Advertisement
Banyak Godaan Donatur Pilkada, Begini Tanggapan Ketua KPK..
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri mengingatkan para kepala daerah untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi, apalagi dengan alasan desakan Pilkada.
Pernyataan itu disampaikan saat memberi Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri bagi Bupati/Wali kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali kota Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 kemarin.
Advertisement
BACA JUGA : Diduga Terima Gratifikasi, Ketua KPK Firli Bahuri Dipolisikan
“Peran penting kepala daerah antara lain mewujudkan tujuan negara, menjamin stabilitas politik dan keamanan, menjamin keselamatan masyarakat dari gangguan bencana dan pertumbuhan ekonomi, menjamin kemudahan investasi dan perizinan berusaha dan menjamin keberlangsungan program pembangunan nasional," katanya dalam keterangan resmi dikutip Jumat (11/6/2021).
Dia menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya Kepala Daerah akan menghadapi banyak godaan terutama dari pihak-pihak yang merasa menjadi donatur saat Pilkada. Menurutnya 82,3 persen calon kepala daerah dan wakil kepala daerah menyatakan adanya donatur dalam konstestasi Pilkada Serentak.
Donatur ini berharap kemudahan perizinan berbisnis, kemudahan tender proyek lelang pemerintahan, keamanan dalam menjalankan berbisnis hingga mendapatkan prioritas bantuan langsung.
"Kepala Daerah harus punya sikap. Jangan sampai korupsi hanya karena tekanan pihak-pihak yang merasa mereka adalah donatur saat Pilkada," terangnya.
Lebih lanjut Firli juga menekankan proses perencanaan, pengesahan implementasi dan resiko korupsi Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional berisiko terjadi fraud.
BACA JUGA : Ketua KPK Jelaskan Soal TWK, Sebut Tak Ada Upaya
Namun demikian, Firli menegaskan KPK telah membuat strategi pemberantasan korupsi dengan beberapa pendekatan. Pertama, pendekatan pendidikan masyarakat. Kedua, pendekatan pencegahan. Ketiga, pendekatan penindakan.
Pada kesempatan tersebut dia juga memaparkan tindak pidana korupsi di Indonesia berdasarkan jenis profesi dan jabatan. Mulai dari swasta (329 orang), Anggota DPR/DPRD (280 orang), Eselon I/II/III (235 orang), Walikota/Bupati (129 orang), Gubernur (21 orang).
Sedang modus operandi didominasi oleh penyuapan (739 kasus), pengadaan barang dan jasa (236 kasus) dan penyalahgunaan anggaran (50 kasus).
Adapun, Pembekalan Kepemimpinan tersebut diselenggarakan secara tatap mata/virtual mulai 7 sampai dengan 11 Juni 2021 yang diikuti oleh 102 Bupati/Wali kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali kota petahana Hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kesepakatan Gencatan Senjata, Hamas Bebaskan Tiga Sandera
- Penghematan Belanja ASN, Anggaran Makan Bergizi Naik Rp100 Triliun di APBN 2025
- Putusan Dismissal Sengketa Pilkada Dijadwalkan Dibacakan MK pada 4-5 Februari 2025
- Mantan Bos Sriwijaya Air Diduga Bersekongkol di Kasus Timah, Didakwa Terima Uang Rp1 Triliun
- Pemasangan Pagar Laut Menimbulkan Kerusakan, Ini Daftarnya Menurut BRIN
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Data Tunggal Sosial Ekonomi Ditarget Rampung Akhir Januari 2025
- Ekstradisi Paulus Tannos Diyakini Lancar Meski Ada Paspor Guinea-Bissau
- Banjir di 20 Titik Lokasi di Wilayah Jakarta Mulai Surut
- Gubernur Terpilih Jawa Tengah Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen Tidak Ikut Dilantik Serentak pada 6 Februari Mendatang
- Kemenag Terbitkan Tema Khutbah Jumat Hari Internasional Persaudaraan Manusia
- Menteri Fadli Zon: Kebudayaan Indonesia Harus Bisa Mempengaruhi Dunia
- Presiden Prabowo Akan Beri Arahan di Rapim TNI-Pori Hari Ini
Advertisement
Advertisement