Advertisement
Duh...Ada Ribuan Pelintasan Kereta Api Tak Dijaga

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (persero) atau KAI masih mendapati sebanyak 4.477 lintasan sebidang yang tidak dijaga dari total 5.797 perlintasan sebidang.
VP Public Relations Kereta Api Indonesia Joni Martinus mengatakan hal tersebut patut menjadi perhatian karena sesuai dengan PP No.72/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Kereta Pasal 110, pintu perlintasan di perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api.
Advertisement
Selanjutnya, untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, KAI telah melakukan langkah-langkah pencegahan misalnya menutup perlintasan sebidang yang liar. Pada 2020, KAI telah menutup 470 perlintasan sebidang dan menutup sebanyak 91 perlintasan sebidang tahun ini.
“Hal tersebut dilakukan sesuai PM No.94/2018 pada Pasal 2, dimana Perlintasan Sebidang yang tidak memiliki nomor JPL, tidak dijaga, dan atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian yaitu KAI,” ujarnya melalui siaran pers, Jumat (30/4/2021).
Selain itu, KAI juga mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang kepada pemerintah yaitu dengan membangun flyover atau underpass, melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang, serta melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang kepada masyarakat.
Joni menjelaskan, perubahan perlintasan sebidang kereta api dengan jalan menjadi tidak sebidang atau pemasangan pintu perlintasan merupakan wewenang pemerintah pusat atau daerah. Hal tersebut sesuai dengan PM No.94/2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan.
Pada Pasal 5 beleid itu, disebutkan setiap perlintasan sebidang yang ada harus dilakukan evaluasi paling sedikit satu tahun sekali oleh Direktur Jenderal Kementerian Perhubungan untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati atau Walikota untuk jalan kabupaten atau kota dan jalan desa.
BACA JUGA: Cerita Muslim di Hong Kong Berpuasa di Tengah Pandemi
Hasil evaluasi tersebut disertai rekomendasi apakah perlintasan tersebut dibuat menjadi tidak sebidang, ditutup, atau ditingkatkan keselamatannya dengan memasang portal, isyarat lampu, tulisan, suara, dan lainnya.
Kedisiplinan masyarakat dalam berkendara di jalan raya sangat diperlukan demi keselamatan bersama. Sebagai informasi, telah terjadi 268 kecelakaan di perlintasan sebidang pada 2020 lalu.
Adapun, sudah ada 91 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang sepanjang periode berjalan 2021.
“Kami harap seluruh unsur masyarakat dan pemerintah bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada saat berkendara melintas perlintasan sebidang kereta api,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
Advertisement

Puluhan Warga Gunungkidul Ingin Bekerja di Luar Negeri, Taiwan Jadi Tujuan Favorit
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia Waspadai Penutupan Selat Hormuz
- Duh! 20 Persen Anak SLTA Putus Sekolah
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Menteri PANRB Tegaskan ASN Tak Boleh WFA, yang Diperbolehkan FWA
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
Advertisement
Advertisement