Advertisement
Terungkap! Sebelum Ditembak, Pria yang Mengamuk di Mapolres Brebes Sebut Mobil Anak Bupati Bermasalah
Kapolres Brebes, AKBP Gatot Yulianto (kiri), menunjukkan senjata tajam yang dibawa dua pria tak dikenal yang mengamuk dan mengancam petugas di Mapolres Brebes, Senin (19/4/2021). - JIBI/Solopos/Istimewa/Bidhumas Polda Jateng
Advertisement
Semarangpos.com, BREBES—Aparat Polres Brebes terus menyelidiki motif di balik perbuatan dua pria yang mengamuk di Mapolres Brebes, Minggu (19/4/2021) malam.
Kapolres Brebes, AKBP Gatot Yulianto, mengatakan sebelum mengamuk dan mengancam petugas di Mapolres Brebes, dua pelaku yang diketahui ZR, 34, dan SS, 26, warga Bandung, sempat membuntuti mobil yang dikemudikan putri Bupati Brebes, Idza Priyanti, EN.
Advertisement
BACA JUGA: Sultan Tak Larang Pemudik Pulang ke Jogja Sebelum 6 Mei 2021
Bahkan, kedua pelaku juga sempat menghentikan mobil anak bupati tersebut.
“Sekitar pukul 19.00 WIB, EN mengemudikan mobil Honda CRV warna hitam dan dipepet mobil yang dikemudikan dua pelaku. Lalu, dihentikan dan orang tersebut mengatakan jika mobil yang dipakai anak bupati bermasalah,” ungkap Gatot dalam keterangan resmi yang diterima JIBI, Senin (19/4/2021).
Tak terima diperlakukan seperti itu, EN masuk ke dalam mobil dan memacu mobilnya menuju Mapolres Brebes. Di Mapolres Brebes, EN membuat laporan atas peristiwa yang dialami.
“Pelaku mengikuti EN ke Polres dan mengadu ke SPKT. Mereka sama-sama mengadu. Saat ditanya identitas dan maksud pelaku, pelaku malah marah, mengamuk dan menantang petugas,” imbuh Gatot.
Saat situasi semakin memanas, lanjut Gatot, ia pun memerintahkan anggotanya menutup gerbang Mapolres Brebes agar pelaku tidak melarikan diri. Namun saat hendak digeledah, pelaku malah kabur dan memacu mobil untuk menerobos gerbang Mapolres.
“Portal gerbang ditabrak sampai jebol. Pelaku melarikan diri menuju ke arah timur,” imbuh Gatot.
BACA JUGA: Lahan Parkir di Jogja Minim, Pemkot kaji Penggunaan Parkir Vertikal
Aparat Polres Brebes pun langsung mengejar pelaku hingga berhasil menghentikannya. Setelah digeledah, di dalam mobil pelaku, polisi menemukan senjata tajam, pelat nomor mobil dan narkoba jenis sabu-sabu 8,7 gram.
“Namun saat hendak ditangkap, mereka melakukan perlawanan dengan senjata tajam, petugas pun langsung menembak kaki mereka,” terang Gatot.
Atas perbuatan itu, pelaku pun diancam hukuman UU darurat dan pengerusakan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dijerat UU Narkoba dengan ancaman penjara 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BBMKG Denpasar Sebut Fenomena Bulan Purnama Picu Rob di Bali
- Setelah 20 Tahun, GEM Dibuka dan Pamerkan 100 Ribu Artefak Kuno
- Krisis Air Tehran, Stok Air Minum Diprediksi Habis dalam 2 Pekan
- Impor Pakaian Bekas Ilegal Diduga Berasal dari Tiga Negara Ini
- Kereta Khusus Petani Pedagang Rute Merak-Rangkasbitung Siap Beroperasi
Advertisement
Mortir Peninggalan Perang Dunia II Ditemukan di Cokrodiningratan Jogja
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Bantul Kebut Proyek Infrastruktur Jalan, Anggaran Rp63 Miliar
- Kendalikan Harga dan Inflasi, Bulog DIY Salurkan Bantuan Pangan
- Kelas Menengah Pangkas Gaya Hidup Demi Kebutuhan Pokok
- Parlemen Arab Dukung Perjuangan Rakyat Palestina
- Permintaan Pengadaan Tanah untuk RTHP Kota Jogja Capai Ratusan
- Top Ten News Harianjogja.com pada 3 November 2025
- Harga Minyak Kelapa Sawit Naik, Dipicu Penerapan B50
Advertisement
Advertisement



