Advertisement
Tak Sejalan dengan Pemerintah Pusat, Gibran Izinkan Mudik Lokal

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tetap mengizinkan mudik lokal Soloraya meski Pemerintah Pusat sudah melarangnya. Dia memiliki sejumlah pertimbangan dalam mengeluarkan kebijakan tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah melarang mudik lokal di kawasan aglomerasi. Satu kawasan aglomerasi tersebut adalah Soloraya. Satgas Covid-19 menegaskan larangan mudik lokal atau di kawasan aglomerasi tersebut sebagai bentuk upaya mencegah penularan Covid-19.
Advertisement
BACA JUGA: Cek Fakta: Benarkah Gubernur DIY Mengecam Jokowi soal Larangan Mudik?
“Ya itu [mudik Soloraya], akan kami koordinasikan lagi dengan pusat, sejauh ini masih kami bolehkan, Solo itu kecil banget lho. Masak enggak kami bolehkan? Nanti penyekatannya seperti apa, kalau mudik lokal enggak dibolehkan? Enggak. Enggak. Enggak. Pokoknya tetap dibatasilah [enggak dilarang sepenuhnya] seperti untuk aktivitas harian Solo ini, pasti melibatkan Soloraya juga,” kata dia, kepada wartawan, Jumat (7/5/2021).
Kendati begitu, Gibran bakal merevisi aturan itu apabila ada hal-hal lain yang menjadi pertimbangan. Ihwal perjalanan wisata, dia menyebut terbatas untuk warga Solo dan sekitarnya. Pelaku perjalanan wisata berbekal surat izin keluar masuk (SIKM) dari zona merah bakal tetap dilarang. Ia meminta SIKM hanya dimanfaatkan untuk perjalanan penting dan mendesak. Di antaranya, melayat keluarga inti yang meninggal, melahirkan, perjalanan dinas yang mendesak, dan sejenisnya.
Izin wisata yang dimaksud adalah untuk warga Solo dan sekitarnya, yang bertandang ke destinasi wisata seperti Taman Balekambang dan Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ).
BACA JUGA: Hari Kedua Larangan Mudik, Jumlah Kendaraan Diperiksa Meningkat
“Wisata itu diizinkan, ya, [Taman] Balaikambang, Jurug (TSTJ), yang datang ya (orang) Solo saja. Jangan orang Jakarta dan Luar Jawa ke sini pakai SIKM buat piknik atau pariwisata, itu enggak boleh. Itu saja lho. Kalau orang Soloraya silakan,” imbuhnya lagi.
Sebelumnya, Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani, mengaku bakal meningkatkan pengawasan terhadap objek-objek wisata. Kapasitasnya pun telah diatur agar tak lebih dari 50 persen. Destinasi diizinkan buka asal tidak menggelar kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Salah satunya, acara Syawalan di Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ). "Syawalan [mengundang kerumunan] tidak boleh. Wisata yang reguler saja yang boleh," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement

Serapan Pupuk Bersubsidi di Gunungkidul Masih Rendah
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- DPR RI Desak Mendagri Tito Hentikan Efisiensi Dana Transfer ke Daerah
- KPK Ungkap Kuota Khusus Haji Dijual Sesama Biro
- Daftar 23 Negara Dukung Deklarasi Palestina Merdeka
- 100.000 Personel TNI Dikerahkan untuk Perayaan HUT ke-80 di Monas
- Menhub Komitmen Perkuat Keselamatan Semua Moda Transportasi
- Inggris Akan Kerahkan Jet Tempur ke Polandia
- Prabowo Akan Menghadiri Peluncuran 25 Ribu Rumah Subsidi di Bogor
Advertisement
Advertisement