Anggaran Jalan Kunduran-Blora Dipangkas, Perbaikan Disesuaikan
Anggaran perbaikan Jalan Kunduran-Blora direvisi dari Rp14 miliar menjadi Rp2 miliar. DED pekerjaan pun disesuaikan dengan alokasi terbaru.
Mediator sekaligus Ketua KID DIY Hazwan Iskandar Jaya (dua kanan) saat menjadi juru damai sengketa informasi di Kantor KID DIY, Jumat (25/5/2018)./Harian Jogja-Abdul Hamid Razak
Harianjogja.com, JAKARTA - Sengketa informasi yang diterima Komisi Informasi Pusat menumpuk sampai 2.800 kasus sejak 2018 hingga 2021.
Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Komisi Informasi Pusat Arif Adi Kuswardono di Kendari, Senin (26/4/2021) mengatakan penumpukan sengketa informasi sebagai gambaran makin tingginya sikap kritis publik.
"Penyelenggara pelayanan publik harus menyadari bahwa masyarakat dewasa ini makin kritis dan desakan transparansi sebuah keniscayaan," kata Arif.
Hal tersebut mengemuka pada forum diskusi survei Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Kendari, Sulawesi Tenggara. Juga penumpukan sengketa informasi yang mencapai ribuan disebabkan keterbatasan sumber daya KI Pusat hingga ke daerah-daerah.
Oleh karena, kata dia, Komisi Informasi Pusat memprogramkan peningkatan kapasitas dalam memproses sengketa informasi.
Ketua Komisi Informasi Sulawesi Tenggara Andi Hatta mengatakan wewenang Komisi Informasi dalam menangani sengketa informasi belum tersosialisasi.
"Kami belum menyosialisasikan wewenang Komisi Informasi secara maksimal karena belum memiliki anggaran yang memadai," kata Andi Hatta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Anggaran perbaikan Jalan Kunduran-Blora direvisi dari Rp14 miliar menjadi Rp2 miliar. DED pekerjaan pun disesuaikan dengan alokasi terbaru.
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro ditangkap KPK dalam OTT pada Selasa malam. Simak profil, perjalanan karier, serta laporan harta kekayaannya yang mencapai Rp21,
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
KPK menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam OTT ke-18 sepanjang 2026. Penyidik masih mendalami kasus dan memiliki waktu 24 jam menentukan status pihak
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi.
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.