Advertisement
Ketum PA 212: Rizieq Berpesan agar FPI Bantu Pemerintah Tangani Covid-19
![Ketum PA 212: Rizieq Berpesan agar FPI Bantu Pemerintah Tangani Covid-19](https://img.harianjogja.com/posts/2021/05/06/1070987/sidang-lanjutan-rizieq.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Eks Ketua Umum FPI Shabri Lubis dan Ketua PA 212 Slamet Maarif dihadirkan sebagai saksi meringankan dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Megamendung yang melibatkan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021).
Dalam sidang, keduanya mengungkap adanya arahan dari Rizieq ketika berada di Kota Suci Mekah, Arab Saudi mengenai penanganan pandemi Covid-19.
Advertisement
Awalnya Rizieq bertanya kepada saksi Shabri selaku Eks Ketum FPI mengenai ada atau tidaknya arahan yang diterima dari soal penanganan mengahadapi pandemi covid. Shabri kemudian memberikan jawabannya.
"Kami menerima menerima arahan dari habib terkait dengan sikap kita terhadap pandemi khususnya ibadah salat Jumat dan juga salat Idulfitri arahan tentang terkait dengan fatwa MUI dan lain-lain cukup banyak sekali memberikan arah-arahan," kata Shabri dalam persidangan.
Shabri mengungkapkan, dari adanya arahan Rizieq tersebut membuat setiap majelis hingga acara keagamaan yang dilakukan secara ramai terpaksa ditiadakan. Selain itu, melalui organisasi sayap FPI melakukan bakti sosial penyemprotan disinfektan hingga pembagian alat medis.
"Sayap juang kemanusiaan FPI untuk melaksanakan bakti sosial apa itu penyemprotan disinfektan tempat yang memerlukan apa masjid atau gereja atau klenteng atau juga kampung-kampung yang memerlukan penyemprotan disinfektan atau berupa pembagian masker di jalanan termasuk pembagian alat-alat medis," tuturnya.
Tak hanya Shabri, Slamet yang dihadirkan sebagai saksi juga ditanya hal serupa oleh Rizieq dalam sidang. Slamet menyampaikan Rizieq sempat beri arahan beri bantuan pemerintah untuk penanganan pandemi.
Baca juga: Gunungkidul Keluarkan Rp37,3 Miliar untuk Bayar THR ASN
"Jadi kita minta kerja sama dari FPI untuk bahu membahu membantu pemerintah dalam menangani pandemi termasuk yang saya masih ingat adalah argumentasi atau dalil dimana kita lebih mengutamakan salat di rumah dari pada masjid itu antum kirim begitu lengkap dalil yang menjadi dasar kami," kata Slamet.
Untuk diketahui, dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PBNU dan PKB Masih Saja "Perang Dingin", Ini yang Jadi Biangnya
- PSI Resmi Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung, Ini Daftarnya
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- BPK Temukan Masalah di Sistem Keuangan Haji Terpadu
- Air Bersih di IKN Bisa Langsung Diminum Dialirkan dari IPA Sepaku
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182749/bus-sekolah.jpg)
Bukan September, Bus Sekolah di Bantul Dipastikan Mengaspal Mulai 17 Agustus 2024
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- MUI Kaji Kemungkinan Dapat Ikut Mengelola Tambang
- Pemkab Kulonprogo Komitmen Dukung Pembentukan Kawasan Geopark Jogja
- Tito Karnavian Optimistis Indonesia Jadi Negara dengan Ekonomia Dominan di Dunia
- Penumpang Kereta Cepat Whoosh Terus Meningkat, Jumlah Perjalanan Bakal Ditambah Jadi 62 Perjalanan
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono Penuhi Panggilan KPK
- PSI Resmi Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung, Ini Daftarnya
Advertisement
Advertisement