Advertisement
Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Sita Gedung Rupa Rupi Aset Benny Tjokro di Bandung
Gedung Rupa Rupi di Bandung Jawa Barat. - Twitter @ata_lia
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Asabri Benny Tjokrosaputro.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut, bahwa aset yang diduga milik tersangka Benny Tjokrosaputro tersebut adalah Gedung Rupa Rupi Handycraft yang a diresmikan tahun 2018 di wilayah Bandung Jawa Barat.
Advertisement
"Memang benar, Gedung Rupa Rupi di Bandung Jawa Barat sudah disita karena terkait tersangka Benny Tjokrosaputro," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (13/5/2021).
Menurut Febrie, meskipun Gedung Rupa Rupi itu sudah disita tim penyidik Kejagung, namun masih diperbolehkan untuk beroperasi.
Total nilai aset yang berhasil dikumpulkan tim penyidik Kejagung dari perkara korupsi PT Asabri mencapai Rp11 triliun dari total dugaan kerugian negara Rp23,71 triliun.
"Kami akan terus cari aset para tersangka korupsi Asabri untuk menutup kerugian negara," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Mobil Sempat Tinggalkan Lokasi Sesai Kecelakaan di Tridadi Sleman
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- KAI Daop 6 Catat Pergerakan Penumpang Tinggi pada Libur Nataru
- Internal Game Jadi Alat Evaluasi Kesiapan PSS Sleman
- Pertamina Delivery Service Bantu Pengendara Hindari Kehabisan BBM
- UMK Sleman 2026 Naik, Bupati Harap Iklim Usaha Tetap Kondusif
- Aiman Cahyadi dan Irama Panjang di Lintasan Balap Sepeda
- Islah PBNU Tercapai, Muktamar NU Disepakati Digelar Bersama
- Menang atas Malaysia, Timnas Futsal Indonesia U-19 Kunci Semifinal
Advertisement
Advertisement



