Oxford Lakukan Uji Klinis Ivermectin Terbesar untuk Pengobatan Covid-19
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Universitas Oxford telah meluncurkan uji klinis untuk menguji apakah Ivermectin bisa dipakai mengobati Covid-19.
Ini disebutkan sebagai uji klinis terhadap ivermectin terbesar di dunia yang pernah dilakukan.
Seperti yang telah diketahui, Ivermectin biasanya digunakan untuk mengobati penyakit yang disebabkan oleh infeksi parasit, termasuk onchocerciasis atau 'river blindness' dari cacing nematoda Onchocerca volvulus.
Tetapi penggunaan Ivermectin untuk pengobatan Covid masih kontroversial, dan European Medicines Agency (EMA) menyarankan untuk tidak menggunakannya di luar uji klinis acak.
Meskipun dipromosikan sebagai obat untuk Covid di beberapa negara, seperti Brasil dan Indonesia, sebagian besar studi ilmiah tentang efektivitasnya melibatkan eksperimen yang tidak terkontrol dengan baik atau sejumlah kecil peserta. Ada sedikit bukti bahwa obat itu pasti bekerja.
Melansir Forbes, Senin (28/6/2021) penelitian telah menunjukkan bahwa Ivermectin dapat membunuh virus corona SARS-CoV-2 dalam sel yang tumbuh di laboratorium dan pada tikus hidup (tetapi hanya pada dosis tinggi yang dapat menjadi racun bagi manusia), sementara studi observasional terhadap orang yang sudah menggunakan obat menunjukkan kemungkinan efektif untuk Covid, tetapi penelitian tersebut tidak mengontrol faktor pembaur seperti ketika orang sengaja memilih obat, yang mengarah ke masalah seperti efek plasebo.
Percobaan skala besar Oxford akan melibatkan pemberian Ivermectin kepada orang tua dan orang dewasa dengan kondisi kesehatan yang mendasarinya. Dengan membandingkan peserta tersebut dengan pasien yang menerima perawatan standar dari National Health Service (NHS) Inggris, penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan apakah obat tersebut membantu orang keluar dari rumah sakit.
Seperti obat terkenal lainnya, termasuk hydroxychloroquine dan Remdesivir, orang saat ini menggunakan Ivermectin untuk tujuan yang tidak ditentukan pada label obat. Penggunaan di luar label seperti itu adalah pemborosan uang jika obatnya tidak efektif, dan berpotensi berbahaya jika seseorang menggunakan obat itu alih-alih obat yang telah terbukti berhasil.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
InDrive Dorong Perubahan Sosial lewat Festival Film Alternativa
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pekan Depan Dipanggil, Firli Bahuri Diminta Kooperatif
- Libur Natal dan Tahun Baru, Potensi Pergerakan Orang Diprediksi Mencapai 110,67 Juta Jiwa
- Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan
- Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
- BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
- Belasan Provinsi Rawan Pilkada Dipantau Komnas HAM
- Menteri Satryo Minta Kemenkeu Kucurkan Dana Hibah untuk Dosen Swasta
Advertisement
Advertisement