Advertisement
Ngawur! 3 Perusahaan di Klaten Bayar THR Pakai Standar UMK Tahun Lalu
Foto ilustrasi. - Ist/Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, KLATEN - Jumlah aduan seputar tunjangan hari raya atau THR yang masuk ke Posko pengaduan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Klaten hingga kini masih nol. Namun, Disperinaker menyurati tiga perusahaan ihwal pembayaran THR Lebaran ini.
Kepala Disperinaker Klaten, Slamet Widodo, mengatakan perusahaan besar itu disurati lantaran yang membayar THR menggunakan standar upah minimum kabupaten (UMK) 2020.
Advertisement
“Temuan itu dari hasil monitoring ke perusahaan. Dari monitoring itu kami bersurat ke tiga perusahaan. Kasus yang ditemukan, THR dibayarkan menggunakan UMK tahun kemarin. Padahal untuk gaji setiap bulan sudah menggunakan UMK 2021,” kata Slamet kepada Solopos.com--jaringan Harianjogja.com, Selasa (11/5/2021).
Slamet menjelaskan perusahaan-perusahaan itu diminta membayarkan THR dengan ketentuan standar gaji UMK Klaten 2021. “Kami perintahkan dengan surat itu agar perusahaan menggunakan UMK 2021. Kalau sudah dipenuhi atau tidak ada komplain, ya sudah,” jelas Slamet.
Baca juga: Disnaker Sleman Terima 44 Aduan THR
Terkait perusahaan yang mencicil pembayaran THR, Slamet menjelaskan sejauh ini hanya ada satu. THR dibayarkan dua kali yakni 50 persen pada Lebaran dan 50 persen sisanya dijanjikan pada Desember 2021. “Sudah ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja,” ungkapnya.
Lebih Kondusif
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Klaten, Sukadi, mengatakan sebelumnya ada 30 perusahaan yang terindikasi tak membayarkan THR sesuai ketentuan. Atas indikasi itu, SPSI bersama Disperinaker Klaten mengawasi pembayaran THR puluhan perusahaan tersebut.
“Setelah dilakukan monitoring dan evaluasi bersama Disperinaker. Sampai sekarang kami belum menerima aduan tentang THR termasuk PHK [pemutusan hubungan kerja] dan lainnya,” kata Sukadi.
Sukadi menjelaskan kondisi pekerja di Klaten jelang Lebaran tahun ini lebih kondusif jika dibandingkan Lebaran 2020. Tahun lalu, SPSI menerima sekitar 246 pengaduan mulai dari masalah pembayaran THR hingga PHK besar-besaran.
“Alasannya karena ada pembatasan, dampak pandemi, dan sebagainya. Kami melakukan pendekatan dan alhamdulillah berhasil dengan kesepakatan walau ada yang hanya menerima [THR] 50 persen. Ada juga yang menerima dengan pembayaran diangsur tiga hingga lima bulan berdasarkan kesepakatan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Reservasi Hotel Nataru di DIY Capai 50 Persen, PHRI Dorong Penertiban
- Lonjakan Wisata China ke Rusia, Tiket Naik 8 Kali Lipat
- Lisa Mariana Ceritakan Kondisinya Usai Diperiksa Polisi
- F-16C Thunderbirds Jatuh di Gurun Mojave, Pilot Selamat
- Bantul Surati Pemprov DIY soal 1.711 KPM Diduga Judol
- Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT
- Menkeu Tunggu BNPB Ajukan Dana Tambahan untuk Banjir Sumatera
Advertisement
Advertisement




