Advertisement
Ini Asal-usul Kode Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia, Termasuk Jogja
Nomor polisi kendaraan. - Bisnis
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Penggunaan pelat mobil atau nomor kendaraan di Indonesia sampai saat ini masih mengadopsi penomoran yang pernah ditetapkan oleh Inggris pada 1811, kemudian disempurnakan oleh kolonial Belanda pada 1816 dengan menetapkan berdasarkan keresidenan pada masa itu.
Pada 1811, Inggris yang berhasil menduduki Pulau Jawa kemudian menerapkan suatu peraturan agar setiap kendaraan yang digunakan diberi tanda sesuai dengan kode batalion yang mengomandoi perebutan wilayah yang telah dikuasai oleh jajahan Belanda sebelumnya.
Advertisement
Pemberian kode kendaraan tersebut bertujuan agar Inggris dapat mengenali dengan mudah antara kendaraan musuh dan kendaraan lawan berdasarkan kode pasukan yang telah di tentukan dengan menggunakan kode abjad mulai dari huruf A sampai Z yang terbagi di setiap daerah.
Seperti pemberian pelat B untuk daerah Jakarta tentunya karena wilayah Jakarta pada saat itu direbut oleh Batalion B atau penerapan pelat G untuk daerah Pekalongan karena perebutan wilayah dilakukan dikomandoi oleh Batalion G begitu seterusnya.
Namun, apa yang terjadi dengan pelat kendaraan yang terdiri dari dua huruf? Misalnya, pelat nomor kendaraan AA untuk daerah yang masuk dalam wilayah Kebumen, Magelang, Purworejo dan sekitarnya, atau pelat kendaraan AB yang berasal dari daerah Yogyakarta dan lain sebagainya.
Menurut sejarah, hal tersebut disebabkan karena pada masa penjajahan Belanda wilayah tersebut belum termasuk dalam daerah kekuasan Belanda, dan masih menjadi wilayah Kesultanan Mataram.
Namun, saat wilayah Jawa sepenuhnya mulai dikuasai oleh Inggris penerapan pelat kendaraan juga diberlakukan sama seperti daerah lainnya yaitu disesuaikan oleh batalion yang mendudukinya.
Misalnya, untuk daerah Magelang menggunakan kode AA karena batalion yang menduduki daerah tersebut dari Batalion A, begitu juga dengan Yogyakarta yang menggunakan kode AB karena diduduki oleh Batalion A dan B begitu juga dengan Surakarta dan daerah lainnya.
Namun, seiring dengan perkembangannya dan pertumbuhan jumlah kendaraan di Indonesia, Pemerintah RI menetapkan kode nomor registrasi baru yang tidak berdasar keresidenan sebagai penanda di pelat mobil atau kendaraan. Misalnya, kode registrasi W yang meliputi Gresik, Jombang, Mojokerto yang dulunya itu menggunakan kode L.
Juga kode K yang sekarang diterapkan di Kabupaten Purwodadi yang dulunya menggunakan kode H, bahkan ada yang menerapkan kode baru seperti kode Z dan T yang diterapkan di beberapa daerah di Jawa Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Impor Pakaian Bekas Ilegal Diduga Berasal dari Tiga Negara Ini
- Kereta Khusus Petani Pedagang Rute Merak-Rangkasbitung Siap Beroperasi
- Jaksa Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Perampokan Museum Louvre
- WHO Sebut Cacar Monyet Terdeteksi di 5 Negara di Luar Afrika
- Mulai 3 November, Tiket Pendakian Gunung Rinjani Resmi Naik
Advertisement
Hingga 24 Oktober 2025, PAD Bantul Capai Rp608,9 Miliar
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- PSS Sleman Ditahan Imbang Persipura di Stadion Maguwoharjo
- Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI Korban Kerusuhan Demo di Tanzania
- PDIP Berkomitmen Beri Ruang Bagi Anak Muda dalam Politik
- Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 2 November 2025
- Jadwal Kereta Bandara YIA Minggu 2 November 2025
- Catat, Ini Jadwal SIM Keliling Polda DIY Bulan November 2025
- Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Minggu 2 November 2025
Advertisement
Advertisement




