Advertisement
PKB Tolak Pajak Sembako dan Jasa Pendidikan
Warga antre untuk membeli sembako saat operasi pasar murah di Pasar Citra Niaga, Jombang, Jawa Timur, Selasa (16/6). Operasi Pasar Murah Perum Bulog Sub Divre Surabaya Selatan itu kurang diminati masyarakat karena harga yang dipatok masih tergolong tinggi. Harga beras kualitas premium Rp. 8.500 per kilogram atau lebih mahal Rp. 1000 dibandingkan yang dijual di kios hanya Rp. 7.500 per kilogram. - ANTARA
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR Cucun Ahmad Syamsurizal mengatakan polemik Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan UU No 6 tahun 1993 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) berpotensi mengganggu stabilitas politik.
Demikian disampaikan Cucun dalam diskusi publik bertajuk “Perluasan Basis Pajak di Era Pandemi” yang dilaksanakan Fraksi PKB DPR, Rabu (16/6). Dia menegaskan bahwa polemik tersebut seharusnya segera dihentikan agar tidak berlarut-larut.
Advertisement
“Ini bisa menggangu stabilitas politik. Isunya masih simpang siur, seharusnya segera beri penjelasan kepada publik sehingga [polemik] tidak berkepanjangan,” ujarnya.
Menurutnya, RUU perubahan KUP itu sudah masuk ke program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI 2021. Hanya saja, memang belum dibahas dan perlu diproses pada badan musyawarah (Banmus) DPR terlebih dahulu mengenai komisi mana yang akan membahasnya bersama pemerintah.
“RUU untuk KUP sudah masuk, yang sekarang jadi wacana. Tinggal Bamus siapa yang akan membahasnya, komisi XI atau AKD lain," tuturnya.
Cucun menegaskan bahwa selain melihat adanya kontroversi dan polemik soal kebijakan yang akan membebani rakyat tersebut, PKB memastikan akan menolaknya.
Menurutnya, adanya wacana pengenaan PPN terhadap sejumlah komoditi dan sektor seperti sembako dan penyelenggaraan pendidikan akan berdampak langsung terhadap masyarakat secara umum, khususnya masyarakat kecil.
“Ketua umum (Ketum) sudah menginstruksikan Fraksi PKB untuk menyampaikan kepada pemerintah, sikap untuk menolak kalau akan ada PPN terhadap sembako dan penyelenggaraan pendidikan,” ujarnya.
Menurutnya, walaupun wacananya yang akan dikenakan pajak pada sektor penyelenggaraan pendidikan diatur dengan klusterisasi, tapi tetap saja hal itu akan berdampak terhadap para siswa, orang tua siswa, dan mahasiswa untuk dapat menempuh pendidikan yang diinginkan.
Dia menyarankan kepada pemerintah bahwa masih banyak solusi peningkatan penerimaan negara selain mengenakan pajak terhadap hak-hak mendasar warga negara.
Caranya, misalnya dengan belanja produktif, biar keseimbagan antara pengeluaran belanja berimbas pada pendapatan penerimaan negara, katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pelecehan Anak Australia: Warga Maryborough Didakwa 596 Kasus
- Purbaya Ungkap PR Utama Juda Agung sebagai Wamenkeu
- Adies Kadir Tegaskan Mundur dari Perkara Golkar di MK, Ini Alasannya
- Gempa Darat M3,1 Guncang Pasaman, Getaran Terasa hingga Bukittinggi
- BGN dan Kemensos Matangkan Penyaluran MBG bagi Lansia dan Disabilitas
Advertisement
Update Gempa Pacitan, 15 Warga Bantul Luka dan 13 Bangunan Rusak
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Kementan Perkuat AUTP Hadapi Risiko Iklim Awal 2026
- Harga Cabai Fluktuatif, Disperindag DIY Pastikan Stok Aman
- Bank Jateng Dukung Percepatan Perbaikan Rumah Korban Bencana Jepara
- Roblox Terapkan Klasifikasi Usia IGRS untuk Pengguna di Indonesia
- Rusia Bebas dari New START, Masa Depan Perjanjian Nuklir Tak Pasti
- Wacana Pilkada Lewat DPRD Dinilai Bisa Jadi Bumerang Politik
- Macan Tutul Masuk Permukiman di Bandung, Dua Warga Luka
Advertisement
Advertisement



