Advertisement
Ini Rekomendasi Guru Besar FKUI agar RS Tidak Kolaps

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Sejak medio Juni 2021 kasus Covid-19 di Tanah Air bertambah dengan sangat cepat. Hingga akhir bulan, Indonesia belum menunjukan tren penurunan kasus harian.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), kasus harian Covid-19 pada Rabu, 30 Juni 2021 mencapai 21.807 kasus. Angka ini kembali memecahkan rekor kasus harian Covid-19 Indonesia yang sebelumnya dicatatkan pada 27 Juni 2021 sebanyak 21.342 kasus.
Advertisement
Secara akumulasi penambahan kasusu positif Covid-19 pada Juni 2021 mencapai 356.569 kasus. Jumlah tersebut melewati kondisi tertinggi pada Januari 2021 yang mencapai 335.116 kasus.
Pun kasus aktif Covid-19 Indonesia pada 30 Juni 2021 memecahkan rekor dengan 239.368 kasus. Jumlah itu lebih banyak 35,5 persen dari kasus aktif terbanyak sebelumnya pada 5 Februari 2021 yang mencapai 176.672 kasus.
Kondisi tersebut kian mengkhawatirkan seiring dengan ancaman kolaps dari sistem kesehatan di Indonesia. Menurut para guru besar Fakultas Kedokteran Indonesia (FKUI) tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit dalam kondisi darurat atau melebihi 90 persen.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melaporkan jumlah dokter yang terkonfirmasi positif Covid-19 lebih dari 2.100 orang. Sebanyak 401 dokter di antaranya meninggal dunia akibat Covid-19.
Selain itu, 315 perawat, 25 tenaga laboratorium, 43 dokter gigi, 15 apoteker, dan 150 bidan juga meninggal dunia akibat Covid-19.
"Tenaga kesehatan sudah mengalami kelelahkan akibat menangani pandemi selama satu tahun lebih yang belum berkesudahan, yang tidak disertai dukungan sistem yang sesuai untuk memutus rantai penularan di hulu," demikian mengutip keterangan para guru besar FKUI, Rabu (30/6/2021).
Sehubungan dengan kondisi darurat Covid-19 yang terjadi saat ini, untuk mencegah sistem kesehatan Indonesia kolaps, para guru besar FKUI merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:
- Penambahan kapasitas tempat tidur di fasilitas kesehatan harus diimbangi dengan penambahan sumber daya manusia, baik tenaga kesehatan maupun SDM pendukung yang sesuai dengan beban kerja, serta diimbangi penambahan sarana prasarana pendukung yang memadai sesuai dengan peruntukan ruang perawatan isolasi dan ICU.
- Perbaikan sistem pembayaran insentif untuk rumah sakit, tenaga kesehatan dan SDM pendukungnya di seluruh tingkat pelayanan kesehatan (PPK 1 hingga PPK 3) sehingga rumah sakit, tenaga kesehatan dan SDM pendukungnya mudah untuk mendapatkan hak yang sesuai dan tepat waktu. Tenaga kesehatan yang terkonfirmasi positif juga perlu difasilitasi dengan perawatan isolasi mandiri maupun rumah sakit dengan perawatan yang sesuai standar.
- Penerapan PPKM Mikro dan 6M di masyarakat lebih ketat oleh pemerintah dan seluruh jajarannya hingga di tingkat RT dan desa.
- Menerapkan sistem pelacakan kontak (contact tracing) yang cepat dan agresif sehingga kasus ditemukan sedini mungkin dan menghindari penularan lebih jauh. Tidak semua fasilitas kesehatan primer memiliki tim khusus contact tracing yang siap dan fokus dalam menelusuri kontak erat dengan cepat dan agresif.
- Menerapkan sistem pemeriksaan (testing) COVID-19 yang cepat dan agresif sehingga kasus ditemukan sedini mungkin dan menghindari penularan lebih jauh sesuai dengan target WHO (minimal 1 per 1.000 rang per minggu) yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia tanpa terkecuali.
- Program percepatan vaksinasi massal di seluruh wilayah Indonesia dengan cara memperluas populasi target, termasuk populasi anak dan remaja, serta ibu hamil sesuai rekomendasi organisasi profesi terkait dan BPOM.
- Pemerintah pusat dan daerah hendaknya menerapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dan memberlakukan karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar di pulau Jawa atau daerah lain yang berpotensi mengalami kolaps sistem kesehatan karena ketersediaan tenaga kesehatan yang sangat terbatas, sesuai analisis tim ahli, selama minimal 14 hari.
- Pemerintah perlu menjamin terselenggaranya layanan kesehatan sesuai norma kerja yang sehat dan selamat dengan memperhatikan waktu kerja, perlindungan kerja, dan jaminan sosial bagi seluruh pekerja kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Soroti Asesmen Awal Program Sekolah Rakyat Kemensos
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
- Kasus Riza Chalid, Kejagung Kejar Aset hingga Perusahaan Afiliasi
- Politik Jepang, Takaichi Incar Posisi Perdana Menteri
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
Advertisement

Jadi Tersangka Kasus TKD, Mantan Lurah Srimulyo Mengajukan Praperadilan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Pengamat Kritisi Kasus Pagar Laut Bekasi yang Hanya Berhenti di Tersangka
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
Advertisement
Advertisement