Advertisement
Novel Baswedan Sebut Ada Makelar Kasus di KPK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terus mengungkapkan kekecewaannya atas pemecatan dirinya dan beberapa rekannya setelah tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Menurutnya, keputusan itu kemungkinan masih terkait dengan oknum yang ditemukan menjadi makelar kasus di KPK.
Advertisement
“Prihatin, dan sedih adanya org yg berani “main kasus” di KPK. Lebih prihatin lagi krn Pak A. Damanik, Rizka, Yudi dan saya yg ungkap kasus ini justru diupayakan utk disingkirkan dgn alat TWK. Harapan memberantas korupsi mau dimatikan?” Cuit Novel melalui akun Twitter @nazaqitstsha, Kamis (3/6/2021).
Adapun, KPK telah memutuskan nasib 75 pegawainya yang dinyatakan tidak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan atau TWK. Hasilnya, 51 pegawai telah diberhentikan oleh lembaga anti korupsi dimana salah satunya adalah Novel Baswedan.
Banyak pihak diketahui mengkritisi keputusan tersebut dan bahkan meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk turun tangan langsung menyelesaikan polemik ini.
BACA JUGA: Pemuda Jogja yang Tewas Dikeroyok di Pasar Gampingan Terkapar di Lokasi Selama Sejam
Namun, informasi terkahir menyebebut bahwa pihak istana menyerahkan sepenuhnya nasib 51 pegawai KPK tersebut kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Adapun, baru-baru ini, salah satu penyidik KPK yakni Stepanus Robin Pattuju diputuskan bersalah oleh Dewas KPK lantaran melanggar kode etik.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membeberkan alasannya. Pertama, berhubungan dengan pihak-pihak/orang-orang yang mempunyai keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani atau yang telah ditangani oleh KPK.
Kedua, menyalahgunakan kewenangan dalam rangka meminta dan menerima sejumlah uang dari pihak-pihak yang dihubungi tersebut. Ketiga, menunjukkan identitas, yaitu id card sebagai Penyidik KPK kepada mereka yang tidak punya kepentingan.
"Itu pelanggaran kode etiknya, semuanya oleh majelis dinyatakan terbukti sesuai dengan pedoman perilaku kode etik yang telah ditetapkan oleh Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 Pasal 4 ayat 2 huruf a, b, dan c," ucap Tumpak.
Adapun hal yang memberatkan, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan Stepanus telah menikmati hasil perbuatannya berupa uang Rp1,6 miliar.
"Hal yang memberatkan terperiksa telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp 1.697.500.000. Terperiksa telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan instansi asal sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan KPK," kata Albertina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rudal Iran Kembali Serang Israel, Rusia Siap Membantu Teheran
- Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus, KPK: Ada Pihak yang Dipanggil Tapi Tidak Mau Hadir
- Bapanas Sebut Demo Sopir Truk ODOL Bisa Bikin Pasokan Pangan Terlambat
- KKP Minta Komdigi Blokir Situs yang Jual Pulau di Anambas Riau
- Menteri Budi Arie Lapor ke Prabowo Jumlah Kopdes Merah Putih yang Terbentuk Capai 80.133
Advertisement
Advertisement

Lion Air Buka Penerbangan Langsung YIA-Tarakan, Pariwisata Jogja Diproyeksikan Kian Maju
Advertisement
Berita Populer
- Parlemen Iran Setujui Penutupan Selat Hormuz untuk Semua Kegiatan Pelayaran
- Senator DPD RI Asal DIY Kecam Serangan Amerika ke Iran, Dorong PBB Lakukan Investigasi
- BMKG Prediksi Hujan dan Berawan Terjadi di Beberapa Wilayah Indonesia
- Menlu Iran Temui Presiden Rusia Valdmir Putin, Bahas Serangan Israel dan AS ke Taheran
- Sebelum Serangan AS, Iran Sudah Pindahkan Uranium dari Fasilitas Fordow
- Tiba di Gedung Kejagung, Nadiem Makarim Jalani Pemeriksaan dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
- Wakil Ketua Komisi X DPR RI Ingatkan Transparansi dalam SPMB untuk Cegah Kecurigaan
Advertisement
Advertisement