Advertisement

Aturan Baru! Ada Beasiswa untuk Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Tapi....

Wibi Pangestu Pratama
Rabu, 21 April 2021 - 21:17 WIB
Bhekti Suryani
Aturan Baru! Ada Beasiswa untuk Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Tapi.... Peserta BP Jamsostek berada di ruang tunggu untuk mengurus klaim di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Pembayaran manfaat beasiswa bagi anak dari peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan dapat direalisasikan setelah terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker 5/2021.

Pemerintah menetapkan Permenaker 5/2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) berlaku efektif pada 1 April 2021. Beleid itu menjadi aturan teknis dari Peraturan Pemerintah (PP) 82/2019, yang mengamanatkan pemberian beasiswa.

Advertisement

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan bahwa terbitnya aturan itu membuat kewajiban untuk memberikan beasiswa pendidikan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat dilaksanakan. Hal itu pun berlaku beberapa waktu setelah terbitnya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) 2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Berdasarkan Permenaker tersebut, beasiswa pendidikan anak diberikan pada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami risiko meninggal dunia, dan/atau kecelakaan kerja yang berdampak cacat total tetap atau meninggal dunia.

BACA JUGA: Mudik Dilarang, Tiket Pesawat dari Jogja Mulai Melejit

Manfaat beasiswa itu diberikan untuk dua orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga jenjang pendidikan Strata 1 (S1). Kriteria anak yang dapat menerima beasiswa dinyatakan belum bekerja, belum menikah, dan di bawah usia 23 tahun.

"Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 ini sangat dinantikan kehadirannya, karena merupakan pemutakhiran dari 4 Permenaker dan 1 Keputusan Menaker yang sebelumnya mengatur mekanisme pemberian manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Ida dalam kegiatan penyerahan beasiswa secara simbolis, Rabu (21/4/2021).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo Anggoro menjelaskan bahwa proyeksi total penerima manfaat beasiswa tersebut mencapai 10.451 anak. Adapun, total nilai yang dikucurkan sebesar Rp115,64 miliar.

Manfaat yang diperoleh anak dari peserta pun naik signifikan, dari aturan sebelumnya sebesar Rp12 juta per orang anak, menjadi maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak. Keberadaan beasiswa itu dihrapkan dapat mendukung para anak dalam menjalani proses belajar.

“Saya berharap agar pembayaran beasiswa yang sempat tertunda ini sesegera mungkin kami tunaikan, paling lambat minggu pertama bulan Mei 2021 mendatang untuk mendukung pendidikan anak peserta,” ujar Anggoro dalam kesempatan yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Mudik Lebaran, Gunungkidul Bakal Dijejali 154.000 Kendaraan

Gunungkidul
| Kamis, 28 Maret 2024, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement