Advertisement

Kominfo Kaji Sanggahan TV Swasta Terkait Siaran Digital

Leo Dwi Jatmiko
Rabu, 28 April 2021 - 15:07 WIB
Sunartono
Kominfo Kaji Sanggahan TV Swasta Terkait Siaran Digital Ilustrasi siaran digital.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) masih mengkaji seluruh sanggahan yang dilontarkan lembaga penyiaran swasta (LPS) peserta lelang seleksi multipleksing di 22 provinsi.

Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi mengatakan sesuai dengan dokumen lelang yang menjadi rujukan keseluruhan proses, maka Panitia Lelang memiliki waktu sampai 30 April 2021 untuk menyampaikan tanggapan atas sanggahan yang disampaikan.

Advertisement

“Kami hormati dan ikuti proses yang sedang berjalan,” kata Dedy kepada Bisnis.com, Rabu (28/4/2021).

Sebelumnya, sejumlah anggota Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) mengajukan sanggahan perihal hasil evaluasi bisnis dan teknis seleksi lembaga penyiaran swasta sebagai penyelenggara multipleksing siaran televisi digital di 22 provinsi yang diumumkan pada Senin, (27/4/2021).

Berdasarkan informasi dari laman pengajuan sanggahan daring milik Kemenkominfo, yaitu www.seleksimux.kominfo.go.id, pada Selasa (27/4) sejumlah LPS mengajukan sanggahan atas keputusan hasil evaluasi seleksi multipleksing.

PT Trans Media Corpora memasukkan 2 surat sanggahan untuk Trans TV dan Trans7 pada pukul 11.00WIB, PT Surya Citra Media Tbk. (SCTV) memasukkan sanggahan pada pukul 12.00WIB, PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) pada pukul 13.00WIB, dan PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV) pukul 13.30 WIB.

Artinya dari seluruh LPS yang lulus hasil evaluasi bisnis dan teknis, hanya PT Media Televisi Indonesia (Metro TV) dan PT Nusantara Media Mandiri (NTV), PT Indosiar Visual Mandiri (Indosiar) dan PT Lativi Media Karya (TvOne) yang tidak mengajukan sanggahan.

RCTI, sebagai salah satu LPS yang mengajukan sanggahan, mengungkapkan bahwa hasil keputusan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) no.46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar) pasal 78 ayat 11, di mana disebutkan bahwa Menteri menetapkan penyelenggara multipleksing melalui evaluasi atau seleksi berdasarkan beberapa pertimbangan, diantaranya adalah kepastian investasi bagi peserta yang telah berinvestasi atau telah menyelenggarakan multipleksing sebelumnya.

Anak usaha PT Media Nusantara Citra Tbk. (MNCN) mengajukan diri sebagai penyelenggara mux di 22 provinsi dan telah memiliki infrastruktur multipleksing – seperti gedung, menara, sumber daya manusia dan antena - di puluhan provinsi itu. Dari 22 wilayah provinsi tersebut. RCTI hanya menang di 9 provinsi dan gagal di 13 provinsi lainnya

“Investasi itu mau diapakan? Itu tidak sedikit investasinya. Padahal di PP No. 46/2021 jelas disebutkan perlindungan investasi. Bagaimana nasib tenaga kerja yang berjumlah ratusan orang yang bekerja di sana? Mau di PHK dalam kondisi seperti ini?” kata Direktur Corporate Secretary MNC Group Syafril Nasution.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 00:57 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement