UMKM Bisa Dapat Diskon 50 Persen Biaya E-Commerce, Ini Syaratnya
UMKM berpeluang dapat diskon 50% biaya e-commerce. Simak syarat lengkap dari Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
Mediator sekaligus Ketua KID DIY Hazwan Iskandar Jaya (dua kanan) saat menjadi juru damai sengketa informasi di Kantor KID DIY, Jumat (25/5/2018)./Harian Jogja-Abdul Hamid Razak
Harianjogja.com, JAKARTA - Sengketa informasi yang diterima Komisi Informasi Pusat menumpuk sampai 2.800 kasus sejak 2018 hingga 2021.
Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Komisi Informasi Pusat Arif Adi Kuswardono di Kendari, Senin (26/4/2021) mengatakan penumpukan sengketa informasi sebagai gambaran makin tingginya sikap kritis publik.
"Penyelenggara pelayanan publik harus menyadari bahwa masyarakat dewasa ini makin kritis dan desakan transparansi sebuah keniscayaan," kata Arif.
Hal tersebut mengemuka pada forum diskusi survei Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Kendari, Sulawesi Tenggara. Juga penumpukan sengketa informasi yang mencapai ribuan disebabkan keterbatasan sumber daya KI Pusat hingga ke daerah-daerah.
Oleh karena, kata dia, Komisi Informasi Pusat memprogramkan peningkatan kapasitas dalam memproses sengketa informasi.
Ketua Komisi Informasi Sulawesi Tenggara Andi Hatta mengatakan wewenang Komisi Informasi dalam menangani sengketa informasi belum tersosialisasi.
"Kami belum menyosialisasikan wewenang Komisi Informasi secara maksimal karena belum memiliki anggaran yang memadai," kata Andi Hatta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
UMKM berpeluang dapat diskon 50% biaya e-commerce. Simak syarat lengkap dari Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
PDAM Sleman petakan wilayah rawan air saat kemarau 2026. Godean hingga Pakem berpotensi alami tekanan rendah.
9 WNI relawan Gaza dibebaskan dari Israel. Pemerintah pastikan mereka dalam perjalanan pulang ke Indonesia.
Polres Bantul sita 256 botol miras ilegal dari tiga lokasi. Tiga pelaku diamankan dalam operasi dua hari.
Satgas PASTI hentikan CANTVR dan YUDIA. Modus investasi bodong dan kerja paruh waktu, masyarakat diminta waspada.
Kemendag minta UMKM laporkan pungli dan gangguan usaha. Pemerintah janji lindungi pelaku usaha kecil.