Advertisement
Selesaikan Polemik Status 75 Pegawai KPK, Ini Rekomendasi Setara Institute
Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi. - Dok - JIBI.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Setara Intitute merekomendasikan sejumlah hal untuk menyelesaikan polemik yang terjadi terkait status 75 pegawai di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Setara Institute Hendardi menjelaskan publik bisa memahami bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN adalah mandat revisi UU KPK, Presiden Jokowi dengan 50% kewenangan yang dimilikinya Jokowi telah menyetujui revisi. Pemerintah yang dipimpin Jokowi menyetujui hak inisiatif DPR yang mengusulkan revisi UU KPK. Akan tetapi, setelah produk hukum itu selesai dan dijalankan oleh pimpinan KPK, di tengah kontroversi tes TWK, menurutnya Jokowi tampak cuci tangan.
Advertisement
BACA JUGA : Pukat UGM Desak Pengaktifan Kembali 75 Pegawai KPK
“Pimpinan KPK hanya menjalankan mandat UU KPK dan UU ASN serta peraturan perundang-undangan lain yang mengatur tata cara menjadi ASN. Oleh karena itu wajar jika oleh sebagian kalangan Jokowi dianggap basa basi,” katanya dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Jumat (21/5/2021).
Ia menilai persoalan itu sebenarnya secara normatif bisa diselesaikan melalui jalur-jalur yang tersedia dari mulai menggugat produk administrasi negara yang dikeluarkan KPK maupun Ombudsman. Tetapi di ruang publik saat ini isu ini bergeser menjadi narasi mematikan KPK.
“Pengabaian TWK dalam proses seleksi dan/atau alih status ASN, yang oleh sebagian pihak dianggap sebagai variabel tidak penting, mandat lolos TWK itu melekat pada calon ASN, siapa pun dan dimana pun institusinya,” ujarnya
Hendardi menambahkan untuk mengakhiri kontroversi yang merugikan agenda pemberantasan korupsi, ia memberikan sejumlah rekomendasi antara lain, pertama, Jokowi harus konsisten mendukung penegakan UU No.19/2019 yang disetujuinya pada 2019 silam dengan menjamin independensi KPK mengatur dirinya sendiri karena KPK adalah self regulatory body.
BACA JUGA : Pegawai KPK Bongkar Kejanggalan TWK Rezim Firli Bahuri
“Atau bisa mengeluarkan Perppu pembatalan UU 19/2019, sehingga kisruh alih status ini tidak terjadi dan tidak menyandera pimpinan KPK.
Kedua, kata dia, KPK bersama badan terkait menjelaskan ihwal TWK dan mencari solusi-solusi yang tidak kontroversial termasuk kemungkinan pemberian penugasan-penugasan khusus selama 75 pegawai KPK belum beralih status dan/atau memberikan kesempatan tes susulan.
“Ketiga, bagi 75 pegawai KPK melakukan upaya hukum sesuai dengan mekanisme yang tersedia,” ujarnya.
Sebelumnya saat kegiatan Hari Kebangkitan Nasional, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan dalam pemberantasan korupsi, semangat kebangkitan nasional mutlak diperlukan agar bilah pedang antikorupsi dapat kita lesakkan bersama, tepat menghunus dan mematikan jantung urat nadi korupsi dan perilaku koruptif dinegeri ini.
“Di tengah kondisi saat ini, di mana situasi sosial kemasyarakatan rentan terfragmentasi, hanya dengan semangat kebangkitan nasional dengan menjunjung tinggi rasa kebangsaan yang didalamnya jelas terkandung nilai-nilai nasionalisme dan patriotisme,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Diduga Lalai Saat Memasak, Rumah di Argorejo Ludes Terbakar
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Hasto-Wawan Apresiasi Penggerak Sampah Hingga UMKM
- Ini Penyebab Meninggalnya Tentara Indonesia di Lebanon
- Biaya Korban Ledakan SAL di Teras Malioboro Ditanggung Pengelola
- Pengakuan Pedagang Nuthuk Terungkap, Wisata Pantai Depok Terimbas
- Open House, Warga Rela Antre Demi Bersalaman dengan Sultan HB X
- Isu Pertamax Naik 10 Persen 1 April, Ini Penjelasan Bahlil
- Saluran Limbah Meledak di Teras Malioboro Jogja, Tiga Orang Terluka
Advertisement
Advertisement







