Advertisement
Novel Baswedan Sebut Ada Makelar Kasus di KPK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terus mengungkapkan kekecewaannya atas pemecatan dirinya dan beberapa rekannya setelah tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Menurutnya, keputusan itu kemungkinan masih terkait dengan oknum yang ditemukan menjadi makelar kasus di KPK.
Advertisement
“Prihatin, dan sedih adanya org yg berani “main kasus” di KPK. Lebih prihatin lagi krn Pak A. Damanik, Rizka, Yudi dan saya yg ungkap kasus ini justru diupayakan utk disingkirkan dgn alat TWK. Harapan memberantas korupsi mau dimatikan?” Cuit Novel melalui akun Twitter @nazaqitstsha, Kamis (3/6/2021).
Adapun, KPK telah memutuskan nasib 75 pegawainya yang dinyatakan tidak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan atau TWK. Hasilnya, 51 pegawai telah diberhentikan oleh lembaga anti korupsi dimana salah satunya adalah Novel Baswedan.
Banyak pihak diketahui mengkritisi keputusan tersebut dan bahkan meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk turun tangan langsung menyelesaikan polemik ini.
BACA JUGA: Pemuda Jogja yang Tewas Dikeroyok di Pasar Gampingan Terkapar di Lokasi Selama Sejam
Namun, informasi terkahir menyebebut bahwa pihak istana menyerahkan sepenuhnya nasib 51 pegawai KPK tersebut kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Adapun, baru-baru ini, salah satu penyidik KPK yakni Stepanus Robin Pattuju diputuskan bersalah oleh Dewas KPK lantaran melanggar kode etik.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membeberkan alasannya. Pertama, berhubungan dengan pihak-pihak/orang-orang yang mempunyai keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani atau yang telah ditangani oleh KPK.
Kedua, menyalahgunakan kewenangan dalam rangka meminta dan menerima sejumlah uang dari pihak-pihak yang dihubungi tersebut. Ketiga, menunjukkan identitas, yaitu id card sebagai Penyidik KPK kepada mereka yang tidak punya kepentingan.
"Itu pelanggaran kode etiknya, semuanya oleh majelis dinyatakan terbukti sesuai dengan pedoman perilaku kode etik yang telah ditetapkan oleh Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 Pasal 4 ayat 2 huruf a, b, dan c," ucap Tumpak.
Adapun hal yang memberatkan, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan Stepanus telah menikmati hasil perbuatannya berupa uang Rp1,6 miliar.
"Hal yang memberatkan terperiksa telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp 1.697.500.000. Terperiksa telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan instansi asal sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan KPK," kata Albertina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
Advertisement

Wali Kota Jogja Sambut Baik Kemudahan Kredit di Kopdes Merah Putih
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kecelakaan Maut di Lereng Gunung Bromo, Jalur Penyelamat Perlu Ditambah
- Zulhas Dorong Pembentukan Kopdes Merah Putih di Pesantren
- Lelang KPK Terhadap Barang Rampasan Digelar, Ini Linknya
- Prabowo Dikabarkan Gelar Pelantikan Menteri Hari Ini
- Mantan Kapolda DIY Ahmad Dofiri Datangi Istana Presiden
- KIP Kuliah 2025 Jalur Mandiri: Batas Waktu, Syarat, dan Cara Daftar
- Higgins Minta Israel CS Dikeluarkan dari Keanggotaan PBB
Advertisement
Advertisement