Advertisement

Effendi Gazali Kembalikan Gelar Guru Besarnya

JIBI
Kamis, 22 April 2021 - 08:27 WIB
Sunartono
Effendi Gazali Kembalikan Gelar Guru Besarnya Pakar Komunikasi Politik Effendi Gazali menyampaikan keterangan pers sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/3/2021). Effendi Gazali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan Bantuan Sosial untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. - Antara \\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pengamat komunikasi politik Effendi Gazali mengembalikan gelar guru besar yang disematkan padanya. Pengembalian itu tertuang dalam surat yang dilayangkan Effendi kepada Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III, Agus Setyo Budi. 

Dalam surat tersebut Effendi membeberkan sejumlah alasan mengapa ia mengembalikan gelar guru besarnya. 

Advertisement

"Saya sedang membongkar beberapa skema merugikan negara yang begitu besar, saya tidak tahu fitnah atau hoaks apa yang masih akan terarah pada saya, mereka memiliki kerjasama media & buzzer," ucap Effendi dalam surat bertanggal 21 April 2021 itu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya memanggil Effendi Gazali dalam kasus korupsi pengadaan bantuan sosial atau Bansos Covid-19 pada Kamis, 25 Maret 2021. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, mantan pejabat pembuat komitmen di Kemensos, Matheus Joko Santoso.

Effendi membantah dugaan keterlibatannya. Dia mengatakan namanya tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Matehus Joko Santoso. Hal itu dia sampaikan setelah selesai diperiksa KPK, Kamis, 25 Maret 2021.

Dia mengaku khawatir pembunuhan karakter yang dibangun buzzer berimbas pada gelar guru besar dan institusi tempat mengajar. "Karenanya detachment merupakan pilihan baik (setidaknya sementara)," kata Effendi.

Selain itu, Effendi merasa gagal mengajar jurnalisme dan komunikasi lantaran dikepung puluhan berita atau media yang memuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) palsu atau terperiksanya bohong.

Effendi mengatakan beberapa media yang dilaporkannya ke Dewan Pers sudah dinyatakan melanggar Kode Etik Jurnalistik mempertahankan BAP Palsu. 

"Berapa lama saya harus mengadu dan menjalani sidang satu per satu, pasti akan membuat saya tidak konsentrasi mengajar," ujar Effendi.

Effendi Gazali meyakini terputusnya segala hak dan kewajiban terkait dengan guru besar, tidak mengganggu siapapun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

LKPJ Gubernur DIY 2023, DPRD Beri Catatan soal Penurunan Kemiskinan Belum Capai Target

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 13:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement