Advertisement

Soal Pemecatan Pegawai KPK, PKS Desak Jokowi Segera Bersikap!

Aprianus Doni Tolok
Kamis, 27 Mei 2021 - 19:17 WIB
Bhekti Suryani
Soal Pemecatan Pegawai KPK, PKS Desak Jokowi Segera Bersikap! Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera. -Bisnis.com - Samdysara Saragih

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memberhentikan 51 dari 75 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Namun, banyak pihak menilai putusan tersebut kontroversial karena diduga menjadi upaya pelemahan lembaga antikorupsi tersebut.

Advertisement

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mengambil sikap agar persoalan tersebut tidak menjadi polemik yang berkepanjangan.

“Ada potensi perbuatan melawan hukum jika melegalisasi hasil TWK yang jelas-jelas terbukti kontroversial dan tidak akuntabel. Presiden harus bersikap, karena kian lama bisa menimbulkan kegaduhan tak perlu yang menghambat agenda pemberantasan korupsi. Mau sampai kapan? #SkandalNasionalKPK,” cuit Mardani melalui akun Twitter @MardaniAliSera, Kamis (27/5/2021).

Dalam cuitan lainnya, dia juga mempertanyakan implementasi pernyataan Kepala Negara yang dengan gamblang menyebut bahwa hasil TWK bisa menjadi masukan bagi KPK dan tidak serta merta memberhentikan pegawai yang tidak lolos.

Apalagi, kata Mardani, beberapa pegawai KPK yang dipecat faktanya menorehkan prestasi atau kinerja yang baik dalam mengungkap kasus-kasus korupsi.

“Pertanyaan mendasar, apakah pernyataan presiden kini sudah tidak ada lagi daya dorongnya? TWK adalah instrumen yang belum proven sementara prestasi & karya mereka proven. Justru mereka selama ini yang menjalankan Pancasila, UUD 1945 dengan serius & gigih dalam bentuk pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Presiden Jokowi untuk turun tangan terkait pemberhentian 51 pegawai KPK yang tak lolos TWK.

WP KPK menilai perlu adanya supervisi dari Presiden Jokowi untuk menindaklanjuti perkara alih status pegawai yang berujung pada pemberhentian 51 pegawai KPK.

"Sikap pimpinan KPK dan Kepala BKN adalah bentuk konkret dari sikap tidak setia terhadap Pemerintahan yang sah. Maka dari itu, perlu adanya supervisi dari Presiden menindaklanjuti perkara Alih Status Pegawai KPK," ujar Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap dalam keterangannya, Selasa (25/5/2021).

Lebih lanjut, Yudi menyatakan bahwa keputusan pimpinan KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah nyata-nyata tidak mematuhi instruksi Presiden Jokowi karena tetap memberhentikan pegawai KPK baik dengan cara langsung kepada 51 orang dan melakukan pembinaan kembali kepada 24 pegawai tanpa adanya jaminan.

"Padahal secara nyata presiden sudah mengungkapkan bahwa tes tidak dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan seseorang," ujarnya.

Pimpinan KPK dan BKN juga disebut telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mengindahkan jaminan konstitutional Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang diperkuat dengan Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa proses transisi tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

Yudi juga mempertanyakan alasan Ketua KPK sangat ingin memberhentikan pegawai dengan alat ukur yang belum jelas serta proses yang sarat pelecehan martabat sebagai perempuan.

"Padahal di sisi lain, Ketua KPK bertekad menjadikan residivis perkara korupsi yang jelas telah berkekuatan hukum tetap sebagai agen anti korupsi," ujar Yudi.

Diberitakan sebelumnya, bahwa KPK telah memutuskan nasib 75 pegawainya yang dinyatakan tidak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Hasilnya, 51 pegawai telah resmi diberhentikan oleh lembaga antikorupsi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa dari 75 orang tersebut, 24 pegawai masih dimungkinkan untuk mendapat pembinaan sebelum akhirnya beralih status menjadi aparatur sipil negara atau ASN.

“Sedangkan yang 51 orang lainnya, ini kembali lagi dengan asesor, warnanya dia bilang sudah merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan,” ungkapnya usai menghadiri Rapat yang digelar KPK bersama BKN dan Kementerian PANRB di kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).

Adapun, terhadap 24 pegawai lainnya akan mendapatkan pendidikan dan pelatihan bela negara serta wawasan kebangsaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 20 April 2024, Tiket Rp50 Ribu

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 04:17 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement