Advertisement
Cek Fakta: Benarkah Gubernur DIY Mengecam Jokowi soal Larangan Mudik?

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Belakangan ini, sebuah pesan berantai beredar di aplikasi Whatsapp yang berisi sebuah narasi terkait pernyataan Gubernur DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta), Sri Sultan Hamengku Buwono X. Kepala Biro Umum, Humas, dan Protokol Pemda Yogyakarta Ditya Nanaryo pun menyampaikan klarifikasi terkait pesan itu.
Dalam pesan disebutkan bahwa Sultan Hamengku Buwono mengecam larangan mudik dan takbiran keliling dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1442 H yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Advertisement
Menanggapi hal tersebut, Ditya menegaskan bahwa pesan berantai berisi pernyataan Gubernur Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengecam larangan mudik dan takbiran keliling dalam perayaan Idulfitri 1442 H adalah hoaks.
“Isi pesan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” ujarnya dikutip dari laman Kominfo, Jumat (6/5/2021).
Ditya berharap, masyarakat lebih bijak untuk memilah informasi yang beredar atau melakukan cek fakta terlebih dahulu.
Seperti diketahui pemerintah melalui kementerian/lembaga terkait terus mengimbau masyarakat untuk tidak mudik pada Lebaran tahun ini, termasuk pelarangan perayaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Peniadaan mudik itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No.13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjelaskan bahwa peniadaan mudik diberlakukan agar klaster penularan Covid-19 tidak terjadi.
Pasalnya, mobilisasi massa yang sangat masif akan sulit dikontrol terutama dalam penegakkan penerapan protokol kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
- DPR Soroti Asesmen Awal Program Sekolah Rakyat Kemensos
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
- Kasus Riza Chalid, Kejagung Kejar Aset hingga Perusahaan Afiliasi
Advertisement

Kepemilikian KTP Pink di Gunungkidul Terus Digeber
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
Advertisement
Advertisement