Advertisement
Covid-19 Kembali Mengganas, Jokowi Diminta Berlakukan Lockdown
Virus Corona Delta Plus - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintahan Presiden Jokowi diminta mempertimbangkan pemberlakuan lockdown dan meninggalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Alasannya, penyebaran Covid-19 saat ini kembali melonjak.
Pakar kebijakan publik Achmad Nur Hidayat mengatakan ia tidak setuju jika dikatakan lonjakan Covid-19 varian India karena kesalahan rakyat.
Advertisement
“Varian India ini sudah masuk resmi lama di Asia Tenggara, namun masing-masing negara beda menyikapinya. Penyikapan Pemerintah Singapura langsung melakukan lockdown begitu mendengar varian India sudah masuk Changi, sementara pemerintah kita masih menyikapinya biasa-biasa saja, jelas lonjakan tersebut bukan salah rakyat namun akibat pemerintah yang tidak pre-emptive dan antisipatif,” katanya melalui keterangan pers, Selasa (15/6/2021).
Direktur Eksekutif Narasi Institute ini berpandangan lockdown nasional artinya tidak mengizinkan adanya pendatang asing baru datang ke Indonesia. Lalu, membatasi pergerakan orang asing yang sudah masuk ke Indonesia.
“Pendatang asing baik pelancong maupun TKA harus dilarang masuk dulu dan mereka yang sudah masuk harus dibatasi pergerakannya sampai lonjakan kasus turun. Lockdown nasional diperlukan untuk membatasi virus masuk dari luar negeri,” jelasnya.
Achmad menuturkan pemerintah perlu membatasi pergerakan orang di kota-kota dengan lonjakan tinggi, khusus Jakarta. Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) juga perlu diterapkan 14 hari.
“Karena kota Jakarta yang paling banyak warganya divaksin namun paling banyak juga mengalami lonjakan kasus. Patut diduga varian baru India sudah tersebar tak terkendali. Jakarta perlu PSBB 14 hari sebagaimana awal-awal terjadi pandemi,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Isu Pertamax Naik 10 Persen 1 April, Ini Penjelasan Bahlil
- Bos Maktour dan Ketua Kesthuri Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
- Jadwal KRL Jogja-Solo Terbaru Selasa 31 Maret 2026, Cek di Sini
- Kemenko PM: Kasus Amsal Sitepu Ancaman Bagi Industri Kreatif Nasional
- Gunung Semeru Erupsi 10 Kali Sehari, Kolom Abu Capai 600 Meter
- Per 1 April 2026 Isi BBM Bersubsidi Dibatasi dan Wajib Catat Nopol
- Diduga Lalai Saat Memasak, Rumah di Argorejo Ludes Terbakar
Advertisement
Advertisement








