Advertisement
Asal-usul Harta Jumbo KSAD Andika Perkasa, Ini Penjelasan KPK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan ke lembaga antirasuah tidak bisa dijadikan dasar untuk menyebut harta tersebut telah bersih dari tindak pidana.
Hal tersebut disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati menanggapi LHKPN milik Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa.
Advertisement
Dikutip dari dokumen LHKPN, Jenderal Andika tercatat memiliki total kekayaan senilai Rp179,9 miliar.
"Sebagaimana tertuang dalam lembar pengumuman LHKPN perlu kami sampaikan bahwa LHKPN yang telah diumumkan tidak dapat dijadikan dasar oleh PN (Penyelenggara Negara) atau pihak manapun untuk menyatakan bahwa harta kekayaan PN tidak terkait tindak pidana," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, saat dihubungi, Senin (5/7/2021).
Adapun, sebagian besar harta milik Jenderal Andika Perkasa disimpan dalam bentuk harta kas dan setara kas. Nilai harta dalam bentuk kas setara kas mencapai Rp126,9 miliar.
Perlu diketahui kas setara kas adalah harta yang disimpan dalam disimpan dalam bentuk kas (uang tunai) maupun investasi jangka pendek yang dapat dijadikan kas.
Selain dalam bentuk kas dan setara kas, Jenderal Andika juga tercatat memiliki 20 unit aset dan bangunan yang nilainya mencapai Rp38,1 miliar. Empat aset tanah dan bangunan milik Andika Perkasa berada di luar negeri.
Keempat aset itu mencakup aset bangunan seluas 76 m2 di New South Wales, Australia senilai Rp1,5 miliar, tanah dan bangunan seluas 2.223 m2 di Cadbury, Amerika Serikat senilai Rp4,5 milar, tanah di Cedar Croft Lane Bethesda AS senilai Rp5 miliar, tanah di Court Potomac MD 20854 senilai Rp5,5 miliar.
Empat aset tanah dan bangunan di luar negeri tersebut diperoleh oleh Jenderal Andika dari hibah alias pemberian dengan sukarela tanpa akta.
Lebih lanjut, Ipi mengatakan KPK mengapresiasi para Penyelenggara Negara yang telah patuh melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar, dan lengkap.
"Sebagai wajib lapor, penyelenggara negara terikat untuk melaporkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, serta bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan setelah menjabat," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jelang Libur Waisak, 368.470 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
Advertisement

Tanah Tutupan di Bantul Sudah Bersertifikat, Warga Tuntut Ganti Rugi JJLS
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Paket Makanan untuk Jemaah Haji Indonesia Disajikan dalam Empat Warna Wadah
- Donald Trump Sebut India dan Pakistan Sepakat Gencatan Senjata karena Mediasi Amerika Serikat
- Gencatan Senjata India dan Pakistan Resmi Dimulai
- Polisi Turunkan Paksa Atribut Bendera dan Spanduk Ormas
- Stok Beras Capai 3,6 Juta Ton, Pemerintah Akan Bangun 25 Ribu Gudang Darurat
- Kemenkopolkam: Berantas Premanisme Berkedok Ormas Lewat Penindakan Hukum
- Viral Pengamen Rusak Bus Primajasa, 1 Pelaku Diringkus dan 1 Orang Buron
Advertisement