Advertisement
Hari Ini, Rizieq Jalani Sidang Replik JPU
Habib Rizieq Shihab. - Ist/Suara.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Terdakwa Rizieq Shihab dijadwalkan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/6/2021). Adapun agendanya adalah pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk perkara tes usap di RS UMMI Bogor.
"Agenda sidang pembacaan replik terhadap pledoi dari penuntut umum," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti dikutip dari Antara-jaringan Harianjogja.com.
Advertisement
Alex mengatakan bahwa sidang pembacaan replik itu akan dimulai pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Tak hanya Rizieq Shihab, dua terdakwa lainnya, yaitu Direktur Utama RS UMMI Bogor dr Andi Tatat dan menantu Rizieq, Hanif Alatas juga akan menjalani sidang dengan agenda serupa.
Sebelumnya, pada Kamis (10/6/2021) lalu, Rizieq Shihab membacakan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa dan kuasa hukum.
Rizieq Shihab dalam pledoinya membandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor dengan perkara korupsi yang dilakukan Djoko Tjandra.
Baca juga: Seorang Pedagang di Bantul Demam Seusai Disuntik Vaksin Covid-19
"Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki masing-masing dituntut empat tahun penjara. Sedangkan Irjen Napoleon lebih ringan hanya tiga tahun, dan Brigjen Prasetyo dua setengah tahun," kata Rizieq Shihab.
Rizieq Shihab dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor. JPU menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.
Rizieq dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi COVID-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penetapan Tersangka Baru Kasus Hibah Pariwisata Sleman Dinilai Lamban
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- AFJ Desak Regulasi Larangan Perdagangan Monyet Ekor Panjang
- Kapolri Siapkan Perpol No 10 Masuk Revisi UU Polri, Polemik Menguat
- KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Sita Dokumen dan Uang
- Inspektorat Gunungkidul Audit Dugaan Korupsi Kalurahan Ngunut
- Impor Pakaian Bekas Ilegal Rp669 Miliar Dibongkar Bareskrim
- Polres Bantul Terjunkan 345 Personel Amankan Nataru 2025-2026
- Film Esok Tanpa Ibu Manfaatkan AI untuk Promosi Hari Ibu
Advertisement
Advertisement




