Advertisement
Catat! Ini 6 Tips Salat Id di Masa Pandemi
Umat muslim melaksanakan shalat Idul Adha di alun-alun Masjid Raya Bandung, Jawa Barat, Jumat (31/7/2020). Masjid Raya Bandung menggelar shalat Idul Adha secara berjamaah dengan menerapkan protokol kesehatan seperti jaga jarak serta wajib mengenakan masker guna mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO - Raisan Al Farisi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Perayaan Idulfitri tahun ini masih mengkhawatirkan akibat adanya wabah Covid-19 yang tidak kunjung selesai.
Jelang Idul Fitri, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan Edaran PP Muhammadiyah Nomor 04/EDR/I.0/E/2021 Tentang Tuntunan Idul Fitri 1442 H/2021 M Dalam Kondisi Pandemi Covid-19.
Advertisement
Edaran ini memuat tentang bagaimana cara merayakan Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dalam suasana pandemi Covid-19. Adapun panduan salat Idulfitri sesuai Edaran PP Muhammadiyah, sebagai berikut:
1. Dalam edaran dijelaskan, salat Idulfitri dapat dilakukan di rumah untuk masyarakat yang lingkungannya terdapat pasien positif atau kondisi belum aman dari Covid-19.
2. Jika tidak ada warga yang tertular virus corona atau kondisi setempat dipandang aman Covid-19, salat Idulfitri dapat dilaksanakan di lapangan kecil atau tempat terbuka di sekitar tempat tinggal dalam jumlah jamaah yang terbatas.
3. Tetap patuhi protokol kesehatan ketat ketika salat dengan jaga berjarak. Dipastikan setiap jamaah menggunakan masker.
4. Dilakukan pengaturan saf salat tidak dalam kelompok besar atau dilaksanakan secara terpisah dalam kelompok kecil dengan pembatasan jumlah jamaah yang hadir dengan membatasi jumlah yang diperkenankan beribadah tidak melebihi 50 persen.
5. Menjaga kebersihan tempat ibadah dengan menyediakan fasilitas cuci tangan sebelum masuk dan semprotan disinfektan.
6. Melakukan pengecekan suhu tubuh bagi seluruh jemaah yang hadir.
Surat edaran dari Kementerian Agama juga terus mengawasi jamaah salat yang hadir agar tidak terjadi perkembangan atau lonjakan kasus Covid-19. Diketahui juga baru-baru ini varian mutasi baru virus corona sudah masuk Indonesia. Maka bagi semua masyarakat diwajibkan tetap mematuhi protokol kesehatan dan panduan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri HAM: Menolak Program MBG Bertentangan dengan HAM
- Bandar Narkoba Koko Erwin Jadi Tersangka Suap ke Eks Kapolres Bima
- Pajak dan BBM Meroket, Krisis Ekonomi Lebanon Ramadan 2026 Mencekik
- Istri AKBP Didik, Miranti Afriana Positif Narkoba
- Eks Kapolres Bima Kota Dipecat usai Terbukti Terlibat Kasus Narkoba
Advertisement
Ahli Gizi RSA UGM Sarankan Menu Rendah Kalori Saat Puasa
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Truk Terjun ke Sungai di Deandels Kulonprogo, Sopir Selamat
- Trump Targetkan Kesepakatan Nuklir Iran Jelas 10 Hari
- BNPB Intensif Tangani Banjir Grobogan dan Demak
- Serangan Jantung Tak Selalu Nyeri Dada, Ini Peringatan Dokter
- Indonesia Tak Bisa Tarik Pajak Digital Perusahaan AS, Ini Sebabnya
- Grand Zuri Malioboro Gelar Gathering dan Promo Buka Puasa
- Mudik Lebaran 2026 Diperkirakan Tembus 144 Juta Orang
Advertisement
Advertisement







