perlengkapan kesehatan berupa hand sanitizer, vitamin atau suplemen kesehatan lainnya secara rutin bagi pekerja/buruh serta mengoptimalkan sarana layanan kesehatan di perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jelang Libur Waisak, 368.470 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
Advertisement

Tanah Tutupan di Bantul Sudah Bersertifikat, Warga Tuntut Ganti Rugi JJLS
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Paket Makanan untuk Jemaah Haji Indonesia Disajikan dalam Empat Warna Wadah
- Donald Trump Sebut India dan Pakistan Sepakat Gencatan Senjata karena Mediasi Amerika Serikat
- Gencatan Senjata India dan Pakistan Resmi Dimulai
- Polisi Turunkan Paksa Atribut Bendera dan Spanduk Ormas
- Stok Beras Capai 3,6 Juta Ton, Pemerintah Akan Bangun 25 Ribu Gudang Darurat
- Kemenkopolkam: Berantas Premanisme Berkedok Ormas Lewat Penindakan Hukum
- Viral Pengamen Rusak Bus Primajasa, 1 Pelaku Diringkus dan 1 Orang Buron
Advertisement