Advertisement
Pegawai KPK Bongkar Kejanggalan TWK Rezim Firli Bahuri

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai lembaga antirasuah menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Hal itu diungkapkan Benydictus Lumala, pegawai yang bertugas sebagai Fungsional Peran Serta Masyarakat KPK. Beny, sapaan karib Benydictus merupakan salah satu pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga dia tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan. Menurutnya, proses TWK tidak berintegritas dan tertutup.
Advertisement
BACA JUGA : Surat Penonaktifan 75 Pegawai Beredar, TWK Hanya Akal
"Proses TWK ini tidak berintegritas dan berbahaya bagi lembaga, karena sangat tertutup dan prosesnya penuh rahasia," kata Benydictus saat dikonfirmasi, (16/5/2021).
Kejanggalan pertama, ucap Beny, sosialisasi TWK yang dilakukan di era Ketua KPK Firli Bahuri sangat tidak maksimal. Dia mengaku baru mengetahui akan mengikuti TWK sepekan sebelum tes digelar.
Dia juga menyebut, e-mail kartu ujian yang masuk ke pegawai dari BKN tanpa sepengetahuan bagian SDM KPK.
Selanjutnya, Beny memaparkan proses wawancara di TWK pun sarat kejanggalan. Misalnya, pewawancara tidak memperkenalkan diri saat mulai mewawancara serta tidak membawa alat rekam baik itu kamera maupun perekam suara.
"Saya diwawancara dua orang, sementara yang lain satu orang," ungkap Beny.
BACA JUGA : Pukat UGM: Tes Kebangsaan Cuma Alat Cuci Tangan Firli
Kejanggalan lainnya terdapat dari unsur pertanyaan TWK. Menurut Beny, pertanyaan yang dilontarkan penguji tidak terkait dengan wawasan kebangsaan sama sekali.
"Wawasan kebangsaan itu kan pertanyaannya seputar Pancasila, UUD 1945, UU, penegakan hukum," ucapnya.
Diketahui, sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat alias tidak lolos dalam asesmen TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan dalam Surat Keputusan Tentang Asesmen TWK, ke-75 pegawai yang tidak lolos itu diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut.
"Ini sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pejabat Struktural," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).
Ali beralasan penyerahan tugas ini dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala. Serta, lanjut Ali, untuk menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
- Hamas Sambut Baik Rencana Gencatan Senjata dengan Israel
Advertisement
Advertisement