Advertisement
Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara di Kasus Kerumunan Megamendung
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (kedua kanan) menyapa massa yang menyambutnya di Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). - ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Kasus kerumunan yang melibatkan pentolan FPI Rizieq Shihab memasuki babak baru.
Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa Rizieq Shihab di dalam sidang lanjutan perkara kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021). Dalam perkara ini, Habib Rizieq dituntut 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
Advertisement
"Menjatuhkan pidana terhadap Rizieq Shihab penjara 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).
Pertimbangan JPU dalam memberikan tuntutan ini yakni perbuatan Habib Habib Rizieq yang cenderung mengabaikan aturan pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19 yang menjadi bencana nasional.
BACA JUGA: Daftar CPNS 2021: Ini Daftar Formasi yang Dibutuhkan Pusat dan Daerah
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19 bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar jaksa.
Selain itu, pertimbangan lain JPU menuntut Habib Rizieq dengan hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp50 juta yakni JPU menilai bahwa terdakwa telah mengganggu keamanan dan ketertiban umum sehingga membuat keresahan di tengah masyarakat.
Kemudian, terdakwa dalam persidangan pun dinilai tidak menjaga sopan santun dan terkesan memberikan keterangan berbelit Belit. "Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ungkap jaksa.
Adapun hal meringankan, dalam hal ini jaksa berharap agar terdakwa dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang.
Artikel ini telah tayang di Okezone.com berjudul "Habib Rizieq Dituntut 10 Bulan Penjara Terkait Kerumunan Megamendung"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hari Jadi ke-73, DPRD Kulonprogo Anjangsana ke Panti Asuhan
Advertisement
10 Destinasi Terfavorit di Sleman Selama Libur Nataru, Ini Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Pemda DIY Perkuat Wisata Berbasis Experience Economy
- 75 Persen Tiket Nataru Dibeli Lewat Access by KAI
- Danantara Kembangkan Kompleks Haji RI di Makkah
- Bupati Bantul: Anggaran Turun, Layanan Publik Tak Boleh Menurun
- Peneliti UGM Kaji Sistem Produksi Kerbau Berbasis Lokal
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY, Kamis 8 Januari 2026
- Super Flu H3N2 Mengintai Jogja, Dinkes Minta Warga Waspada
Advertisement
Advertisement



