Advertisement
Terungkap! Sebelum Ditembak, Pria yang Mengamuk di Mapolres Brebes Sebut Mobil Anak Bupati Bermasalah
Advertisement
Semarangpos.com, BREBES—Aparat Polres Brebes terus menyelidiki motif di balik perbuatan dua pria yang mengamuk di Mapolres Brebes, Minggu (19/4/2021) malam.
Kapolres Brebes, AKBP Gatot Yulianto, mengatakan sebelum mengamuk dan mengancam petugas di Mapolres Brebes, dua pelaku yang diketahui ZR, 34, dan SS, 26, warga Bandung, sempat membuntuti mobil yang dikemudikan putri Bupati Brebes, Idza Priyanti, EN.
Advertisement
BACA JUGA: Sultan Tak Larang Pemudik Pulang ke Jogja Sebelum 6 Mei 2021
Bahkan, kedua pelaku juga sempat menghentikan mobil anak bupati tersebut.
“Sekitar pukul 19.00 WIB, EN mengemudikan mobil Honda CRV warna hitam dan dipepet mobil yang dikemudikan dua pelaku. Lalu, dihentikan dan orang tersebut mengatakan jika mobil yang dipakai anak bupati bermasalah,” ungkap Gatot dalam keterangan resmi yang diterima JIBI, Senin (19/4/2021).
Tak terima diperlakukan seperti itu, EN masuk ke dalam mobil dan memacu mobilnya menuju Mapolres Brebes. Di Mapolres Brebes, EN membuat laporan atas peristiwa yang dialami.
“Pelaku mengikuti EN ke Polres dan mengadu ke SPKT. Mereka sama-sama mengadu. Saat ditanya identitas dan maksud pelaku, pelaku malah marah, mengamuk dan menantang petugas,” imbuh Gatot.
Saat situasi semakin memanas, lanjut Gatot, ia pun memerintahkan anggotanya menutup gerbang Mapolres Brebes agar pelaku tidak melarikan diri. Namun saat hendak digeledah, pelaku malah kabur dan memacu mobil untuk menerobos gerbang Mapolres.
“Portal gerbang ditabrak sampai jebol. Pelaku melarikan diri menuju ke arah timur,” imbuh Gatot.
BACA JUGA: Lahan Parkir di Jogja Minim, Pemkot kaji Penggunaan Parkir Vertikal
Aparat Polres Brebes pun langsung mengejar pelaku hingga berhasil menghentikannya. Setelah digeledah, di dalam mobil pelaku, polisi menemukan senjata tajam, pelat nomor mobil dan narkoba jenis sabu-sabu 8,7 gram.
“Namun saat hendak ditangkap, mereka melakukan perlawanan dengan senjata tajam, petugas pun langsung menembak kaki mereka,” terang Gatot.
Atas perbuatan itu, pelaku pun diancam hukuman UU darurat dan pengerusakan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dijerat UU Narkoba dengan ancaman penjara 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Taspen Resmi Salurkan THR Pensiunan ASN per 22 Maret 2024
- 14 Proyek Strategis Nasional Disetujui Presiden Jokowi, Ini Daftarnya
- Perangi Mafia Tanah, AHY: Mafia Tanah Hambat Investasi dan Rugikan Rakyat
- Ruang Angkasa Gelap Meski Ada Matahari, Ini Penyebabnya
- Tanggul Sungai Wulan Jebol, Jalan Pantura Demak Lumpuh Total
Advertisement
Korban Apartemen Malioboro City yang Laporkan Pengembang Ke Polda DIY Bertambah
Advertisement
Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali
Advertisement
Berita Populer
- Sejumlah Menteri dari Sri Mulyani hingga AHY Datangi Istana, Ini yang Dibahas bersama Jokowi
- Ini Daftar 4 Perusahaan Debitur LPEI Terlibat Fraud Capai Rp2,5 Triliun
- Kejagung Beberkan Dugaan Korupsi Rp2,5 Triliun Libatkan 4 Perusahaan Penerima Kredit LPEI
- 4.200 Jiwa Mengungsi Akibat Banjir Pantura Demak dan Kudus
- Golkar Minta 5 Kursi Menteri kepada Prabowo, Demokrat: Harusnya Tunggu Pengumuman Resmi KPU
- Kasus Free Pemenangan Tender Proyek, KPK Periksa Lagi Eks Wali Kota Bandung
- Baku Tembak dengan OPM, Satu Prajurit TNI Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement