Advertisement
Kebijakan PPKM Darurat! Penumpang Wajib Bawa Kartu Vaksin, Swab Antigen, hingga PCR
Tenaga kesehatan menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19 seusai penyuntikan vaksin CoronaVac, di Puskesmas Tanah Baru, Depok, Jawa Barat, Jumat (15/1/2021). Sebanyak 1,48 juta tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam melayani pasien COVID-19 akan divaksin secara bertahap hingga februari 2021. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa – Bali yang rencananya mulai berlaku 3 Juli 2021 – 20 Juli 2021 mewajibkan syarat baru bagi penumpang.
Berdasarkan dokumen Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19 yang dikutip, Rabu (30/6/2021), menyebutkan bahwa pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Advertisement
Pada bagian usulan PPKM Darurat Jawa – Bali poin kesepuluh tertulis bahwa transportasi umum yang meliputi angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat dilakukan oleh Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI/Polri.
PPKM Darurat ini rencananya diberlakukan di 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assessmen 3 di Pulau Jawa dan Bali. Targetnya yaitu bisa menekan penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 harian RI kurang dari 10.000.
Pemerintah pun saat ini menguatkan pelaksanaan 3T (Testing, Tracing, Treatment). Target testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai tingkat kasus positif mencapai kurang dari 5 persen. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat.
Selain itu, Tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi.
BACA JUGA: 1.500 WNI di Kuala Lumpur Terjebak Tak Bisa Keluar Rumah karena Kebijakan Lockdown
Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.
Sementara itu, treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.
Pemerintah juga menargetkan pencapaian vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat Agustus 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo-Jogja Lengkap hingga Malam untuk Desember 2025
- Libur Sekolah, Distribusi Makan Bergizi Gratis di Bantul Tetap Jalan
- Libur Nataru, Harga Tiket Bus Jurusan Jakarta Naik 10 Persen
- Xiaomi dan DeepSeek Terancam Masuk Daftar Hitam Militer AS
- Hari Ibu, Anak Kampung Kali Code Tampil Percaya Diri Berbahasa Inggris
- Jadwal KRL Jogja-Solo Lengkap, Panduan Bepergian Desember 2025
- Jogja Hanyengkuyung Sumatra, Mari Pakai Dresscode Putih di Maguwoharjo
Advertisement
Advertisement





