Advertisement
Bikin Penasaran, Berapa THR Presiden & Wapres?
Seorang warga membubuhkan tanda tangan pada poster calon Presiden-Wakil Presiden Jokowi-Ma'ruf Amin dalam Deklarasi Dukungan Alumni SMA/SMK se-Bali di Denpasar, Bali, Jumat (29/3/2019). - ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin bakal ikut menikmati Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Hal itu juga akan dirasakan para menteri hingga anggota DPR RI.
Melansir dari Bisnis.com--jaringan Harianjogja.com, ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.42/2021. Berdasarkan aturan tersebut, penerima THR termasuk presiden dan wakil presiden, menteri, serta anggota DPR.
Advertisement
Beleid THR itu juga merinci skema THR bagi pejabat negara yang komponennya antara lain komponen THR berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Pertanyaannya, berapa besaran gaji dan THR bagi Presiden dan Wakil Presiden?
Tak angka pasti soal besarannya. Sebab, di dalam beleid tersebut tak diatur nominal gaji atau THR yang bakal diterima oleh dua pemimpin negara tersebut.
Baca juga: Amien Rais Deklarasikan Partai Ummat, Ini Susunan Pengurusnya...
Namun demikian, jika mengacu ke UU No.7/1978, yang mengatur tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sementara itu wakil presiden gajinya sebesar empat kali gaji pokok pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Artinya, perbandingan gaji presiden dan wakil presiden itu bisa dihitung dengan mengambil baseline penghasilan tertinggi dari pejabat tinggi negara lainnya. Salah satunya Ketua DPR hingga Ketua Mahkamah Agung yang gajinya senilai Rp5,04 juta.
Dengan mengambil angka asumsi dari gaji Ketua DPR Cs, maka gaji presiden adalah 6×5,04 juta adalah Rp30,24 juta. Sementara gaji wakil presiden sejumlah Rp20,16 juta.
Artinya, jika gaji tersebut ditambahkan dengan tunjangan jabatan presiden dan wapres masing-masing akan mendapatkan penghasilan gaji senilai Rp62,74 juta. Sedangkan Wapres Rp44,16 juta.
Jumlah gaji presiden dan wapres ini lebih kecil dibandingkan dengan gaji pejabat atau bos-bos di sektor swasta yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kebijakan Luar Negeri Trump Mengeras, Targetkan Greenland-Iran
- IAGI Ungkap Dua Penyebab Dugaan Sinkhole di Limapuluh Kota
- Indonesia Larang Impor Daging Babi dari Spanyol akibat Wabah ASF
- Bareskrim Selidiki Dugaan Kejahatan Lingkungan di Banjir Bandang Aceh
- Kim Jong Un Klaim Uji Rudal Hipersonik Respons Situasi Global
Advertisement
APBD 2026 Disiapkan, Bantul Perbaiki Jalan dan Jembatan Rusak
Advertisement
Jadi Primadona, Umbul Pelem Klaten Raup Omzet Miliaran Sepanjang 2025
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Bantul Setop Tambang Ilegal di Bawuran Pleret
- Kantor Diduga Scam di Sleman Tutup Usai Penggerebekan Polisi
- Polisi Kerahkan 1.060 Personel Jaga Aksi Buruh Hari Ini di Jakarta
- Pergerakan Tanah Masih Terjadi di Lokasi Sinkhole Situjua Sumbar
- Prabowo Gelar Retret Kabinet di Hambalang, Evaluasi Program Prioritas
- Mulai 2026, Gaji Guru PPPK Bantul Minimal Setara UMK
- Modus Liquid Vape, BNN Ungkap Lab Narkoba Jaringan Global di Ancol
Advertisement
Advertisement



