Advertisement
Skema Kenaikan PPN Akan Gunakan Multitarif
Ilustrasi pajak.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Salah satu program legislasi nasional prioritas 2021, yaitu Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) akan membahas beberapa hal terkait pungutan di Indonesia.
Sebelumnya telah terungkap RUU tersebut akan membahas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Seperti diketahui, pemerintah memiliki niat untuk menaikan PPN.
Advertisement
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan rencananya aturan anyar mengenai PPN bakal menggunakan skema multitarif. Dengan demikian ada produk barang dan jasa yang besaran pungutannya naik dan ada pula yang turun. Namun produk-produk yang dimaksud masih dalam pembahasan.
Mengacu pada UU No. 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 8/1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, pemerintah bisa mengubah besaran pungutan.
UU tersebut mengatur perubahan tarif paling rendah berada pada angka 5 persen dan paling tinggi 15 persen. Saat ini, tarif PPN berlaku untuk semua produk dan jasa, yakni 10 persen.
Airlangga menuturkan bahwa pada prinsipnya pemerintah memerhatikan kondisi ekonomi nasional. Dengan begitu, hal-hal yang diatur dan dibuat lebih fleksibel mengatur sektor manufaktur atau perdagangan barang dan jasa.
“Kisarannya tentu akan diberlakukan pada waktu yang tepat dan skenarionya dibuat lebih luas. Artinya tidak kaku seperti yang selama ini diberlakukan,” ucapnya.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat kepada DPR untuk segera membahas RUU KUP. Selain mengatur soal PPN, RUU tersebut juga berisi tentang Pajak Penghasilan (PPh), pengurangan PPh badan, PPnBM, carbon tax, dan juga tax amnesty jilid II.
Adapun rencana Kementerian Keuangan mengincar tambahan pendapatan negara dengan cara menaikan PPN mengundang banyak respons.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan bahwa kenaikan PPN akan membuat investor berpikir ulang untuk membenamkan modal.
Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun mengaku terkejut dengan rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun depan.
Legislator Partai Golkar tersebut menyatakan bahwa Kemenkeu dalam rapat-rapat dengan DPR pada masa sidang lalu tidak pernah menyampaikan rencana soal itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polresta Sleman Tegaskan Tak Ada Izin Kembang Api Tahun Baru 2026
Advertisement
Menyusuri Sungai Sekonyer, Gerbang Wisata Orang Utan Tanjung Puting
Advertisement
Berita Populer
- Tahun Baru 2026, Orang Tua Diminta Cegah Aktivitas Berisiko Anak
- Wali Kota Dorong Budi Daya Maggot Jadi Solusi Sampah Kota Jogja
- Gencatan Senjata Thailand-Kamboja Berlaku, ASEAN Awasi Situasi
- Jamaah Sekumpul Diminta Tak Terobos Banjir di Martapura
- Manchester City Tekuk Forest dan Pimpin Klasemen Liga Inggris
- Cek Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, Minggu 28 Desember 2025
- Arsenal Tekuk Brighton 2-1, Kembali ke Puncak Klasemen Liga Inggris
Advertisement
Advertisement



