Advertisement
Kominfo Kaji Sanggahan TV Swasta Terkait Siaran Digital

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) masih mengkaji seluruh sanggahan yang dilontarkan lembaga penyiaran swasta (LPS) peserta lelang seleksi multipleksing di 22 provinsi.
Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi mengatakan sesuai dengan dokumen lelang yang menjadi rujukan keseluruhan proses, maka Panitia Lelang memiliki waktu sampai 30 April 2021 untuk menyampaikan tanggapan atas sanggahan yang disampaikan.
Advertisement
“Kami hormati dan ikuti proses yang sedang berjalan,” kata Dedy kepada Bisnis.com, Rabu (28/4/2021).
Sebelumnya, sejumlah anggota Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) mengajukan sanggahan perihal hasil evaluasi bisnis dan teknis seleksi lembaga penyiaran swasta sebagai penyelenggara multipleksing siaran televisi digital di 22 provinsi yang diumumkan pada Senin, (27/4/2021).
Berdasarkan informasi dari laman pengajuan sanggahan daring milik Kemenkominfo, yaitu www.seleksimux.kominfo.go.id, pada Selasa (27/4) sejumlah LPS mengajukan sanggahan atas keputusan hasil evaluasi seleksi multipleksing.
PT Trans Media Corpora memasukkan 2 surat sanggahan untuk Trans TV dan Trans7 pada pukul 11.00WIB, PT Surya Citra Media Tbk. (SCTV) memasukkan sanggahan pada pukul 12.00WIB, PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) pada pukul 13.00WIB, dan PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV) pukul 13.30 WIB.
Artinya dari seluruh LPS yang lulus hasil evaluasi bisnis dan teknis, hanya PT Media Televisi Indonesia (Metro TV) dan PT Nusantara Media Mandiri (NTV), PT Indosiar Visual Mandiri (Indosiar) dan PT Lativi Media Karya (TvOne) yang tidak mengajukan sanggahan.
RCTI, sebagai salah satu LPS yang mengajukan sanggahan, mengungkapkan bahwa hasil keputusan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) no.46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar) pasal 78 ayat 11, di mana disebutkan bahwa Menteri menetapkan penyelenggara multipleksing melalui evaluasi atau seleksi berdasarkan beberapa pertimbangan, diantaranya adalah kepastian investasi bagi peserta yang telah berinvestasi atau telah menyelenggarakan multipleksing sebelumnya.
Anak usaha PT Media Nusantara Citra Tbk. (MNCN) mengajukan diri sebagai penyelenggara mux di 22 provinsi dan telah memiliki infrastruktur multipleksing – seperti gedung, menara, sumber daya manusia dan antena - di puluhan provinsi itu. Dari 22 wilayah provinsi tersebut. RCTI hanya menang di 9 provinsi dan gagal di 13 provinsi lainnya
“Investasi itu mau diapakan? Itu tidak sedikit investasinya. Padahal di PP No. 46/2021 jelas disebutkan perlindungan investasi. Bagaimana nasib tenaga kerja yang berjumlah ratusan orang yang bekerja di sana? Mau di PHK dalam kondisi seperti ini?” kata Direktur Corporate Secretary MNC Group Syafril Nasution.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

13 SMP Negeri di Kulonprogo Tidak Mampu Penuhi Daya Tampung Siswa
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Pemerintah Janjikan Seluruh Sekolah Rakyat Terkoneksi Internet, Koneksi Perdana di Bantul dan Sleman
- Program Cek Kesehatan Gratis Tak Ada Kabar, Pemda Diminta Mengecek
- Pemerintah Pusat Tulis Ulang Sejarah Nasional Indonesia, Progres Mencapai 80 Persen
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Sumbangan 10.000 Ton Beras dari Indonesia Tidak Bisa Masuk ke Gaza, Menlu Ungkap Penyebabnya
- Pakar Hukum Sebut Revisi UU Pemilu Wajib Memasukkan Putusan MK
Advertisement
Advertisement