Advertisement
Tak Sejalan dengan Pemerintah Pusat, Gibran Izinkan Mudik Lokal

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tetap mengizinkan mudik lokal Soloraya meski Pemerintah Pusat sudah melarangnya. Dia memiliki sejumlah pertimbangan dalam mengeluarkan kebijakan tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah melarang mudik lokal di kawasan aglomerasi. Satu kawasan aglomerasi tersebut adalah Soloraya. Satgas Covid-19 menegaskan larangan mudik lokal atau di kawasan aglomerasi tersebut sebagai bentuk upaya mencegah penularan Covid-19.
Advertisement
BACA JUGA: Cek Fakta: Benarkah Gubernur DIY Mengecam Jokowi soal Larangan Mudik?
“Ya itu [mudik Soloraya], akan kami koordinasikan lagi dengan pusat, sejauh ini masih kami bolehkan, Solo itu kecil banget lho. Masak enggak kami bolehkan? Nanti penyekatannya seperti apa, kalau mudik lokal enggak dibolehkan? Enggak. Enggak. Enggak. Pokoknya tetap dibatasilah [enggak dilarang sepenuhnya] seperti untuk aktivitas harian Solo ini, pasti melibatkan Soloraya juga,” kata dia, kepada wartawan, Jumat (7/5/2021).
Kendati begitu, Gibran bakal merevisi aturan itu apabila ada hal-hal lain yang menjadi pertimbangan. Ihwal perjalanan wisata, dia menyebut terbatas untuk warga Solo dan sekitarnya. Pelaku perjalanan wisata berbekal surat izin keluar masuk (SIKM) dari zona merah bakal tetap dilarang. Ia meminta SIKM hanya dimanfaatkan untuk perjalanan penting dan mendesak. Di antaranya, melayat keluarga inti yang meninggal, melahirkan, perjalanan dinas yang mendesak, dan sejenisnya.
Izin wisata yang dimaksud adalah untuk warga Solo dan sekitarnya, yang bertandang ke destinasi wisata seperti Taman Balekambang dan Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ).
BACA JUGA: Hari Kedua Larangan Mudik, Jumlah Kendaraan Diperiksa Meningkat
“Wisata itu diizinkan, ya, [Taman] Balaikambang, Jurug (TSTJ), yang datang ya (orang) Solo saja. Jangan orang Jakarta dan Luar Jawa ke sini pakai SIKM buat piknik atau pariwisata, itu enggak boleh. Itu saja lho. Kalau orang Soloraya silakan,” imbuhnya lagi.
Sebelumnya, Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani, mengaku bakal meningkatkan pengawasan terhadap objek-objek wisata. Kapasitasnya pun telah diatur agar tak lebih dari 50 persen. Destinasi diizinkan buka asal tidak menggelar kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Salah satunya, acara Syawalan di Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ). "Syawalan [mengundang kerumunan] tidak boleh. Wisata yang reguler saja yang boleh," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 WNI Ditangkap Polisi di Jepang Karena Dituding Merampok Rumah
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk SD dan SMP Tahun Ini Lebih Lama
- Pengelolaan Sampah di Pasar Tradisional Bakal Diperketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
Advertisement

Jadwal Pemadaman Listrik di Sleman Hari Ini, Jumat 4 Juli 2025
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Innalillahi, Direktur Rumah Sakit Indonesia Gugur Bersama Keluarganya Akibat Serangan Israel di Jalur Gaza
- Fakta Uang Tunai Rp2,8 Milliar dan Pistol Baretta di Rumah Topan Ginting, Anak Buah Bobby Nasution
- Tenggelam di Selat Bali, Ini Daftar Penumpang Kapal Tunu Pratama Jaya
- Hasil Kunjungan Presiden Prabowo: Indonesia dan Arab Saudi Sepakati Investasi Senilai Rp437 Triliun
- Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah Saat Kunjungan ke Arab Saudi, Cium Hajar Aswad
- KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali: 4 Penumpang DItemukan Meninggal Dunia, 38 Orang Hilang
Advertisement
Advertisement