Advertisement
Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Sita Gedung Rupa Rupi Aset Benny Tjokro di Bandung
Gedung Rupa Rupi di Bandung Jawa Barat. - Twitter @ata_lia
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Asabri Benny Tjokrosaputro.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut, bahwa aset yang diduga milik tersangka Benny Tjokrosaputro tersebut adalah Gedung Rupa Rupi Handycraft yang a diresmikan tahun 2018 di wilayah Bandung Jawa Barat.
Advertisement
"Memang benar, Gedung Rupa Rupi di Bandung Jawa Barat sudah disita karena terkait tersangka Benny Tjokrosaputro," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (13/5/2021).
Menurut Febrie, meskipun Gedung Rupa Rupi itu sudah disita tim penyidik Kejagung, namun masih diperbolehkan untuk beroperasi.
Total nilai aset yang berhasil dikumpulkan tim penyidik Kejagung dari perkara korupsi PT Asabri mencapai Rp11 triliun dari total dugaan kerugian negara Rp23,71 triliun.
"Kami akan terus cari aset para tersangka korupsi Asabri untuk menutup kerugian negara," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Wali Kota Jogja Keluarkan Edaran Larangan Kembang Api Tahun Baru
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- PMI DIY Perkuat Layanan Nataru dengan 573 Personel Medis
- Pemerintah Siapkan Pendanaan Film Terintegrasi
- Banjir Bandang Terjang Tanjung Raya Agam, Puluhan Rumah Terdampak
- BNPB Terapkan Pola Kerja 18 Jam Percepat Huntara di Sumatera
- Pendapatan Box Office Disney 2025 Tembus Rp100 Triliun
- Basarnas Hentikan Pencarian Korban Banjir Aceh, Beralih ke Pemantauan
- Perayaan Natal Dunia Serukan Perdamaian untuk Palestina dan Ukraina
Advertisement
Advertisement



