Advertisement

279 Data WNI Bocor, DPR: Aparat Penegak Hukum Harus Selidiki!

Edi Suwiknyo
Jum'at, 21 Mei 2021 - 12:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
279 Data WNI Bocor, DPR: Aparat Penegak Hukum Harus Selidiki! Ilustrasi - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – DPR RI melalui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta aparat penegak hukum segera mengidentifkasi pelaku pembocoran 279 data WNI yang beredar di internet.

Sufmi menyayangkan hal itu bisa terjadi, sebab data pribadi seharusnya dijamin dari kerahasiannya dan tidak boleh jatuh ke tangan pihak yang tidak berwenang.

Advertisement

“Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus mulai untuk menyelidiki dan melalukan tindakan preventif secepatnya agar tidak merugikan masyarakat lebih banyak,” katanya, Jumat (21/5/2021).  

Sebelumnya, Ditjen Dukcapil Kemendagri berhasil mengidentifikasi pelaku yang diduga memperjualbelikan data individu di internet.

Berdasarkan hasil analisis Tim Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada kasus kebocoran data individu yang infonya berasal dari twitter didapat sejumlah fakta.

Baca juga: Terungkap! Kecelakaan Sriwijaya Air dan Lion Air Ada Kesamaan, Boeing Terlibat?

Salah satunya, pelaku mengiklankan penjualan data individu di website dengan alamat https://raidforums.com/Thread-SELLING-Indonesian-full-Citizen-200M-NIK-KPT-PHONE-NAME-MAI-LADDRESS-Free-1Million

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, nama user yang mengiklankan data tersebut adalah Kotz.

"Pada iklan di website tersebut yang bersangkutan memberikan link sample data individu yang bisa didownload sebagai sampel data, data yg sudah didownload berbentuk file CSV (comma separated value) dan setelah diimport berjumlah 1.000.000 rows," kata Dirjen Zudan Arif Fakrulloh (ZAF) di Jakarta, Kamis (20/5/2021).

Lebih jauh Zudan mengungkapkan, hasil penelusuran tim dari hasil import data sampel tersebut, diperoleh struktur data yg terdiri dari kolom-kolom sebagai berikut: PSNOKA, PSNOKALAMA, PSNOKALAMA2, NAMA, NMCETAK, JENKEL, AGAMA, TMPLHR, TGLLHR, FLAGTANGGUNGAN, NOHP, NIK, NOKTP, TMT, TAT, NPWP, EMAIL, NOKA, KDHUBKEL, KDSTAWIN, KDNEGARA, KDGOLDARAH, KDSTATUSPST, KDKANTOR, TSINPUT, TSUPDATE, USERINPUT, USERUPDATE, TSSTATUS, DAFTAR."

Berdasarkan poin 4, dari struktur dan pola datanya, dia memastikan itu bukan data yang bersumber dari dukcapil. "Karena struktur data di Dukcapil tidak seperti itu. Struktur data di dukcapil tidak ada tanggungan, email, npwp, no hp, tmt, tat," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Stok Cabai Melimpah, Harga Cabai di Sleman Anjlok Ancam Petani

Sleman
| Jum'at, 29 Maret 2024, 17:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement