Advertisement

29 Kabupaten/Kota Masuk Zona Merah, Termasuk 4 Daerah dari DIY

Mutiara Nabila
Senin, 28 Juni 2021 - 04:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
29 Kabupaten/Kota Masuk Zona Merah, Termasuk 4 Daerah dari DIY Warga menutup jalan saat simulasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) di RT 05 RW 04, Petamburan, yang merupakan wilayah zona merah Covid-19 di Jakarta, Rabu (3/6/2020). - Antara\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Indonesia mencatatkan 29 kabupaten/kota masuk zona merah Covid-19 pada Minggu (27/6/2021). Mayoritas dari Jawa Tengah.

Selain zona merah atau berisiko tinggi di 29 kabupaten/kota, terdapat 293 kabupaten/kota berstatus zona oranye atau risiko sedang, 166 kabupaten/kota berstatus zona kuning atau risiko rendah, dan 26 kabupaten/kota berstatus tidak ada kasus baru atau tidak terdampak.

Advertisement

Mengutip data Satgas Penanganan Covid-19, 29 kabupaten/kota yang tercatat berstatus zona merah virus Corona yaitu Sumatra Utara di Kota Medan dan Kota Bukittinggi. Selanjutnya di Sumatra Selatan berada di Kota Palembang. Di Lampung berada di Kota Metro.

Selanjutnya, di Provinsi Kepulauan Riau beradai di Bintan dan Kota Tanjungpinang. Lalu, di DKI Jakarta ada di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Barat. Kemudian, di Jawa Barat zona merah berada di ada di Bandung dan Kota Bandung.

Jawa Tengah mencatatkan zona merah terbanyak, tersebar di Tegal, Pati, Kudus, Wonogiri, Jepara, Kota Semarang, dan Kendal.

Kemudian, di DIY, zona merah tersebar di Gunungkidul, Kota Jogja, Bantul, dan Sleman.

Selanjutnya, di Jawa Timur, zona merah tersebar di Bangkalan, dan Ponorogo. Terakhir, di Banten zona merah tersebar di Kota Tangerang dan Tangerang.

Untuk zona merah, Satgas mengimbau agar testing dijalankan dengan lebih intensif, kemudian penelusuran kontak pada kasus terkonfirmasi, suspek, kontak erat, dan probable agar lebih agresif.

Kemudian, masyarakat diwajibkan untuk tetap berada di rumah, perjalanan tidak diperbolehkan, pertemuan publik tidak diperbolehkan, dan tempat umum ditutup.

Selanjutnya, diatur pula untuk aktivitas bisnis ditutup kecuali untuk keperluan esensial seperti farmasi, supermarket bahan pokok, klinik, dan stasiun bahan bakar. Adapun, fasilitas kesehatan diatur agar diprioritaskan merawat pasien Covid-19.

Fasilitas pendidikan di zona merah juga diatur untuk tutup dan kebali memberlakukan pembelajaran dari rumah (PJJ) secara daring.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jalan Rusak di Sleman Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Pasang Spanduk Obyek Wisata Jeglongan Sewu

Sleman
| Sabtu, 20 April 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement