Advertisement
Asal-usul Harta Jumbo KSAD Andika Perkasa, Ini Penjelasan KPK
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan ke lembaga antirasuah tidak bisa dijadikan dasar untuk menyebut harta tersebut telah bersih dari tindak pidana.
Hal tersebut disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati menanggapi LHKPN milik Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa.
Advertisement
Dikutip dari dokumen LHKPN, Jenderal Andika tercatat memiliki total kekayaan senilai Rp179,9 miliar.
"Sebagaimana tertuang dalam lembar pengumuman LHKPN perlu kami sampaikan bahwa LHKPN yang telah diumumkan tidak dapat dijadikan dasar oleh PN (Penyelenggara Negara) atau pihak manapun untuk menyatakan bahwa harta kekayaan PN tidak terkait tindak pidana," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, saat dihubungi, Senin (5/7/2021).
Adapun, sebagian besar harta milik Jenderal Andika Perkasa disimpan dalam bentuk harta kas dan setara kas. Nilai harta dalam bentuk kas setara kas mencapai Rp126,9 miliar.
Perlu diketahui kas setara kas adalah harta yang disimpan dalam disimpan dalam bentuk kas (uang tunai) maupun investasi jangka pendek yang dapat dijadikan kas.
Selain dalam bentuk kas dan setara kas, Jenderal Andika juga tercatat memiliki 20 unit aset dan bangunan yang nilainya mencapai Rp38,1 miliar. Empat aset tanah dan bangunan milik Andika Perkasa berada di luar negeri.
Keempat aset itu mencakup aset bangunan seluas 76 m2 di New South Wales, Australia senilai Rp1,5 miliar, tanah dan bangunan seluas 2.223 m2 di Cadbury, Amerika Serikat senilai Rp4,5 milar, tanah di Cedar Croft Lane Bethesda AS senilai Rp5 miliar, tanah di Court Potomac MD 20854 senilai Rp5,5 miliar.
Empat aset tanah dan bangunan di luar negeri tersebut diperoleh oleh Jenderal Andika dari hibah alias pemberian dengan sukarela tanpa akta.
Lebih lanjut, Ipi mengatakan KPK mengapresiasi para Penyelenggara Negara yang telah patuh melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar, dan lengkap.
"Sebagai wajib lapor, penyelenggara negara terikat untuk melaporkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, serta bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan setelah menjabat," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Didesak Tangkap Dalang Teror Penyiram Air Keras Aktivis
- Tips Mudik Aman 2026, Gunakan Layanan 110 Jika Ada Gangguan
- Pulau Jawa Terancam Krisis Air, Bappenas Ingatkan Risiko Serius
- Serangan Air Keras ke Andrie Yunus Dinilai Ancam Demokrasi
- Terminal Jatijajar Prediksi Puncak Arus Mudik 18 Maret 2026
Advertisement
Jadwal Bus Sinar Jaya Rute Jogja-Parangtritis dan Baron, 15 Maret
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Campak Bantul Naik 17 Kasus, Banguntapan Tertinggi
- Terminal Jatijajar Prediksi Puncak Arus Mudik 18 Maret 2026
- Arus Kendaraan ke Puncak Bogor Masih Lancar H-7 Lebaran 2026
- Arus Pantura Cirebon Mulai Naik H-7 Lebaran, Lalu Lintas Lancar
- Jalur Tol Fungsional Jogja-Solo dan Bawen Disiapkan Saat Lebaran
- Serangan Air Keras ke Andrie Yunus Dinilai Ancam Demokrasi
- Dampak Perang Iran-AS, Pemerintah Siapkan Mitigasi Krisis Ekonomi
Advertisement
Advertisement







