Advertisement
Kemnaker Siapkan Langkah Penegakan Hukum Terkait THR 2021
Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang tunjangan hari raya (THR) Lebaran saat pembagian di Kudus, Jawa Tengah./Antara - Yusuf Nugroho
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian tenaga Kerja menyebutkan terdapat lima masalah yang menonjol pada pemberian tunjangan hari raya (THR) tahun ini. Terkait dengan hal itu, Kemnaker menegaskan penegakan hukum akan dilakukan.
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan saat ini adalah fase penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan THR.
Advertisement
"Langkah-langkah penegakan hukum oleh pengawas ketenagakerjaan harus dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan tahapannya pemberian nota pemeriksaan dan rekomendasi pengenaan sanksi administrasi sebagai langkah terakhir," ungkapnya pada Kamis (20/5/2021).
Anwar menjelaskan ada lima masalah yang menonjol pada pelaksanaan THR 2021 yakni THR dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 20–50 persen, THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji, dan THR tidak dibayar karena masih terdampak Covid-19.
Menurutnya, berdasarkan dari data yang dihimpun Posko THR Keagamaan Kemnaker hingga Selasa (18/5/2021), terdapat 1.860 laporan terkait THR yang masuk ke posko tersebut.
Perinciannya, 710 konsultasi THR dan 1.150 pengaduan THR. 1.150 pengaduan merupakan hasil verifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan, serta repetisi yang melakukan pengaduan.
Dari jumlah 1.150 aduan yang diterima Posko THR, 444 sudah dikirim ke daerah untuk ditindaklanjuti penanganannya oleh Disnaker di 21 provinsi. “Sisanya masih terus kami periksa kelengkapan datanya."
Anwar menegaskan hal itu ketika Kemnaker mengumpulkan seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provinsi/Kabupaten/Kota dan Tim Pos Komando (Posko) THR untuk melakukan evaluasi tindak lanjut penanganan pengaduan oleh daerah dan merumuskan rencana tindak lanjut dan rekomendasi sanksi.
Tidak lupa, katanya, Kemnaker mengapresiasi kepada daerah yang telah memiliki Posko THR dan menangani ketidakpatuhan THR secara cepat sehingga hak pekerja dapat terpenuhi.
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker Haiyani Rumondang berharap seluruh Kadisnaker dapat memberikan informasi real time atas pengaduan ketidakpatuhan perusahaan atas pembayaran THR tahun 2021.
"Kami berharap bantuan bapak/ibu semua untuk dapat melaksanakan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan THR dengan sebaik-baiknya," kata Haiyani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPS: 6,3 Juta Orang Bekerja di Sektor Transportasi dan Pergudangan
- Serangan Beruang Meningkat, Jepang Izinkan Polisi untuk Menembak
- PBB Khawatirkan Keselamatan Warga Sipil Akibat Perang di Sudan
- Dari Laporan Publik hingga OTT: Kronologi Penangkapan Abdul Wahid
- Media Asing Ungkap Kamboja Tangkap 106 WNI Terkait Jaringan Penipuan
Advertisement
Rumah Dua Lantai di Bambanglipuro Bantul Hangus Terbakar
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Kamandaya Beraksi: Wujudkan Sinergi Nyata Lewat Pelatihan IoT
- Trump: Pembatalan Kebijakan Tarif Bakal Jadi Bencana Ekonomi AS
- Selangor FC vs Persib Bandung: Preview dan Prediksi
- Sinopsis Film Die, My Love: Ketika Depresi Pasca Melahirkan
- YIA Resmi Jadi Embarkasi Haji DIY 2026
- Korban Tewas Akibat Serangan RSF di Sudan Capai 43 Orang
- Andong Malioboro Kini Terima Pembayaran QRIS
Advertisement
Advertisement



