Advertisement
Kominfo Kaji Sanggahan TV Swasta Terkait Siaran Digital

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) masih mengkaji seluruh sanggahan yang dilontarkan lembaga penyiaran swasta (LPS) peserta lelang seleksi multipleksing di 22 provinsi.
Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi mengatakan sesuai dengan dokumen lelang yang menjadi rujukan keseluruhan proses, maka Panitia Lelang memiliki waktu sampai 30 April 2021 untuk menyampaikan tanggapan atas sanggahan yang disampaikan.
Advertisement
“Kami hormati dan ikuti proses yang sedang berjalan,” kata Dedy kepada Bisnis.com, Rabu (28/4/2021).
Sebelumnya, sejumlah anggota Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) mengajukan sanggahan perihal hasil evaluasi bisnis dan teknis seleksi lembaga penyiaran swasta sebagai penyelenggara multipleksing siaran televisi digital di 22 provinsi yang diumumkan pada Senin, (27/4/2021).
Berdasarkan informasi dari laman pengajuan sanggahan daring milik Kemenkominfo, yaitu www.seleksimux.kominfo.go.id, pada Selasa (27/4) sejumlah LPS mengajukan sanggahan atas keputusan hasil evaluasi seleksi multipleksing.
PT Trans Media Corpora memasukkan 2 surat sanggahan untuk Trans TV dan Trans7 pada pukul 11.00WIB, PT Surya Citra Media Tbk. (SCTV) memasukkan sanggahan pada pukul 12.00WIB, PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) pada pukul 13.00WIB, dan PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV) pukul 13.30 WIB.
Artinya dari seluruh LPS yang lulus hasil evaluasi bisnis dan teknis, hanya PT Media Televisi Indonesia (Metro TV) dan PT Nusantara Media Mandiri (NTV), PT Indosiar Visual Mandiri (Indosiar) dan PT Lativi Media Karya (TvOne) yang tidak mengajukan sanggahan.
RCTI, sebagai salah satu LPS yang mengajukan sanggahan, mengungkapkan bahwa hasil keputusan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) no.46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar) pasal 78 ayat 11, di mana disebutkan bahwa Menteri menetapkan penyelenggara multipleksing melalui evaluasi atau seleksi berdasarkan beberapa pertimbangan, diantaranya adalah kepastian investasi bagi peserta yang telah berinvestasi atau telah menyelenggarakan multipleksing sebelumnya.
Anak usaha PT Media Nusantara Citra Tbk. (MNCN) mengajukan diri sebagai penyelenggara mux di 22 provinsi dan telah memiliki infrastruktur multipleksing – seperti gedung, menara, sumber daya manusia dan antena - di puluhan provinsi itu. Dari 22 wilayah provinsi tersebut. RCTI hanya menang di 9 provinsi dan gagal di 13 provinsi lainnya
“Investasi itu mau diapakan? Itu tidak sedikit investasinya. Padahal di PP No. 46/2021 jelas disebutkan perlindungan investasi. Bagaimana nasib tenaga kerja yang berjumlah ratusan orang yang bekerja di sana? Mau di PHK dalam kondisi seperti ini?” kata Direktur Corporate Secretary MNC Group Syafril Nasution.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jelang Libur Waisak, 368.470 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
Advertisement

Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Senin 12 Mei 2024, Berangkat dari dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Turunkan Paksa Atribut Bendera dan Spanduk Ormas
- Stok Beras Capai 3,6 Juta Ton, Pemerintah Akan Bangun 25 Ribu Gudang Darurat
- Kemenkopolkam: Berantas Premanisme Berkedok Ormas Lewat Penindakan Hukum
- Viral Pengamen Rusak Bus Primajasa, 1 Pelaku Diringkus dan 1 Orang Buron
- Sekjen PBB Sambut Positif Gencatan Senjata India-Pakistan
- Ratusan Preman Ditangkap dalam Operasi Serentak di Jawa Tengah
- 2.113 Jemaah Calon Haji Tiba di Madinah
Advertisement