Advertisement
Ngawur! 3 Perusahaan di Klaten Bayar THR Pakai Standar UMK Tahun Lalu
Foto ilustrasi. - Ist/Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, KLATEN - Jumlah aduan seputar tunjangan hari raya atau THR yang masuk ke Posko pengaduan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Klaten hingga kini masih nol. Namun, Disperinaker menyurati tiga perusahaan ihwal pembayaran THR Lebaran ini.
Kepala Disperinaker Klaten, Slamet Widodo, mengatakan perusahaan besar itu disurati lantaran yang membayar THR menggunakan standar upah minimum kabupaten (UMK) 2020.
Advertisement
“Temuan itu dari hasil monitoring ke perusahaan. Dari monitoring itu kami bersurat ke tiga perusahaan. Kasus yang ditemukan, THR dibayarkan menggunakan UMK tahun kemarin. Padahal untuk gaji setiap bulan sudah menggunakan UMK 2021,” kata Slamet kepada Solopos.com--jaringan Harianjogja.com, Selasa (11/5/2021).
Slamet menjelaskan perusahaan-perusahaan itu diminta membayarkan THR dengan ketentuan standar gaji UMK Klaten 2021. “Kami perintahkan dengan surat itu agar perusahaan menggunakan UMK 2021. Kalau sudah dipenuhi atau tidak ada komplain, ya sudah,” jelas Slamet.
Baca juga: Disnaker Sleman Terima 44 Aduan THR
Terkait perusahaan yang mencicil pembayaran THR, Slamet menjelaskan sejauh ini hanya ada satu. THR dibayarkan dua kali yakni 50 persen pada Lebaran dan 50 persen sisanya dijanjikan pada Desember 2021. “Sudah ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja,” ungkapnya.
Lebih Kondusif
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Klaten, Sukadi, mengatakan sebelumnya ada 30 perusahaan yang terindikasi tak membayarkan THR sesuai ketentuan. Atas indikasi itu, SPSI bersama Disperinaker Klaten mengawasi pembayaran THR puluhan perusahaan tersebut.
“Setelah dilakukan monitoring dan evaluasi bersama Disperinaker. Sampai sekarang kami belum menerima aduan tentang THR termasuk PHK [pemutusan hubungan kerja] dan lainnya,” kata Sukadi.
Sukadi menjelaskan kondisi pekerja di Klaten jelang Lebaran tahun ini lebih kondusif jika dibandingkan Lebaran 2020. Tahun lalu, SPSI menerima sekitar 246 pengaduan mulai dari masalah pembayaran THR hingga PHK besar-besaran.
“Alasannya karena ada pembatasan, dampak pandemi, dan sebagainya. Kami melakukan pendekatan dan alhamdulillah berhasil dengan kesepakatan walau ada yang hanya menerima [THR] 50 persen. Ada juga yang menerima dengan pembayaran diangsur tiga hingga lima bulan berdasarkan kesepakatan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Media Asing Ungkap Kamboja Tangkap 106 WNI Terkait Jaringan Penipuan
- Korban Tewas Akibat Serangan RSF di Sudan Capai 43 Orang
- Gempa Bumi Magnitudo 4,8 Bikin Panik Warga Tarakan
- Pesawat Kargo UPS yang Meledak Angkut Bahan Bakar dan Paket Besar
- Bupati Banyuwangi Dukung Rencana Baru Proyek Kereta Cepat Whoosh
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Warga Wirobrajan Nabung Lebaran lewat Bank Sampah
- Pengangguran di Jateng: Brebes Tertinggi, Wonogiri Terendah
- Waspada Krim Pemutih Tanpa Label, Bisa Merusak Kulit
- 38 Koperasi Desa Merah Putih di Bantul Bakal Menyuplai MBG
- 94 Persen Konten Melanggar di TikTok Dihapus Secara Proaktif
- Pengisian Jabatan Kosong di Gunungkidul Tunggu Struktur Baru
- Pelatihan Kerja Diprioritaskan bagi Keluarga Miskin Ekstrem
Advertisement
Advertisement




