Advertisement
Bikin Penasaran, Berapa THR Presiden & Wapres?
Seorang warga membubuhkan tanda tangan pada poster calon Presiden-Wakil Presiden Jokowi-Ma'ruf Amin dalam Deklarasi Dukungan Alumni SMA/SMK se-Bali di Denpasar, Bali, Jumat (29/3/2019). - ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin bakal ikut menikmati Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Hal itu juga akan dirasakan para menteri hingga anggota DPR RI.
Melansir dari Bisnis.com--jaringan Harianjogja.com, ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.42/2021. Berdasarkan aturan tersebut, penerima THR termasuk presiden dan wakil presiden, menteri, serta anggota DPR.
Advertisement
Beleid THR itu juga merinci skema THR bagi pejabat negara yang komponennya antara lain komponen THR berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Pertanyaannya, berapa besaran gaji dan THR bagi Presiden dan Wakil Presiden?
Tak angka pasti soal besarannya. Sebab, di dalam beleid tersebut tak diatur nominal gaji atau THR yang bakal diterima oleh dua pemimpin negara tersebut.
Baca juga: Amien Rais Deklarasikan Partai Ummat, Ini Susunan Pengurusnya...
Namun demikian, jika mengacu ke UU No.7/1978, yang mengatur tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sementara itu wakil presiden gajinya sebesar empat kali gaji pokok pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Artinya, perbandingan gaji presiden dan wakil presiden itu bisa dihitung dengan mengambil baseline penghasilan tertinggi dari pejabat tinggi negara lainnya. Salah satunya Ketua DPR hingga Ketua Mahkamah Agung yang gajinya senilai Rp5,04 juta.
Dengan mengambil angka asumsi dari gaji Ketua DPR Cs, maka gaji presiden adalah 6×5,04 juta adalah Rp30,24 juta. Sementara gaji wakil presiden sejumlah Rp20,16 juta.
Artinya, jika gaji tersebut ditambahkan dengan tunjangan jabatan presiden dan wapres masing-masing akan mendapatkan penghasilan gaji senilai Rp62,74 juta. Sedangkan Wapres Rp44,16 juta.
Jumlah gaji presiden dan wapres ini lebih kecil dibandingkan dengan gaji pejabat atau bos-bos di sektor swasta yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPOM Cabut Izin Edar 8 Kosmetik, Promosi Berbau Asusila
- KPK Periksa Gus Alex Terkait Korupsi Kuota Haji Seusai Penahanan Yaqut
- Ledakan Keras di Masjid Jember Saat Tarawih, 1 Jemaah Dilarikan ke RS
- Chelsea Kena Sanksi Rp225 Miliar, Ini Sebabnya
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Camilan Malam Ini Justru Dianjurkan untuk Jaga Tekanan Darah
- Situasi Iran Tegang, Ratusan Orang Ditangkap Dianggap Mata-Mata
- Minyakita Sulit Ditemukan di Pasar Pedagang Diminta Urus NIB
- Konvoi Motor dan Petasan di Kalasan Sleman Berakhir di Kantor Polisi
- Jepang Lepas Cadangan Minyak Saat Jalur Hormuz Terganggu
- Warga Serbu Pasar Murah di Balai Kota Jogja Jelang Lebaran
- Atria Hotel Magelang Siap Hadirkan Paket Halal Bihalal yang Hangat
Advertisement
Advertisement









