Advertisement
Duh...Ada Ribuan Pelintasan Kereta Api Tak Dijaga
KAI memasang livery khusus Ramadan di 9 lokomotif. - KAI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (persero) atau KAI masih mendapati sebanyak 4.477 lintasan sebidang yang tidak dijaga dari total 5.797 perlintasan sebidang.
VP Public Relations Kereta Api Indonesia Joni Martinus mengatakan hal tersebut patut menjadi perhatian karena sesuai dengan PP No.72/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Kereta Pasal 110, pintu perlintasan di perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api.
Advertisement
Selanjutnya, untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, KAI telah melakukan langkah-langkah pencegahan misalnya menutup perlintasan sebidang yang liar. Pada 2020, KAI telah menutup 470 perlintasan sebidang dan menutup sebanyak 91 perlintasan sebidang tahun ini.
“Hal tersebut dilakukan sesuai PM No.94/2018 pada Pasal 2, dimana Perlintasan Sebidang yang tidak memiliki nomor JPL, tidak dijaga, dan atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian yaitu KAI,” ujarnya melalui siaran pers, Jumat (30/4/2021).
Selain itu, KAI juga mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang kepada pemerintah yaitu dengan membangun flyover atau underpass, melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang, serta melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang kepada masyarakat.
Joni menjelaskan, perubahan perlintasan sebidang kereta api dengan jalan menjadi tidak sebidang atau pemasangan pintu perlintasan merupakan wewenang pemerintah pusat atau daerah. Hal tersebut sesuai dengan PM No.94/2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan.
Pada Pasal 5 beleid itu, disebutkan setiap perlintasan sebidang yang ada harus dilakukan evaluasi paling sedikit satu tahun sekali oleh Direktur Jenderal Kementerian Perhubungan untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati atau Walikota untuk jalan kabupaten atau kota dan jalan desa.
BACA JUGA: Cerita Muslim di Hong Kong Berpuasa di Tengah Pandemi
Hasil evaluasi tersebut disertai rekomendasi apakah perlintasan tersebut dibuat menjadi tidak sebidang, ditutup, atau ditingkatkan keselamatannya dengan memasang portal, isyarat lampu, tulisan, suara, dan lainnya.
Kedisiplinan masyarakat dalam berkendara di jalan raya sangat diperlukan demi keselamatan bersama. Sebagai informasi, telah terjadi 268 kecelakaan di perlintasan sebidang pada 2020 lalu.
Adapun, sudah ada 91 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang sepanjang periode berjalan 2021.
“Kami harap seluruh unsur masyarakat dan pemerintah bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada saat berkendara melintas perlintasan sebidang kereta api,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Jadwal Angkutan KSPN Malioboro-Pantai Baron Selasa 16 Desember 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA Xpress Senin 15 Desember 2025
- Geopark Jogja Gencarkan Edukasi Pelajar Lewat Riset Berkelanjutan
- Siswa SMKN 2 Depok Teliti Gunung Gamping yang Tergerus
- Jadwal SIM Keliling Jogja Senin 15 Desember 2025
- Daftar Wilayah Bantul Terdampak Pemadaman Listrik Senin 15 Desember
- Jadwal DAMRI Jogja ke Bandara YIA Senin 15 Desember 2025
- Libur Nataru, Penumpang Pesawat Diproyeksi Tembus 5 Juta
Advertisement
Advertisement




