Advertisement
Magelang Zona Orange Covid-19, Seluruh Objek Wisata Ditutup pada Libur Lebaran
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi. - Harian Jogja/Nina Atmasari
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG-- Seluruh destinasi wisata di Kabupaten Magelang akan ditutup menyusul adanya Surat Edaran Bupati Magelang Nomor 443.5/1729/01.01/2021. Di dalamnya disebutkan untuk daerah dengan zona orange dan merah, maka tempat wisata akan di tutup untuk umum.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi menjelaskan Surat Edaran Bupati Magelang ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0007136, tanggal 4 Mei 2021.
Advertisement
"Mulai pusat, provinsi, sampai ke daerah, untuk daerah dengan zona orange dan merah tempat wisata untuk ditutup. Kita mengikuti pedoman dari pusat sampai provinsi, jadi mohon maaf ini demi keselamatan bersama," tegas Nanda pada saat Konferensi Pers Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang di Ruang Command Center Setda kabupaten Magelang, Jumat (7/5/2021).
Baca juga: Tiket Elektronik untuk Masuk Wisata Gunungkidul Sepi Peminat
Aturan ini akan ditindaklanjuti oleh Dinas Pariwisata untuk segera diteruskan kepada destinasi-destinasi pariwisata yang ada di Kabupaten Magelang. Sebelumnya, Kapolri juga menginstruksikan hal yang sama terkait penutupan tempat wisata di daerah zona orange dan merah.
"Kabupaten Magelang masuk dalam zona orange. Dan tidak hanya Magelang saja, ternyata di seluruh Jawa Tengah zonanya orange, bahkan Brebes zona merah. Pemberlakuan Surat Edaran Bupati Magelang berlangsung sejak tanggal 4-17 Mei 2021," terang Nanda.
Ia mengungkapkan kebijakan tersebut memang cukup berat dan akan berdampak pada sendi-sendi ekonomi utamanya bagi para pelaku pariwisata. Namun demikian Pemerintah Kabupaten Magelang telah bersepakat dengan jajaran terkait lainnya termasuk Polres Magelang dan Dinas Pariwisata untuk menjalankan kebijakan tersebut.
"Apa boleh buat karena ketentuan dari pusat berlaku seperti itu, maka kita juga sudah bersepakat dengan Polres Magelang dan Dinas Pariwisata untuk menjalankan ketentuan. Apabila nanti ada destinasi yang tetap nekad melanggar maka kita juga akan melakukan tindakan," ungkap Nanda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Permintaan Turun, Harga Ayam dan Cabai di Gunungkidul Melandai
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Ini Penyebab Meninggalnya Tentara Indonesia di Lebanon
- Hasto-Wawan Apresiasi Penggerak Sampah Hingga UMKM
- Biaya Korban Ledakan SAL di Teras Malioboro Ditanggung Pengelola
- Pengakuan Pedagang Nuthuk Terungkap, Wisata Pantai Depok Terimbas
- Open House, Warga Rela Antre Demi Bersalaman dengan Sultan HB X
- Saluran Limbah Meledak di Teras Malioboro Jogja, Tiga Orang Terluka
- Isu Pertamax Naik 10 Persen 1 April, Ini Penjelasan Bahlil
Advertisement
Advertisement







