Advertisement
Ngawur! 3 Perusahaan di Klaten Bayar THR Pakai Standar UMK Tahun Lalu

Advertisement
Harianjogja.com, KLATEN - Jumlah aduan seputar tunjangan hari raya atau THR yang masuk ke Posko pengaduan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Klaten hingga kini masih nol. Namun, Disperinaker menyurati tiga perusahaan ihwal pembayaran THR Lebaran ini.
Kepala Disperinaker Klaten, Slamet Widodo, mengatakan perusahaan besar itu disurati lantaran yang membayar THR menggunakan standar upah minimum kabupaten (UMK) 2020.
Advertisement
“Temuan itu dari hasil monitoring ke perusahaan. Dari monitoring itu kami bersurat ke tiga perusahaan. Kasus yang ditemukan, THR dibayarkan menggunakan UMK tahun kemarin. Padahal untuk gaji setiap bulan sudah menggunakan UMK 2021,” kata Slamet kepada Solopos.com--jaringan Harianjogja.com, Selasa (11/5/2021).
Slamet menjelaskan perusahaan-perusahaan itu diminta membayarkan THR dengan ketentuan standar gaji UMK Klaten 2021. “Kami perintahkan dengan surat itu agar perusahaan menggunakan UMK 2021. Kalau sudah dipenuhi atau tidak ada komplain, ya sudah,” jelas Slamet.
Baca juga: Disnaker Sleman Terima 44 Aduan THR
Terkait perusahaan yang mencicil pembayaran THR, Slamet menjelaskan sejauh ini hanya ada satu. THR dibayarkan dua kali yakni 50 persen pada Lebaran dan 50 persen sisanya dijanjikan pada Desember 2021. “Sudah ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja,” ungkapnya.
Lebih Kondusif
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Klaten, Sukadi, mengatakan sebelumnya ada 30 perusahaan yang terindikasi tak membayarkan THR sesuai ketentuan. Atas indikasi itu, SPSI bersama Disperinaker Klaten mengawasi pembayaran THR puluhan perusahaan tersebut.
“Setelah dilakukan monitoring dan evaluasi bersama Disperinaker. Sampai sekarang kami belum menerima aduan tentang THR termasuk PHK [pemutusan hubungan kerja] dan lainnya,” kata Sukadi.
Sukadi menjelaskan kondisi pekerja di Klaten jelang Lebaran tahun ini lebih kondusif jika dibandingkan Lebaran 2020. Tahun lalu, SPSI menerima sekitar 246 pengaduan mulai dari masalah pembayaran THR hingga PHK besar-besaran.
“Alasannya karena ada pembatasan, dampak pandemi, dan sebagainya. Kami melakukan pendekatan dan alhamdulillah berhasil dengan kesepakatan walau ada yang hanya menerima [THR] 50 persen. Ada juga yang menerima dengan pembayaran diangsur tiga hingga lima bulan berdasarkan kesepakatan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Sabtu 5 Juli 2025
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Gunung Dukono Erupsi Lagi, Tinggi Kolom Letusan Tercatat 1,1 Km
- Investor Menghilang, Pembangunan Kereta Gantung ke Gunung Rinjani Batal
- Hamas Bakal Umumkan Soal Keputusan Gencatan Senjata di Gaza Setelah Konsultasi
- Ade Armando Ditunjuk Jadi Komisaris Anak Perusahaan PLN
- Ungkap Mafia Beras, Menteri Amran Tak Gentar Diintimidasi
- Rp1,79 Triliun Bantuan Operasional Sekolah madrasan dan RA Segera Cair
- KPK Usut Permintaan Komitmen Fee dalam Pengadaan di MPR
Advertisement
Advertisement