Advertisement
29 Kabupaten/Kota Masuk Zona Merah, Termasuk 4 Daerah dari DIY
Warga menutup jalan saat simulasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) di RT 05 RW 04, Petamburan, yang merupakan wilayah zona merah Covid-19 di Jakarta, Rabu (3/6/2020). - Antara\\r\\n
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Indonesia mencatatkan 29 kabupaten/kota masuk zona merah Covid-19 pada Minggu (27/6/2021). Mayoritas dari Jawa Tengah.
Selain zona merah atau berisiko tinggi di 29 kabupaten/kota, terdapat 293 kabupaten/kota berstatus zona oranye atau risiko sedang, 166 kabupaten/kota berstatus zona kuning atau risiko rendah, dan 26 kabupaten/kota berstatus tidak ada kasus baru atau tidak terdampak.
Advertisement
Mengutip data Satgas Penanganan Covid-19, 29 kabupaten/kota yang tercatat berstatus zona merah virus Corona yaitu Sumatra Utara di Kota Medan dan Kota Bukittinggi. Selanjutnya di Sumatra Selatan berada di Kota Palembang. Di Lampung berada di Kota Metro.
Selanjutnya, di Provinsi Kepulauan Riau beradai di Bintan dan Kota Tanjungpinang. Lalu, di DKI Jakarta ada di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Barat. Kemudian, di Jawa Barat zona merah berada di ada di Bandung dan Kota Bandung.
Jawa Tengah mencatatkan zona merah terbanyak, tersebar di Tegal, Pati, Kudus, Wonogiri, Jepara, Kota Semarang, dan Kendal.
Kemudian, di DIY, zona merah tersebar di Gunungkidul, Kota Jogja, Bantul, dan Sleman.
Selanjutnya, di Jawa Timur, zona merah tersebar di Bangkalan, dan Ponorogo. Terakhir, di Banten zona merah tersebar di Kota Tangerang dan Tangerang.
Untuk zona merah, Satgas mengimbau agar testing dijalankan dengan lebih intensif, kemudian penelusuran kontak pada kasus terkonfirmasi, suspek, kontak erat, dan probable agar lebih agresif.
Kemudian, masyarakat diwajibkan untuk tetap berada di rumah, perjalanan tidak diperbolehkan, pertemuan publik tidak diperbolehkan, dan tempat umum ditutup.
Selanjutnya, diatur pula untuk aktivitas bisnis ditutup kecuali untuk keperluan esensial seperti farmasi, supermarket bahan pokok, klinik, dan stasiun bahan bakar. Adapun, fasilitas kesehatan diatur agar diprioritaskan merawat pasien Covid-19.
Fasilitas pendidikan di zona merah juga diatur untuk tutup dan kebali memberlakukan pembelajaran dari rumah (PJJ) secara daring.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kepuasan Publik ke Trump Turun, Dipicu BBM dan Konflik Iran
- Guru Besar UIN: Kasus Penyiraman Aktivis Harus Dilihat sebagai Oknum
- Arus Balik, Rest Area Tol Cipali Diberlakukan Sistem Buka-Tutup
- Resmi, One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026 Berlaku Mulai Hari Ini
- Puncak Arus Balik 2026: Rest Area KM 62B dan 52B Tol Japek Ditutup
Advertisement
Dua Perahu Kandas Beruntun di Pantai Depok Bantul Empat Selamat
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Hari Pertama Masuk Kerja, ASN Bantul Diperbolehkan Tidak Masuk Kantor
- Lonjakan Kendaraan Arus Balik, Rest Area di Tol Ini Ditutup
- Arus Balik di Jagorawi dan Jakarta -Cikampek, Ini Pengaturannya
- Harga BBM Tertekan Irlandia Siapkan Langkah Cepat
- Pasokan Solar untuk Petani Mulai Dibatasi di Inggris
- Tol Batang-Semarang Ramai Lancar, Rest Area Belum Padat
- Yaqut Kena GERD Akut, Status Tahanan KPK Sempat Berubah
Advertisement
Advertisement







