Advertisement
Komnas HAM: Ada atau Tidak Pelanggaran TWK KPK setelah Pemeriksaan Usai
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Mohammad Choirul Anam berpendapat bahwa ada dan tidaknya pelanggaran HAM dalam Tes Wawasan Kebangsaan Komisi Pemberantasan Korupsi (TWK KPK) hanya dapat diketahui setelah seluruh proses selesai dilaksanakan tim.
"Jadi nanti diketahui setelah semua keterangan, fakta, prosedur kami cek atau diperiksa dan diuji dengan ahli, maka baru bisa disimpulkan," kata Choirul Anam, di Jakarta, Rabu (9/6/2021).
Sejak Komnas HAM itu berdiri pada 1993, salah satu mandatnya ialah memastikan setiap penyelenggaraan negara sesuai dengan HAM atau tidak.
Kemudian, hingga saat ini pun salah satu tugas Komnas HAM ialah memberikan kejelasan tentang suatu peristiwa. Selanjutnya institusi ini juga menerima segala bentuk aduan masyarakat yang menyangkut dugaan pelanggaran HAM.
"Pertanyaannya, siapa yang pertama kali merumuskan pelanggaran HAM atau tidak ialah orang yang mengadukan," ujarnya.
Karena itu, katanya lagi, perlu diketahui apakah tes wawasan kebangsaan sebagai alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) melanggar HAM atau tidak, maka yang menilai pertama ialah pengadu.
Baca juga: Begini Kondisi Penerapan Prokes di Pasar Bantul
Selain itu, perlu diingat, yang ditangani oleh Komnas HAM cukup beragam mulai dari kerusuhan sepak bola, urusan penembakan, penggusuran hingga masalah di sosial media juga ditangani asalkan berkaitan dengan HAM.
"Jadi semua masalah itu masuk dalam konteks hak asasi manusia menurut pengadu," jelasnya.
Selanjutnya, barulah Komnas HAM akan menyaring apakah pengaduan itu termasuk pelanggaran HAM atau tidak. Hal tersebut termasuk pula mengenai pengaduan 75 orang pegawai KPK yang mengadu ke Komnas HAM perihal TWK yang diduga melanggar HAM.
Advertisement
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo mendukung langkah pimpinan KPK yang menolak hadir panggilan Komnas Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI, Selasa (8/6) Tjahjo mengatakan bahwa tidak ada hubungan antara urusan kewarganegaraan dengan persoalan pelanggaran HAM.
"Kami juga mendukung KPK misalnya yang tidak mau hadir di Komnas HAM. Apa urusan kewarganegaraan itu [dengan] urusan pelanggaran HAM," kata Tjahjo seperti dikutip dari Youtube DPR RI, Selasa (8/6/2021).
Pemanggilan Ketua KPK
Adapun, Komnas HAM menjadwalkan pemanggilan Ketua KPK Firli Bahuri terkait polemik TWK pegawai komisi antirasuah itu pada Selasa (8/6/2021). Akan tetapi, pimpinan lembaga tersebut mangkir.
Pimpinan KPK sempat membalas surat pemanggilan dengan menyurati kembali Komnas HAM. Mereka menanyakan tentang dugaan pelanggaran yang sedang diusut Komnas HAM.
“Senin, 7 Juni 2021 Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar para pelaksanaan alih status pegawai KPK,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Pj Walikota Jogja Singgih Raharjo Maju Pilkada, Begini Respons Pemda DIY
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jusuf Kalla Ingatkan Prabowo Pentingnya Oposisi
- Surya Paloh Temui Prabowo di Kartanegara
- Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
- BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
Advertisement
Advertisement