Advertisement
Ini 8 Wilayah yang Izinkan Mudik Lokal, Termasuk DIY

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah resmi melarang mudik Idulfitri 1442 Hijriah mulai Kamis (06/05/21)ini.
Meski demikian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan pengecualian terhadap mudik lokal dalam larangan mudik Lebaran 2021. Masyarakat dapat melakukan mudik ke wilayah yang termasuk dalam aglomerasi.
Advertisement
Istilah aglomerasi dipilih untuk menggambarkan pergerakan kendaraan di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah. Terdapat 8 wilayah aglomerasi yang diperbolehkan melakukan mudik lokal.
Berdasarkan Permenhub No 3/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Berikut 8 wilayah aglomerasi yang diizinkan untuk melakukan mudik lokal:
1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo.
2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat.
4. Kendal, Demak, Ungaran, Semarang dan Purwodadi.
5. Yogyakarta Raya: Kota Jogja, Sleman, Bantul, Kulonprogo, Gunungkidul.
6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen.
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan.
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros.
Di sisi lain, Satgas Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengharapkan mudik lokal tetap dilarang dan jangan sampai dibiarkan. Hal ini dapat memicu adanya penularan Covid-19. Hal tersebut ia sampaikan pada Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, yang disiarkan melalui YouTube Pusdalops BNPB, pada Minggu (2/5/2021).
Doni juga menegaskan seluruh komponen masyarakat, baik pemerintah hingga orang tua di kampung halaman untuk bekerja keras, agar masyarakat yang berada di luar kampung halaman dapat menunda mudik pada tahun ini.
“Jangan dibiarkan terjadi mudik lokal. Kalau terjadi mudik lokal artinya ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki, artinya apa? Bisa terjadi proses penularan satu sama lainnya,” jelas Doni pada Minggu (02/05/2021).
#SahabatPMK Berdasarkan Permenhub No. 13 tahun 2021, ditentukan 8 kawasan yang dipebolehkan untuk melakukan perjalanan lokal saat masa peniadaan mudik.
— Kemenko PMK (@kemenkopmk) May 6, 2021
Tidak mudik lebih bijak, mari #DiRumahAja untuk cegah COVID-19!#KemenkoPMK #TidakMudik #tidakmudiktetapasik #cegahcov?d19 pic.twitter.com/NFUvm39XK2
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Paling Pagi dari Stasiun Palur Pukul 05.00 WIB
- UMKM dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Per Tahun Tak Kena Pajak
- Veto Amerika Serikat di DK PBB Soal Gaza Dikecam Malaysia
- Tambahan Anggaran Kemensos Rp4 Triliun Diajukan untuk Sekolah Rakyat dan Bansos
- Marak Keracunan Menu MBG, Istana Bakal Beri Sanksi SPPG
Advertisement

Jadwal DAMRI ke Bandara YIA Hari Ini, Jogja-Purworejo-Kebumen
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Gunakan BLT untuk Judol, 49 Rekening KPM di Tulungagung Dibekukan
- Algoth: Rangkap Jabatan Tak Perlu Dipersoalkan
- Ledakan di Gaza Selatan, 4 Tentara Israel Dilaporkan Tewas
- Oknum Kemenang Minta Uang Secara Berjenjang di Kasus Korupsi Kuota Haji
- Korupsi Pencairan Kredit BPR Kudus, KPK Sita Rp12,8 Milia dan Tanah
- Modus Korupsi di BPR Bank Jepara Artha, Bermula dari Kredit Macet
Advertisement
Advertisement