Advertisement
Wajib Pajak Abaikan Kewajibannya, Penerbitan SP2DK Tinggi
Layanan di kantor pajak. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Dugaan mengabaikan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak masih cukup besar. Hal itu melihat produksi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan yang terbilang tinggi sepanjang tahun lalu.
Berdasarkan data Ditjen Pajak, produksi imbauan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada tahun lalu tercatat mencapai 2,3 juta. Angka tersebut memang lebih rendah jika dibandingkan dengan realisasi pada 2019 yang mencapai 3,35 juta surat.
Advertisement
Namun, masih banyaknya SP2DK yang diproduksi mencerminkan bahwa kepatuhan wajib pajak masih dipertanyakan. Adapun, imbauan selesai atau Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) pada tahun lalu tercatat sebanyak 2 juta. Hal ini mengindikasikan bahwa kualitas SP2DK yang diproduksi cukup baik.
SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak.
Dengan kata lain, SP2DK diterbitkan oleh otoritas pajak apabila ditemukan kecenderungan bahwa wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan beralasan, kualitas SP2DK meningkat setelah SE-07 yang memuat tentang pengawasan wajib pajak strategis dan kewilayahan dilaksanakan.
“Hal ini terlihat dari meningkatnya persentase penyelesaian LHP2DK dengan realisasi dan usul pemeriksaan,” tulis Ditjen Pajak dalam Laporan Pendalaman Pajak yang dikutip Bisnis, Minggu (18/4/2021).
Otoritas pajak mengklaim, sejalan dengan besarnya jumlah LHP2DK tersebut maka petugas pajak telah melakukan fungsinya secara maksimal dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Meskipun, sepanjang tahun lalu petugas pajak menghadapi keterbatasan dalam menjalankan tugasnya akibat pemberlakuan pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani telah memprediksi, secara tren penerbitan SP2DK pada 2019 dan tahun lalu tak jauh berubah.
“Karena pemerintah memakai pola pendekatan konseling sebelum menaikkan berkas ke pemeriksaan,” ujarnya.
Kendati dari sisi angka selisih cukup jauh, jumlah surat yang diproduksi masih cukup besar. Hal ini menandakan bahwa wajib pajak masih cukup banyak yang kesulitan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
Apalagi, ekonomi sepanjang tahun lalu cukup tertekan sehingga pemerintah butuh upaya yang luar biasa untuk merealisasikan target penerimaan negara dari perpajakan. Selain itu, sepanjang tahun lalu pemerintah banyak menggelontorkan insentif fiskal kepada wajib pajak yang berdampak pada prospek penerimaan.
“Tentunya Ditjen Pajak Kementerian Keuangan harus membuat strategi untuk mencapai target pajak, dan cara tersingkat adalah melalui penerbitan SP2DK untuk tahun-tahun pajak sebelumnya,” kata dia.
Ajib menambahkan, di satu sisi SP2DK memang menjadi harapan bagi pemerintah untuk menambah pemasukan dari pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
Advertisement
Perceraian Sleman 2025 Tembus 1.200 Kasus, Pola Komunikasi Disorot
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- Diskon Transportasi Lebaran 2026 Capai Rp911 Miliar
- Usulan Wartawan Udin Jadi Pahlawan Pers Menguat
- Lima Properti di Malioboro Bentuk Emergency Response Team
- Astra Motor Jogja Gelar Vario 125 Night Ride 2026
- Kolaborasi Frogs Indonesia-UAD Dorong Industri Drone Nasional
- 74 Titik Pengolahan Sampah Ilegal di Bantul Diduga Cemari Lingkungan
- Pemerintah Siapkan Skema APBN untuk Bayar Utang KCJB Rp1,2 T per Tahun
Advertisement
Advertisement



